Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Sehubungan munculnya selebaran gelap atau surat kaleng dari masyarakat Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, yang berbunyi tidak ada yang bisa mengatur Sekdes dalam melaksanakan keputusan terkait (DD) Tahun Anggaran 2023 Desa Sihare’o Siwahili walaupun Wali Kota dan Camat, Kamis (10/03/2023)
Surat kaleng tersebut muncul setelah selesai Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) tentang Penetapan Calon Penerima Manfaat Bantuan Lansung Tunai (KPM BLT-DD) Tahun Anggaran 2023 Desa Sihare’o Siwahili pada tanggal 04 Maret 2023. Penerima ditetapkan sebanyak 20 orang dari 74 Calon Penerima, Rapat turut dihadiri seluruh Jajaran Pemerintah Desa, BPD, Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tenaga Ahli (TA) dan hadirin lainnya.
Berikut kutipan surat kaleng tersebut Dalam (Bahasa Nias)
Yahowu Fefu…..
Hemi falala wo’angadugo, Balo ataudo,!!!!!!!!!
Lohadoi sitola mangeheta ya’odo Ba posisigu sebagai Sekdes mbanua Andre khoda he miangadugo do Kho Bu Camat, Kho Wali Kota balo atau udo.
Berikut Kutipan Dalam (Bahasa Indonesia)
Salam kepada kita semua…..
Bagaimana pun cara kalian melaporkan, bahkan saya tidak takut,!!!!!!!!!
tidak ada yang bisa pecat saya diposisi saya sebagai Sekdes di Kampung kita ini walaupun kalian laporkan saya kepada Ibuk Camat, bahkan kepada Wali Kota sekalian bahkan saya tidak takut.
Lanjut surat, Apun keputusan pada suatu MUSDESSUS pada tanggal 4 Maret 2023 tidak bisa digugat dengan cara apapun saya tau warga sebagian sudah melaporkan kepada Ibuk Camat, dan saya pastikan bahwa Ibuk Camat tidak menanggapi laporan kalian itu.. karena saya sebagai Sekretaris Desa Sihare’o Siwahili sudah berkomunikasi dengan Ibuk Camat dan sesuai dengan petunjuk Ibuk Camat bahwa Penerima BLT ekstrim 10% saja. Saya sebagai Sekretaris Desa Sihare’o Siwahili saya yang memutuskan segala sesuaktu di Desa terkait Dana Desa. (TTD Yunieli Gea)
Beredarnya informasi tersebut dikalangan masyarakat Wartawan mencoba konfirmasi kepada Sekdes Sihare’o Siwalihi Yunieli Gea (09/03/2023), melalui pesan WhatsApp dan Sekdes meminta Wartawan untuk datang langsung menemuinya di Kantor Desa Sihare’o Siwahili untuk memberikan klarifikasi terkait kebenaran surat kaleng itu,” Ucapnya Yunieli Gea.
Awak media menemui Sekdes di Kantornya menyampaikan itu surat yang tidak jelas dan tingkah laku anak-anak karena tidak diketahui sumbernya dan orang yang menyebarkan informasi tersebut tidak secara langsung menyampaikan kepada saya dan tidak bertanggungjawab, kebenaran surat gelap itu tidak mengandung unsur kebenaran, Terlihat Sekdes kurang senang,”
Lebih lanjutnya, Saya paham dengan kedatangan teman-teman Media dalam hal Informasi ini memang tupoksi kalian tidak saya pungkiri itu, sambil mengakan saya juga mantan Media dan LSM dan saudara saya juga banyak Media, LSM, cuman saja karena saya Sekdes tidak aktif dilapangan seperti kalian mungkin suaktu nanti saya bukan Sekdes kita bertemu dilapangan dan kita sama seprofesi, sedikit nada keras untuk tujuan Mob Wartawan, bukan hanya kalian yang menanyakan hal Informasi ini banyak Media menelpon saya mengatakan bagaimana tanggapan sebagai Sekdes disebut-sebut dalam surat kaleng itu, dan saya jujur tidak menanggapi membuat kepala saya sakit Informasi seperti ini banyak yang lain perlu saya pikirkan,” Terlihat Sekdes Gelisah.
Berbagai Trik Sekretaris Desa Sihare’o Siwalihi Yunieli Gea untuk bungkam wartawan agar tidak banyak pertanyaan, banggakan Desanya Wartawan dan LSM senior banyak sambil menghembuskan asap Rokoknya diruang Kantor Desa sekali-kali melototkan matanya dan berdana keras, hal itu terjadi mungkin Sekdes merasa terpojok dan takut kelalaiannya terbongkar selama ini, lalu Sekdes keluar ruang Kantor Desa purak-purak mengangkat telpon itulah “Trik Cantik Sekdes Yunieli Gea”
Masih ditempat yang sama Pj. Kades Sihare’o Siwahili Satieli Zebua ketika diminta tanggapan di Kantornya terkait surat kaleng tersebut, menyampaikan saya belum mendengar informasi/laporan warga secara lansung tetapi isu dari surat kaleng ini sudah saya dengar dan bila benar surat itu tentu saya sebagai Pimpin di Desa ini mengambil tindakan sanksi teguran kepada bawahan secara bertahap sesuai prosedurnya,” Cetus Pj Kades.
Lebih jelasnya, yang benar dalam surat kaleng itu rapat Musyawarah Desa khusus (MUSDESSUS) pada tanggal 4 Maret 2023 benar telah kami laksanakan bersama seluruh Jajaran Aparat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Masyarakat dan Tenaga Ahli (TA) kami hadirkan saat MUSDESSUS, untuk Penetapan Calon Penerima Manfaat Bantuan Lansung Tunai (KPM BLT-DD) Tahun Anggaran 2023, jumlah penerima 20 orang dari 74 Calon Penerima Dana Desa Sihare’o Siwahili sebanyak 10%, Dengan munculnya Surat kaleng ini seluruh Jajaran Desa Sihare’o Siwahili melaksanakan Rapat kembali pada hari ini yang dijadwalkan jam 09:30 wib tetapi belum ada yang hadir padahal sudah pukul 11:45 wib,” Akhir Kata Pj Kades.
Awak Media melanjutkan Konfirmasi kepada Camat Gunungsitoli Barat Fitelinamawati Hulu, di Ruang kerjanya mengatakan penerima KPM BLT DD Tahun Anggaran 2023 bukan patokan hanya 10% dari Dana Desa tetapi di usahakan bisa lebih kalau memang tidak layak warga yang lain menerima minimal 10% maksimal 25% itu yang saya sampaikan sesuai aturan Kementerian, dalam hal ini Kepala Desa yang lebih tau siapa warga yang layak Penerima KPM BLT DD di Desanya. Aturan Kementerian BLT DD Tahun Anggaran 2023 sebanyak 25% setiap Desa, jika tidak tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka akan dipulangkan ke Pusat dan tahun berikutnya akan ada pemotongan Anggaran Dana Desa,” Jelas Camat.
Ditegaskan Camat Fitelinamawati Hulu seperti bunyi surat gelap itu tidak pernah saya beri petunjuk Sekdes Sihare’o Siwahili Yunieli Gea bahwa KPM BLT DD Tahun Anggaran 2023 hanya 10% itu tidak benar”
Lanjut Camat, ada kekacauan saya dengar dari Informasi warga Desa Sihare’o Siwalihi sebelumnya, maka dilaksanakan Rapat MUSDESSUS pada tanggal 04 Maret 2023, beberapa juga warga datang menemui saya terkait Penerima BLT DD tahun 2022 dapat di Tahun 2023 tidak terdaftar, saya memberi saran kepada warga silakan sampaikan di Rapat Desa bukan sama saya yang lebih mengetahui tentang itu Kepala Desa. Posisi Camat hanya menyetujui hasil Keputusan kesepakatan Musyawarah Desa bila sesuai aturan Prosedur Admistrasi yang berlaku tentunya kami setujui sebagai penjabat Kecamatan” Akhir Penjelasan Camat Gunungsitoli Barat.
(yosi)
Discussion about this post