• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pertama Kali di Kabupaten Probolinggo, Jaringan Pelaku Narkoba Jenis Ganja Dibekuk Polres Probolinggo

suarainv by suarainv
Januari 4, 2022
in Daerah
0
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PROBOLINGGO – Suarainvestigasi.com – Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto dan Kapolsek Sukapura AKP Sugeng Hariono menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo, Selasa (04/01/2022).

Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan menjelang malam pergantian tahun baru ini,  petugas berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 17 (tujuh belas) tanaman ganja yang tertanam dalam polibag, 20 (dua puluh) tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng dan 4 (empat) paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 (tiga) linting rokok berisi ganja kering.

Kesepuluh tersangka kasus narkotika jenis ganja tersebut adalah Runtut Bakat Noto (40), Suntoro Adi Wibowo (32), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36) dan Devri Bambang Utomo (22). Kesepuluh jaringan peredaran ini, merupakan warga Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis tanaman ganja menjelang malam pergantian tahun baru 2022. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di dalam salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 01 Januari 2022 dini hari petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang merupakan pemilik tanaman ganja dan beberapa paket plastik berisi ganja kering di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro Kecamatan Sukapura, dengan barang bukti berupa 17 tanaman ganja (diperkirakan usia tanam 4 bulan), 20 tanaman ganja di satu bedeng (diperkirakan usia tanam 2 minggu) serta 4 paket klip berisi ganja kering ” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa, (04/01/2022).

Selain membekuk jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Sat Resnarkoba juga membekuk jaringan narkotika jenis sabu jelang perayaan malam tahun baru kemarin, petugas berhasil mengamankan 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap narkotika jenis sabu.

Berdasar keterangan pelaku, barang haram tersebut akan digunakan pada saat malam pergantian tahun baru. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang bertransaksi narkotika di pinggir jalan Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, petugas melakukan penangkapan terhadap lima pelaku jaringan narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang disita dari kelima tersangka narkotika jenis sabu yakni 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2, 69 gram dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu,” tutur Kapolres Probolinggo.

Dengan keberhasilan ini lanjut Kapolres Probolinggo mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan generasi muda bangsa. Pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba selalu dilakukan semaksimal mungkin oleh Polres Probolinggo bersama Jajarannya

“Dari barang bukti yang kita sita tersebut kita bisa menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut dan ini tidak akan berhenti sampai disini karena kita akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus demi untuk memastikan generasi muda aman dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres Probolinggo

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan selain narkotika jenis sabu dan tanaman ganja, pada malam pergantian tahun baru 2022, petugas juga mengamankan 7 unit handphone dari berbagai merk.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Kapolres Probolinggo.

Previous Post

Bupati Nias Lantik Sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama Dan Administrator Di Lingkup Pemkab Nias

Next Post

Pemkab Nias Barat Laksanakan Rakor Tahun Anggaran 2022

suarainv

suarainv

Next Post

Pemkab Nias Barat Laksanakan Rakor Tahun Anggaran 2022

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Bari

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.