• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Nias Tegaskan Be’aro Zebua Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Bakal Cakades Mondrali

suarainv by suarainv
Juli 3, 2023
in Daerah
0 0
0

Nias, – Suarainvestigasi.com –Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan bahwa Be’aro Zebua tidak memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo pada tanggal 29 Juni 2023

Sebagimana diberitakan media online lintaswarta.co.id, yang tayang pada selasa 27 Juni 2023, pelantikan dibatalkan, Bupati Nias digugat Kades terpilih.

Sesuai diketahui bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Nias yang mengacu pada Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 .

Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias. Bahwa Be’ano Zebua yang merupakan Bakal Calon Kepala Desa di Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo.

berdasarkan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias
tidak memenuhi syarat materil yang diwajibkan sebagai bakal Calon Kepala Desa yakni Ketentuan Pasal 19 ayat (o) huruf i berbunyi: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada Publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku Kejahatan berulang-ulang” dan tidak memenuhi Kelengkapan Administrasi yang wajib dilengkapi sebagai Bakal Calon Kepala Desa karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (7) huruf k. berbunyi: surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih.

Selanjutnya sesuai surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Nomor: 100.3.5,5/6695/BPD tanggal 12 Desember 2022 perihal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kabupaten Nias.
menegaskan bahwa berdasarkan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun.

setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Dalam hal yang bersangkutan diancam lebih dari 5 (lima) tahun meskipun hukuman pidana penjara hanya 5 (lima) bulan, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa,
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik”.

Untuk diketahui Be’aro Zebua pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana berdasarkan
Penentuan pasal 170 ayat () KUHP pidana yang ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan menjalani pidana penjara berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Maka berdasarkan ketentuan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 19 avat (6) huruf i dan ayat (7) huruf k Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias.

Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias, maka
Bupati Nias mengeluarkan Surat Nomor 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo bukan Pembatalan Pelantikan.

Demikian press release ini disampaikan untuk dimaklumi.

(yosi)

Previous Post

Ngaku Kerabat Walikota, Tiga Petugas Dishub Ditabrak

Next Post

Menjelang Keberangkatan Kontingen Nias Barat Mengikuti PRSU, Pemkab Nias Barat Gelar Doa Bersama

suarainv

suarainv

Next Post

Menjelang Keberangkatan Kontingen Nias Barat Mengikuti PRSU, Pemkab Nias Barat Gelar Doa Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In