• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias Selatan Tetapkan “AGUSTINUS SAROZIDUHU LAIA” Sebagai Tersangka Atas Penganiayaan “NUSIAMI BUULOLO” Perkara Sanding Diminta Kapoldasu Telusuri Kinerja Sat Reskrim Nisel.

suarainv by suarainv
Juli 22, 2023
in Daerah
0 0
0

Nisel – Suarainvestigasi.com –Pelaku kasus penganiayaan kelurga Nusiami Buulolo alias Ina Tiani Harefa (51), di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal 16 April 2023 Terlapor An. Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove Laia (47) dan kawan-kawan akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Nias Selatan, Jumat (22/07/2023).

Bermula dari laporan Nusiami Buulolo (51) di Polres Nias bahwa Agustinus Saroziduhu Laia (47) secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan menyerang rumah mereka, sehingga Agustinus Saroziduhu Laia akhirnya ditetapkan jadi tersangka bersama kawan-kawan.

Nomor : LP/B74/IV/2023/SPKT/Polres Nias Selatan, tanggal 16 April 2023 Pelapor An. Nusiami Buulolo, Terlapor Agustinus Saroziduhu Laia dan kawan-kawan.

Nomor : B/1415/VII/Res.1.6/2023/Reskrim. Pemberitahuan Penetapan Tersangka 21 Juli 2023 kepada Agustinus Saroziduhu Laia, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, SH, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Penetapan status tersangka terhadap Agustinus Saroziduhu Laia dan kawan-kawan pelaku kasus penganiayaan melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 18:50 Wib di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan

Nama-Nama tersangka berikut;

  1. Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove Laia.
  2. Hiasinta Ramihati alias Ina Nove.
  3. Sahari Harita alias Ama Lisa.
  4. Viktorius Marda Fanahatodo Nduru alias Marda.
  5. Sultan Romanus Laia alias Roma
  6. Lambertus Satuhati Luahambowo alias Ama Hansel.

Diketahui Agustinus Saroziduhu Laia melakukan perlawanan Hukum Laporan sanding melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/IV/2023/SPKT/Polres Nias Selatan, tanggal 17 April 2023 pelapor An. Agustinus Saroziduhu Laia.

Nomor : B/1418/VII/RES.1.6/2023/Reskrim. Pemberitahuan Penetapan Tersangka 20 Juli 2023 kepada Nusiami Buulolo, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, SH, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Penetapan status tersangka terhadap Nusiami Buulolo, Samahati Harefa dan Cristian Harefa yang berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 17:30 Wib di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Pelapor Nusiami Buulolo alias Ina Tiani Harefa ketika ditemui awak media ini dirumahnya mengatakan kami heran kenapa??? Kami korban menjadi tersangka dalam Laporan Pengaduan Agustinus Saroziduhu Laia hingga turun Surat Penetapan Tersangka kepada kami bertiga yang jelas para pelaku Agustinus Saroziduhu Laia menyerang ke rumah kami pada saat kejadian itu terjadi.” Ucap Nusiami Buulolo.

Ditempat yang sama Samahati Harefa Alias Ama Tiani Harefa menduga ada yang tidak beres dalam penyidik di Unit Reskrim Polres Nias Selatan bisanya pelaku penganiayaan kelurga kami membuat skenario memutar balek fakta sehingga Penyidik tertipu dengan rayuan Agustinus Saroziduhu Laia tanpa mendalami lebih dahulu perkara yang terjadi dilapangan bekerja Profesional,” Kesal Ama Tiani Harefa.

“Banyak kejanggalan dalam surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada kami dimana sebelum nya pelaku Agustinus Saroziduhu Laia ini meminta damai secara kekeluargaan melalui Bripka Eltiferi Dachi dan Briptu Ray Saputra Sitompul pelaku menyampaikan ingin berdamai secara kekeluargaan karena merasa bersalah dalam kejadian tersebut. Namun kami korban tidak terima damai harus menempuh jalur Hukum, pelaku ini sudah kedua kalinya memperlakukan kelurga kami seperti ini yang pertama telah menjalani pidana 3/5 bulan penjara dengan korban sasaran yang sama Nusiami Buulolo.

Lanjut Samahati, kami meminta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumatera Utara agar menindak Tegas kinerja Polres Nias Selatan khususnya bagian SAT RESKRIM Polres Nias Selatan, kami korban penganiayaan secara bersama-sama dijadikan tersangka Sat Reskrim tidak bekerja Profesional sebagai Pengayom masyarakat kecil banyak yang tidak beres memaksa kami jadi tersangka,” Harap kelurga korban.

Awak media konfirmasi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Siagian Freddy Siagian, SH
Berikut : Selamat sore Pak Kasat Izin Pak Kasat bisa saya temui Bapak bila berkenan ada waktu??? Ada yang mau kita tanyakan Pak Kasat Reskrim Polres Nias Selatan terkait korban Pelapor An. Nama Nusiami Buulolo dijadikan tersangka dan Samahati Harefa dan Kristiani Harefa?

Apa bukti kuat pihak Reskrim sehingga 3 orang ini menjadi tersangka? yang awalnya pelapor penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh Agustinus Saroziduhu Laia DKK. Demikian Pak Kasat, disayangkan Kasat Reskrim tidak menyahut konfirmasi.

Dilanjutkan konfirmasi Bagian Kasi Humas Polres Nias Selatan Izin konfirmasi Pak benar pada hari ini telah dikelurkan surat pemberitahuan Penetapan tersangka An. Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove Laia dan Kawan-kawan.? pelaku penganiayaan Nusiami Buulolo alias Ina Tiani Harefa di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, pada tanggal 16 April 2023, namun belum berhasil tersambung hingga Berita ini tayang.

(yosi)

Previous Post

Ketua DPD LSM SOMASI Kepulauan Nias, Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi

Next Post

Viral Di Medsos Dua Keluarga Bertikai Saling Lapor, Polres Nias Selatan Damaikan Kedua Belah Pihak Melalui Restoratif Justice.

suarainv

suarainv

Next Post

Viral Di Medsos Dua Keluarga Bertikai Saling Lapor, Polres Nias Selatan Damaikan Kedua Belah Pihak Melalui Restoratif Justice.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In