Nias, suarainvestigasi.com – Inspektorat Kabupaten Nias Membenarkan laporan masyarakat diduga Penyelewengan Pelaksanaan Dana Desa (DD) Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020 terduga oknum Ketua TPK An. Boy Kurniawan Zega, hal tersebut dibuktikan sesuai hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Nias dilapangan, Selasa (04/04/2023)
Surat Kapolres Nias tembusan Inspektorat Kabupaten Nias Nomor : B/1391/VII/RES.3.3/2021/Reskrim tanggal 12 Juli 2021, sebagimana surat aduan masyarakat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias tanggal 17 Juni 2021 terkait dugaan penyelengan DD Desa Laira.
Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nias atas dugaan Penyelewengan Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Laira Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Nomor : 356.043/01/LHP/ITDA tanggal 23 Maret 2022.
Sebagaimana surat aduan masyarakat Desa Laira Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias tanggal 17 Juni 2021 terkait dugaan Penyelewengan Pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, maka berdasarkan hasil Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa terhadap data dan dokumen, perhitungan fisik dari Tenaga Teknik/Ahli serta keterangan lisan dan tertulis baik dari pihak pelapor maupun terlapor dapat disimpulkan berikut :
1). Anggaran sebesar Rp.167.384.040,00 untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan Desa sepanjang 180 meter diduga ada beberapa bahan dan jenis pekerjaan belum terlaksana sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara, terdapat kelebihan pembayaran upah pekerja, tukang, kepala tukang dan bahan sebesar Rp.59.227.422,50 pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan jalan Lingkungan Permukiman. Lanjutan Pembangunan Perkerasan Badan jalan 3×180 meter dan Pembangunan 1 unit Duiker 1×5 meter, lokasi Dusun III hal tersebut tidak sesuai, Peraturan Menteri Dalam Negeri.
2). Diduga anggaran sebesar Rp.10.000.000,00 untuk pembangunan/rehabilitas/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 unit. Belum terlaksana dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara, Terdapat bahan yang belum dibelanjakan sebesar Rp.788.250,00 atas kegiatan hal tersebut tidak sesuai.
Namun atas kegiatan pemeliharaan jalan sepanjang 2000 meter ini, Tim menemukan Pemerintah Desa Laira belum menyampaikan Dokumen Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A 2020 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Laira.
Angaran sebesar Rp.471.502.220,00 untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan Desa sepanjang 300 meter diduga ada beberapa bahan dan jenis pekerjaannya belum dilaksanakan/dibelanjakan sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
1). Terdapat asphalt 5 (lima) drum yang belum dibelanjakan pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa. Pembangunan lampiran Asphalt 300×3 meter.
2). Terdapat kelebihan pembayaran Upah Pekerjaan, Kepala Tukang dan Operator Alat berat serta bahan sebesar Rp.75.167.627,50 pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Desa. Pembangunan Drainase/Parit Beton 77 meter dan Peningkatan jalan dengan Sirtu hal tersebut tidak sesuai.
3). Penyelesaian kegiatan lanjutan Pembangunan Perkerasan Badan Jalan 3×180 meter tidak sesuai Perencanaan, diduga ada praktik sejumlah kwitansi bodong.
4). Terdapat surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan bahan material sebesar Rp.90.228.675,00 yang dipalsukan oleh Ketua TPK Desa Laira T.A 2020 An. Boy Kurniawan Zega yang dibelanjakannya melalui perantara dengan memakai UD. Alfred (Pengusaha : Warisan Laia yang berlokasi Desa Tuhewaebu Kecamatan Idanogawo.
a). Pemeriksaan lainya yaitu :
Terdapat Pengeluaran Kas pada APBDes T.A 2020 sebesar Rp.487.588.930,00 tidak didukung dengan bukti Pertanggungjawaban yang lengkap
b). Terdapat 3 (tiga) unit alat Semprot Rumput untuk kegiatan pemeliharaan jalan Desa senilai Rp.1.305.000,00 yang tidak diketahui keberadaannya.
Susunan Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Nias dilapangan mulai tanggal 22 Oktober s/d 04 November 2021 Berikut :
- ANDHIKA P. LAOLY, SSTP., M.Si (Penanggung Jawab).
- DOROTHEA ERIANA, SE., MM (Pengendali Teknik).
- ANALISMAN HAREFA, SE (Tim Ketua).
- IMANUEL DAELI, AP., M.Si (Anggota Tim).
- APRILMAWATI ZEBUA, SE (Anggota Tim).
- KUSTIANI, SE (Anggota Tim).
- JULIANUS P. ZEBUA, S.AP (Anggota Tim).
- FABIYANUS NDURU (Anggota Tim).
Ketika Dikonfirmasi Inspektorat Kabupaten Nias di Kantornya terkait Penyelengan Dana Desa Ini melalui Tim Kordinator wilayah III, Dorothea Eriana, SE dan Agus Zalukhu pada tanggal 29 Maret 2023 membenarkan terbukti Oknum Aparat Desa Laira An. Boy Kurniawan Zega menyelewengkan DD Desa Laira Tahun Anggaran 2020 sesuai hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Nias dilapangan melalui Tim Ahli, dan telah dilimpahkan di Polres Nias,” Ucap Kordinator wilayah III.
Pelapor One Candra Warasi Sekretaris BPD, mewakili masyarakat Desa Laira berharap kepada Polres Nias Cq Reskrim segera menindak lanjut LHP Inspektorat Kabupaten Nias yang tertuju kepada Saudara Boy Kurniawan Zega Ketua TPK Desa Laira telah menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan hilangnya hak masyarakat dan menyebabkan kerugian Keuangan Negera kami percaya Polres Nias Adil dalam hal ini telah diberikan wewenang oleh Inspektorat Kabupaten Nias untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlapor,” Harap Masyarakat.
Dilanjutkan konfirmasi bersama masyarakat Pelapor An. One Candra Warasi sekaligus Sekretaris BPD Desa Laira di Polres Nias pada tanggal 31 Maret 2023, diruang Reskrim Unit III, Yupiter Zega menjelaskan benar telah merima surat pelimpahan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Nias terkait Penyelewengan Pelaksanaan DD Desa Laira Tahun Anggaran 2020, dan saat ini sedang mendalami berkas untuk ditindak lanjuti dan pemangilan kepada Terduga.
Tempat terpisah dikonfirmasi melalui WhatsApp Kaban Inspektorat Kabupaten Nias Andhika P. Laoly, SSTP., M.Si, terkait LHP Inspektorat Kabupaten Nias Penyelewengan Pelaksanaan DD Desa Laira Tahun Anggaran 2020 menjelaskan sudah disampaikan ke Polres Nias Pak, Terima Kasih jelasnya singkat.
Dilanjutkan konfirmasi Pj. Kepala Desa Laira Tahun 2021, Kristina Zega, S.Pd,Sd, (04/04/2023) mengatakan Benar LHP Inspektorat Kabupaten Nias sesuai hasil Audit fisik di Desa Laira Anggaran Tahun 2020 dan saat ini sedang dilakukan tindak lanjut proses,” Jawabnya Singkat.
Namun Boy Kurniawan Zega terlapor Ketua TPK Desa Laira belum bisa dikonfirmasi hingga Berita ini tayang, awak media ini akan berusaha menghubungi selanjutnya.
(yosi)













