• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Nias Tegaskan Be’aro Zebua Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Bakal Cakades Mondrali

suarainv by suarainv
Juli 3, 2023
in Daerah
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias, – Suarainvestigasi.com –Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan bahwa Be’aro Zebua tidak memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo pada tanggal 29 Juni 2023

Sebagimana diberitakan media online lintaswarta.co.id, yang tayang pada selasa 27 Juni 2023, pelantikan dibatalkan, Bupati Nias digugat Kades terpilih.

Sesuai diketahui bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Nias yang mengacu pada Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 .

Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias. Bahwa Be’ano Zebua yang merupakan Bakal Calon Kepala Desa di Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo.

berdasarkan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias
tidak memenuhi syarat materil yang diwajibkan sebagai bakal Calon Kepala Desa yakni Ketentuan Pasal 19 ayat (o) huruf i berbunyi: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada Publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku Kejahatan berulang-ulang” dan tidak memenuhi Kelengkapan Administrasi yang wajib dilengkapi sebagai Bakal Calon Kepala Desa karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (7) huruf k. berbunyi: surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih.

Selanjutnya sesuai surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Nomor: 100.3.5,5/6695/BPD tanggal 12 Desember 2022 perihal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kabupaten Nias.
menegaskan bahwa berdasarkan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun.

setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Dalam hal yang bersangkutan diancam lebih dari 5 (lima) tahun meskipun hukuman pidana penjara hanya 5 (lima) bulan, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa,
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik”.

Untuk diketahui Be’aro Zebua pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana berdasarkan
Penentuan pasal 170 ayat () KUHP pidana yang ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan menjalani pidana penjara berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Maka berdasarkan ketentuan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 19 avat (6) huruf i dan ayat (7) huruf k Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias.

Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias, maka
Bupati Nias mengeluarkan Surat Nomor 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo bukan Pembatalan Pelantikan.

Demikian press release ini disampaikan untuk dimaklumi.

(yosi)

Previous Post

Ngaku Kerabat Walikota, Tiga Petugas Dishub Ditabrak

Next Post

Menjelang Keberangkatan Kontingen Nias Barat Mengikuti PRSU, Pemkab Nias Barat Gelar Doa Bersama

suarainv

suarainv

Next Post

Menjelang Keberangkatan Kontingen Nias Barat Mengikuti PRSU, Pemkab Nias Barat Gelar Doa Bersama

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Mabes Polri Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Mabes Polri Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli

Agustus 22, 2025

Heboooh !!! Warga Protes Bantuan Beras Dari Pemerintah Di Duga Tidak Layak Konsumsi

Agustus 22, 2025

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Bari

Mabes Polri Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli

Agustus 22, 2025

Heboooh !!! Warga Protes Bantuan Beras Dari Pemerintah Di Duga Tidak Layak Konsumsi

Agustus 22, 2025

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Mabes Polri Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli

Agustus 22, 2025

Heboooh !!! Warga Protes Bantuan Beras Dari Pemerintah Di Duga Tidak Layak Konsumsi

Agustus 22, 2025

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.