• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

Statmen Binahati Ziliwu Pemilik Babi Ilegal Disalah Satu Media Online Indikasi Membela Diri..!!!

suarainv by suarainv
Juni 18, 2022
in Lintas Peristiwa
0 0
0

Gunungsitoli, suaraivestigasi.com – Salah satu Pemberitaan Media Online Beritaanda.net, mengangkat Statemen Binahati Ziliwu pemilik Babi ilegal di Gunungsitoli yang mengatakan Surat Dokumen ternak miliknya lengkap dari Daerah asal Pulau Bali.

Binahati Ziliwu saat ini sedang ramai di Pemberitaan berbagai Media Online di Pulau Nias terkait Pemasok Babi ilegal tanpa dilengkapi Dokumen Karantina Sertifikasi Kesehatan Hewan tanggal (13/06/2022) dan membawa kabur barang Bukti (BB) diparkiran Penitipan sementara dipelabuhan Angin Gunungsitoli (15/06/2022) sekitar 03:00 wib dini hari saksi mata lima orang Wartawan dan Petugas Keamanan Pelabuhan Gunungsitoli menyaksikan BB Kabur Melarika Diri.

Berbeda halnya, Sabtu (18/06/2022) dikutip dari salah satu Berita Media Online Beritaanda.net Statmen Binahati Ziliwu berikut katanya.

Kata Binahati Ziliwu, pada bulan Mei 2022 yang lalu, pihak Karantina Sibolga menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran, ternak Babi yang bisa masuk Ke-Pulau Nias harus berasal dari Pulau bebas PMK (penyakit mulut dan kuku).
“Sebagai Warga yang taat Peraturan dan mengikuti Instruksi dari Karantina Sibolga, saya memesan ternak Babi yang berasal dari Pulau Bali dari seseorang yang Berdomisili di Lampung, dan meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi semua Dokumen sesuai Peraturan yang berlaku,” Kata Binahati Ziliwu di Kota Gunungsitoli, dalam Berita itu.

Selanjutnya, setiba di Pelabuhan Sibolga, Binahati mengurus Surat Sertifikat Karantina dengan melampirkan Surat hasil uji Laboratorium Karantina Hewan, SKKH dari Bali, SKKH dari Poskewan Pemerintah Kota Sibolga, dan Surat bebas dari PMK. Namun pihak Karantina tidak mengeluarkan Surat Sertifikasi tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Berkali-kali saya tanya apa alasan mereka tidak mau mengeluarkan Surat Sertifikat Karantina, sementara Dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan. Tapi mereka tida bisa memberikan Jawaban yang pasti,” Kata Binahati.

Lanjutnya Binahati Ziliwu, Saya juga bertanya kepada Kepala Karantina Gunungsitoli yang kebetulan berada disitu juga. Saya tanyakan kepadanya, apakah ternak saya bisa berangkat Ke-Nias atau tidak. Kalaupun tidak bisa saya meminta agar Hewan ternak saya ditahan di Sibolga, supaya saya tidak terlanjur membeli Tiket. Tetapi Kepala Karantina Gunungsitoli hanya diam saja,” Tambah dia. Karena tidak ada keputusan maupun Jawaban, dan juga tidak ada tindakan Penahanan dari pihak Karantina, maka ia membawa ternaknya Ke-Kapal. Dan hal ini diketahui oleh Kepala Karantina Gunungsitoli,”

“Karena kami sama-sama Berangkat dari Kantor Karantina Sibolga menuju Kapal. Hingga Kapal berangkat dari Sibolga menuju Gunungsitoli tidak ada hambatan, walaupun ada Kepala Karantina Gunungsitoli berada di Kapal itu juga,” Terangnya Binahati.

Sesampainya di Pelabuhan Gunungsitoli pada hari Senin (13/06/2022), pihak Karantina Gunungsitoli melakukan Pemeriksaan Dokumen. Namun karena tidak memiliki Dokumen Surat Sertifikat Karantina dari Sibolga, akhirnya pihak Karantina menahan lima Truk yang mengangkut 164 ekor Babi milik Binahati Ziliwu.

“Setelah dilakukan Pemeriksaan, Karantina Gunungsitoli mengeluarkan Surat Penolakan Hewan ternak karena tidak memiliki Dokumen Sertifikasi Karantina dari Sibolga. Saat itu saya tidak mau menerima Surat Penolakan, dan meminta mereka untuk mengeluarkan Surat Penahanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, dan akhirnya mereka menerbitkan Surat Penahanan,” Paparnya.

Hasil Konfirmasi Wartawan kepada pihak Karantina Gunungsitoli, terkait Statmen Binahati Ziliwu pemilik Babi ilegal di Pemberitaan diatas Pihak Karantina Menegaskan. Sebenarnya banyak Poin kesalahan Statmen yang bersangkutan tetapi tidak apalah yang bersangkutan punya hak bela diri dan hak ingkar (sampe bawa lawyer) namun terakhir lawyer nya Angkat tangan karena memang (Kliennya salah) hari gini apa iya sih alasan masih berani melakukan tindakan yang tidak sesuai Aturan apalagi sampai melakukan Suap Pungli Gratifikasi,”

Sekedar informasi kepada Bapak Kantor kami sudah Tersertifikasi (ISO) 37001:2016 tentang Manajemen Mutu Anti Penyuapan dan sudah diakui oleh KAN. Kantor kami Juga sudah Tersertifikasi (ISO) 9001:2017 tentang Pelayanan Publik yang Mudah, Murah, Efekti dan Transparan,” Tegas Karantina

Dan banyak (ISO) lagi dan kami Berani memberikan Garansi Petugas kami sudah Terakreditasi sehingga Perlakuan Pelayanan Memiliki Service Level Agreement (SLA) yang jelas,”

“Tarif yang Jelas Penerima Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat (PNBP) adalah Pungutan yang dibayar oleh orang Pribadi atau Badan dengan memperoleh Manfaat langsung maupun tidak langsung atas Layanan atau Pemanfaatan Sumber Daya dan Hak yang diperoleh Negara,” Tegas Pihak Karantina

Sop yang Jelas, adalah Dokumen yang berisi Serangkaian Instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai Proses Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran yang berisi cara melakukan Pekerjaan, waktu Pelaksanaan, tempat Penyelenggaraan, dan Aktor yang Berperan dalam Kegiatan,”

“Dan terkait hal diatas tidak masalah bagi kami Penyidik nanti akan dibuktikan di Persidangan, iya tidaknya Gak apa-apa Pak, kalau masalah Fakta nanti kita Buktikan di Persidangan. Gitu saja menurut saya dikarenakan Perintah Pimpinan untuk Menahan Statmen dan Fokus untuk Mencari Alat Bukti,” Cetus Karantina.

(yosi)

Previous Post

Kisah Nurhayati Bangun TK Al Ahfi Sodong, Wujudkan Harapan Penerus Generasi Qur'ani

Next Post

Menyambut HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022 Polres Nias Gelar Bakti Kesehatan Polri

suarainv

suarainv

Next Post

Menyambut HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022 Polres Nias Gelar Bakti Kesehatan Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In