• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Miliki Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Gunungsitoli Di Tangkap Satres Narkoba Polres Nias

suarainv by suarainv
Agustus 19, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gunungsitoli- Suarainvestigasi.com –Satres Narkoba Polres Nias kembali melakukan Penagkapan terhadap 2 (Dua) Orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, EFZ dan TH alias Titus alias Ama Nadine.

EFZ dilakukan penangkapan di Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli persis depan Lasara Poin pada hari minggu 15 Agustus 2021, sementara dari pengembangan Polisi, TH alias Titus alias Ama Nadine di tangkap di kediamanya pada hari senin, 16 Agustus 2021 di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Hal ini di ungkapkan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.IK saat gelar Konfrensi Pers di Mapolres Nias pada hari Kamis (19/08/2021).

Dijelaskan kapolres Nias, adapun Kronologis penangkapan tersebut yakni awalnya dengan adanya Informasi yang telah diperoleh Anggota kita dilapangan, kemudian menindaklanjuti Informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan dan pada hari Minggu (15/08/2021) sekira Pukul 23.00 Wib di pinggir Jalan Umum depan Lasara Poin Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kecamaatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Anggota Satres Narkoba Polres Nias dengan cara Undercover Buy melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika bernama EFZ Alias Boy, setelah dilakukan penggeledahan padanya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (paket) plastik klep transparan.

Sementara, dari keterangan EFZ bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari TH Alias Titus Alias Ama Nadine, kemudian pada hari Senin (16/08/2021) sekira Pukul 01.00 Wib terhadap TH dilakukan Penangkapan di Rumah tempat tinggalnya di Jalan Diponegoro No. 419 A, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Setelah dilakukan penggeledahan Rumah, dari TH ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 15 (lima belas) butir pil warna biru diduga narkotika jenis pil Ekstasi.

“Dari keterangan TH bahwa Sabu-sabu dan Jenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang sekarang ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kita,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Nias mengatakan, pada saat melakukan penggeledahan terhadap Tersangka EFZ kita memperoleh barang bukti, yakni 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.31 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe F5 warna Hitam dengan nomor Sim 0822xxxxxx, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 130 tipe TA-1017 warna hitam dengan nomor Sim 082xxxxxx, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih biru bernomor Polisi BB 5459 TH dan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu.

Sedangkan dari TH 4 (empat) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.72 Gram, 15 (lima belas) butir pil narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 5.42 Gram, 13 (tiga belas) buah plastik klep transparan, 1 (satu) buah plastik transparan, 1 (satu) buah botol merek Happydent Cool White ukuran 28g, 3 (tiga) batang kaca pirek transparan, 1 (satu) buah karet kompeng warna merah, 1 (satu) batang pipet warna hitam yang ujungnya berbentuk runcing, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam-silver, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A5 warna Hitam dengan nomor Sim : 0823xxxxxxx dan 1 (satu) buah tas merek One One’s Way warna cokelat.

Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Nias dan saat ini telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, Ucapnya mengakhiri.

(yosi)

Previous Post

Vaksinasi Covid 19 Pelajar SMP Di Pasarkemis Berjalan Lancar

Next Post

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-76 KEMRI Nias Di Pimpin Oleh Sekda kabupaten Nias

suarainv

suarainv

Next Post

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-76 KEMRI Nias Di Pimpin Oleh Sekda kabupaten Nias

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Bari

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.