• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Salah Satu Bangunan Megah Di Kota Gunungsitoli Diduga Tidak Meliki IMB Dan Kangkangi Perda Kota Gunungsitoli

suarainv by suarainv
Februari 21, 2022
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Izin Mendirikan Bangunan, atau yang biasa dikenal dengan singkatan (IMB) merupakan Perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Pemilik Bangunan yang ingin Membangun-Bangunan baru, Mengubah, Memperluas, Mengurangi/Merawat Bangunan sesuai dengan Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis yang berlaku.

Salah satu Bagun Megah di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara, diduga Mendiririkan Bangunan tanpa memiliki Izin IMB dan Mengangkangi Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012.

Informasi ini terungkap saat beberapa Warga sekitar Lokasi Pembangunan merasa keberatan dengan ketinggian dinding Bangunan tersebut, membuat kekewatiran Warga merasa terancam dengan suatu saat akan roboh dan ditambah rembesan air bila hujan deras menimpa rumah mereka yang hanya berbangun permanen sangat menganggu kami.

Disampaikan Warga sekitar, pemilik Bangunan juga tidak pernah Konsultasi/Musyawarah kepada tetangga yang berbatasan dengan bangunannya terlihat sangat acuh dengan ketergangguan Warga dengan Kegiatan Bangunan Miliknya.

Menurut Informasi Warga sekitar bahwa Bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang akurat, tentang Pedirian Bangunan sebagai mana himbauan kepada Warga/yang dikeluarkan oleh Perda Kota Gunungsitoli. Karena diduga beberapa meter dibagian belakang Bangunan Menimbun Laut tanpa memiki Izin Perda RT/RW disertai Izin dari Lingkungan Hidup.

Saat Awak Media Suarainvestigasi.com memastikan Informasi dari Warga sekitar Selasa (24/01/2022) mencoba Konfirmasi kepada Pihak Instansi terkait dalam hal ini Perizinan Kota Gunungsitoli. Kabid Bagian Perizinan Kota Gunungsitoli, PS,BW menyampaikan tidak Pernah mengeluarkan Surat IMB Bangunan tersebut Jelas ini menyalahi Aturan yang sudah ada.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu Produk Hukum untuk mewujudkan Tatanan tertentu, sehingga tercipta Ketertiban, Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, sekaligus Kepastian Hukum” Tandasnya.

Kewajiban setiap orang atau Badan yang ingin mendirikan Bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) secara singkat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk beberapa hal, di antaranya. Bangunan mendapatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum, Meningkatkan nilai Jual Bangunan atau Rumah, Dapat dijadikan sebagai Jaminan atau Agunan, Syarat berkas untuk Transaksi Jual beli dan Sewa-menyewa Rumah.

Sayangnya, sebagian Masyarakat masih ada yang beranggapan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidaklah terlalu Penting. Padahal dengan Membangun atau Merenovasi Bangunan tanpa Mengurus IMB dapat dikenakan Sanksi yang cukup memberatkan Pemilik.

Sanksi tersebut dapat berupa Sanksi Administratif maupun Sanksi Penghentian Bangun atau Renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB.

Merujuk pada Pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bahwa setiap pemilik Bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan Sanksi Perintah Pembongkaran Bangunan, mengakibatkan masalah Hukum di masa depan.

“Bangunan Gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pengkajian Kelayakan Bangunan dilakukan oleh Pengkaji Teknis Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya Masyarakat.”

Berdasarkan Undang-Undang di atas, maka wajib mengurus IMB untuk Bangunan yang baru berdiri, yang berada di Lingkungan Pemukiman Penduduk. Untuk membuktikan Kelayakan Kondisi Bangunan, diperlukan Sertifikat Layak Fungsi yang harus diserahkan ketika mengajukan Pembuatan IMB Bangunan.
Selain itu, Prosedur dan Dokumen yang dibutuhkan untuk Mengurus IMB Bangunan lama dan Bangunan yang telah ditempati sama persis dengan tata cara membuat IMB baru.

Indeks fungsi di atas digunakan untuk membedakan fungsi Bangunan, apakah untuk Hunian, Usaha atau Keagamaan. Karena setiap fungsi pasti memiliki Indeksnya tersendiri.

Nah, untuk menghitung berapa biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Bangunan Baru, ada Rumus yang digunakan. Rumusnya yaitu, tarif dasar masing-masing Daerah X Indeks fungsi X Indeks Lokasi X Indeks Konstruksi X luas Bangunan.

Sebagai gambaran, tarif dasar Pembuatan IMB saat ini per meter persegi dan dihitung berdasarkan Luas Rumah tersebut.

(yosi)

Previous Post

Bupati Nias Tegaskan, Penyusunan Renja Pemerintah Daerah Wajib Berorientasi Dengan Kondisi Daerah

Next Post

Warga Lubuklinggau Kelurahan Ponorogo Keluhkan Kondisi Jalan Yang Rusak Berlobang

suarainv

suarainv

Next Post

Warga Lubuklinggau Kelurahan Ponorogo Keluhkan Kondisi Jalan Yang Rusak Berlobang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In