• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral.!!! Tudingan Kepala Desa Tuberta Bawamenewi, Bupati Nias Bantah Tidak Benar Wartawan Konfirmasi Harus Seizin Pimpinan Daerah

suarainv by suarainv
Agustus 12, 2023
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Bupati Nias Ya’atulo Gulo,SE.,SH.,M.Si membantah tudingan Tuberta Bawamenewi Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan kepada salah seorang Jurnalis atau wartawan bila konfirmasi di Desa Nya harus ada surat tugas izin dari Bupati Nias tidak dibenarkan, Jumat (11/08/2023).

“Terkait permasalahan yang sedang viral di media Online maupun media Sosial menjadi asumsi Publik antara Jurnalis Agustinus Zebua dan Tuberta Bawamenewi Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, bahwa bila wartawan konfirmasi di Desa di haruskan ada surat tugas izin dari Bupati Nias hal itu diucapkan Kades pada tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 10:50 Wib siang.

Sebagaimana diketahui wartawan Chibernews.co.id Agustinus Zebua sedang melaksanakan tugas sebagai Pers mengkonfirmasi Kepala Desa Tuberta Bawamenewi melalui telpon seluler terkait kebenaran informasi yang disampaikan oleh warga Desa setempat, bukan mendapat jawaban dari topik yang dipertanyakan namun Tuberta Bawamenewi menyampaikan bila dikonfirmasi harus ada surat tugas izin dari Bupati Nias, baru diterima bila tidak ada wartawan itu akan dihajar dan dibunuh. Ancaman Kades tersebut telah di Laporkan di Polres Nias dihari yang sama.

Penyataan itu dibantah lansung oleh Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE.,SH.,M.Si, melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP.,M.Si ketika dikonfirmasi media Suarainvestigasi.com, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 11:59 Wib, siang berikut :

“Terkait dengan pernyataan atau tudingan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Bupati Nias membantah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias sebagai Humas Pemkab Nias bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Perundang Undangan bahwa jika media melaksanakan tugas Jurnalistik melakukan konfirmasi suatu pemberitaan kepada Kepala Desa harus seizin Pimpinan Daerah atau Bupati Nias.

“Di tegaskan Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE.,SH.,M.Si, tidak ada ketentuan Perundang Undangan ucapan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi tidak dibenarkan harus ada surat izin tugas wartawan dari Pimpinan Daerah Kabupaten Nias bila dikonfirmasi atau pemberitaan Jurnalis di seluruh wilayah Desa Kabupaten Nias.” Tandas Ya’atulo Gulo.

Puluhan Jurnalis yang mendengar pernyataan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, berkomentar Tuberta Bawamenewi sengaja mengadu domba agar wartawan menilai Citra Bupati Nias buruk serta untuk menghalangi tugas Wartawan/Pers sebagaimana Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Pasa 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara”

“Dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan Pribadi dan lingkungan Sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak Publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Dalam waktu dekat ini puluhan wartawan khususnya Kep-Nias merasa kecewa dengan ucapan Kades, segera menyurati Bupati Nias untuk beraudiensi menanyakan kebijakan atau tindakan sebagai Pimpinan Pemkab Nias, apa yang harus diberikan teguran/sangsi kepada Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi yang bersifat mengadu domba wartawan dengan Bupati Nias Ya’atulo Gulo. Hal itu agar menjadi pengalaman kepada Kepala Desa lain khususnya wilayah Kabupaten Nias, karena wartawan/pers itu bukan musuh tetapi mitra kerja Pemerintah, Swasta hingga Perusahaan merupakan sosial kontrol masyarakat yang telah dilindungi ketentuan Undang-Undang yang berlaku.” Tegas sejumlah wartawan.

Menanggapi pernyataan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou beberapa wartawan telah berupaya mengkonfirmasi balik Tuberta Bawamenewi, baik telpon seluler, telpon WhatsApp dan Chat pesan WhatsApp namun bungkam tidak bisa mempertanggung jawabkan keteledoran ucapannya tersebut.

(yosi)

Previous Post

Polres Nias Selatan Cegah Kriminal Malam Hari Laksanakan Rutin Patroli Blue Light Seputaran Teluk Dalam

Next Post

PENGOLAHAN PUPUK DI DESA SUKA MARGA KECAMATAN SAJRA DI DUGA TAK KANTONGI IZIN / ILEGAL

suarainv

suarainv

Next Post

PENGOLAHAN PUPUK DI DESA SUKA MARGA KECAMATAN SAJRA DI DUGA TAK KANTONGI IZIN / ILEGAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In