• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

Video Supir Ekspedisi Viral Dimedsos Melawan Petugas Dishub Begini Kronologisnya

suarainv by suarainv
Februari 19, 2022
in Lintas Peristiwa
0
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Video seorang Supir Truk Ekspedisi saat berdebat melawan Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gunungsitoli baru-baru ini Viral Dimedia Sosial. Perdebatan itu dipicu karena penindakan atas Pelanggaran Aturan oleh Supir Truk yang melakukan bongkar muatan di tepi Jalan Umum pada ruas Jalan yang dilarang melakukan bongkar muatan sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017, pada hari Sabtu (19/02/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Meiman Harefa, S.Sos.,MSP menjelaskan Kronologi kejadian yakni pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, satu Unit Kendaraan Roda 6 berhenti di Jalan Ahmad Yani, depan Gereja HKBP Gunungsitoli dan melakukan Kegiatan bongkar muatan. Lalu Petugas Dishub menegur agar jangan bongkar muatan karena melanggar Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bongkar Muat.

“Petugas sudah meminta tolong beberapa kali agar Kendaraan itu keluar dari lokasi tersebut, namun buruh bongkar memberikan jawaban bahwa tidak mengetahui keberadaan supirnya. Meski demikian Petugas Dishub masih terus berusaha mencari Supir sembari memperingatkan buruh agar turut mencari Supir dan segera meninggalkan lokasi. Karena peringatan tidak kunjung diindahkan Petugas melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Perparkiran yakni mengempeskan ban,” Jelasnya.

Setelah ban dikempeskan, baru supir mendatangi Petugas Dishub yang teryata sedari tadi ada di lokasi dan berdebat melawan Petugas, karena tidak terima ban kendaraannya di kempeskan, si Supir langsung memasuki Truk, lalu menyalakan mesin dan secara sengaja memposisikan truk menutup badan jalan, sembari mengancam kalau angin ban tidak diisi kembali oleh Petugas, maka dirinya tidak akan memindahkan Kendaraan. Akibatnya sempat terjadi kemacetan Lalu Lintas.

“Video yang beredar itu, setelah si Supir menutup Badan Jalan secara sengaja, akibat penindakan yang dilakukan oleh Petugas kita dilapangan. Dan penindakan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan Aturan. Upaya persuasif sudah dilakukan terlebih dahulu, namun karena tidak diindahkan, maka harus diambil tindakan. Sempat memang terjadi kemacetan seperti yang ada di Video itu, karena si Supir mencoba melawan tindakan Petugas. Setelah didesak Petugas dan Masyarakat, si Supir akhirnya memindahkan Truknya,” Jelas Kadishub.

Kadishub juga mengatakan bahwa tidak benar, Truk tersebut berhenti karena Supirnya mau makan. Temuan Petugas Dishub, pada saat itu terjadi aktivitas bongkar muatan. Hal itu juga bisa dilihat pada Video yang Viral tersebut. Pada saat perdebatan terjadi, para buruh tetap melakukan bongkar muatan.

“Kalaupun si Supir mau makan, seharusnya dia tidak boleh membawa Truknya ke lokasi itu. Karena Ruas Jalan itu tidak boleh dimasuki Truk yang melebihi dimensi sesuai Perwal Nomor 16 Tahun 2017,”ujarnya.

Masih dijelaskanya, bahwa didalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pengaturan, Pengawasan Dan Pengendalian Bongkar Muat Barang Pasal 7 menyebutkan, Setiap kendaraan angkutan barang dengan dimensi sebagai berikut, Panjang keseluruhan lebih dari 4,3 meter, Lebar keseluruhan lebih dari 1,8 meter dan Tinggi keseluruhan lebih dari 2,0 meter dilarang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang di tepi Jalan Umum pada Ruas-ruas Jalan, sebagai berikut:

Jalan Yos Sudarso, (dari Pelabuhan Gunungsitoli kearah Kota); Jalan Mesjid; Jalan Gomo; Jalan Sirao; Jalan Sudirman; Jalan Ahmad Yani; Jalan menyusur Pantai, (mulai dari Pos Lantas baru menuju Pasar Yahowu); Jalan Lagundri, eks Jalan Cengkeh; Jalan W.R. Supratman; Jalan Imam Bonjol; Jalan Soekarno; Jalan Kartini I dan II; Jalan M. Hatta I dan II; Jalan Cipto Mangunkusumo (sampai dengan simpang Honu); Jalan W. Mongonsidi; Jalan Pancasila; Jalan Soepomo; Jalan Pattimura,; Jalan Diponegoro, (sampai dengan simpang miga); Jalan Kelapa; Jalan Karet; Jalan Pendidikan; Jalan Anggrek I dan II; Jalan Pelita I dan II; Jalan Mawar dan Jalan Tirta.

Diakhir penjelasannya, Kadishub berharap agar para Pegusaha Expedisi maupun Supir Truk untuk tetap Mematuhi semua Aturan terkait hal Usaha Expedisi yang mereka Jalankan dalam hal bongkar muatan. Karena Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli juga akan tetap menjalankan Tugas sesuai Aturan yang ada. Agar Jalan di Kota Gunungsitoli bisa diminimalisir tingkat kemacetannya.

(yosi)

Previous Post

SDN Jati 4 Optimalkan Kembali Pembelajaran Jarak Jauh

Next Post

Lapas Kelas II B Gunungsitoli Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Melalui Barang Titipan

suarainv

suarainv

Next Post

Lapas Kelas II B Gunungsitoli Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Melalui Barang Titipan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Bari

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.