• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Laporan Kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama Mandek Satu Tahun Dua Bulan “Tak Jelas Hukum” di Polres Nias

suarainv by suarainv
Februari 1, 2024
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – AHD Yaman Harefa Alias Ama Yarni laki-laki berusia 58 tahun menjadi korban penganiayaan sadis secara bersama-sama pada tanggal 26 November 2022 lalu yang dilakukan oleh tiga orang pelaku hingga tahun 2024 korban belum mendapat kepastian hukum dari Polres Nias, Kamis (01/02/2024).

Mirisnya, laporan AHD Yaman Harefa di Polres Nias, mandek seakan tidak digubris. Terduga pelaku penganiayaan terhadap dirinya, Medison Harefa Alias Ama Andi dan 2 orang pelaku lainnya, terkesan kebal hukum. Sepertinya Polisi “takut” memproses terduga pelaku penganiayaan tersebut.

“Sudah satu tahun dua bulan laporan korban belum juga diproses,” tutur Yaman Harefa melalui Konferensi Pers beberapa media Online, Rabu (31/01/2024) sekira pukul 10:30 Wib siang di Kantor Hukum Advokat Ely Fama Zebua, SH.,MH & Partners Jl. Pancasila No.2 Lt.2 Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Laporan AHD Yaman Harefa Alias Ama Yarni tercatat di SPKT Polres Nias dengan Nomor : STPLP/509/XI/2022/NS, tertanggal 28 November 2022.

Penasehat Hukum korban Ely Fama Zebua, SH.,MH menjelaskan kejadian tersebut telah dilaporkan kliennya, proses demi proses pihak penyidik Polres Nias pada tanggal 30 September 2023 telah mengeluarkan surat SPDP dimulainya penyidikan pemberitahuan kepada Jaksa telah memegang dan mengantongi perkara tersebut dengan pasal 170 Ayat (1) Junto pasal 351 ayat (1) KUHPidana melakukan kekerasan fisik kepada orang lain yang dilakukan pelaku lebih dari satu orang.

“Selanjutnya surat SPDP kembali diterima klien saya AHD Yaman Harefa dari Polres Nias pada tanggal 26 Januari 2024 Nomor : B/8.A/1/RES.1.6/2024/Reskrim telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dan KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 13:00 Wib di Dusun I Desa Mo’awo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di jalan umum, yang diduga dilakukan oleh tersangka Medison Harefa Alias Ama Andi,” tandas Ely Fama Zebua.

“Sementara surat SPDP yang dikeluarkan pada tanggal 30 September 2023 dengan pasal 170 Ayat (1) Junto pasal 351 Ayat (1) pelaku melakukan penganiayaan kekerasan fisik secara bersama-besama atau lebih dari satu orang kepada korban.


“Surat SPDP pada tanggal 26 Januari 2024 diterima kembali oleh klien saya penetapan tersangka dengan pasal 351 ayat (1) pelaku hanya satu orang Medison Harefa, Surat kedua ini sangat miris tidak layak, saya sebagai penasehat hukum merasa kecewa dengan penyidik Polres Nias” tegas Ely Fama Zebua.

“Hingga sampai saat ini laporan klien saya belum ada titik terang di Polres Nias alias mandek terkesan dibiarkan dan pelaku seakan kebal hukum, sudah jelas para terlapor di Polres Nias tiga orang namun di surat SPDP kedua terjadinya perobahan pasal ditetapkan hanya satu orang Medison Harefa,” ucap Penasehat Hukum kepada wartawan.

Kita tidak menuduh tetapi menduga kasus ini sudah masuk angin menguntungkan sepihak berdasarkan bukti-bukti pada saat kejadian korban mengalami luka memar dan lebam telah lengkap baik hasil visum, keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP telah dikantongi oleh pihak Penyidik Polres Nias. Bagaimana pihak Kepolisian menerapkan keadilan Hukum kepada masyarakat di Negara NKRI yang kita cintai ini selalu memutar balek fakta bermain-main dengan kebenaran kepada masyarakat yang lemah menganggap biasa-biasa saja” kesalnya.

“Namun demikian kita berharap kepada Polres Nias agar laporan klien saya segera di proses sesuai undang-undang yang berlaku dan bukti-bukti yang telah diserahkan korban jangan terkesan dibiarkan dan pelaku dibebaskan seakan kebal hukum, ”Perbuatan penganiayaan yang diancam pasal 351 Ayat (1) dan pasal 170 Ayat (1) yang dilakukan oleh pelaku Medison Harefa dan Kawan-kawan terlihat tenang-tenang saja,” ucap Penasehat Hukum korban.

Korban AHD Yaman Harefa Alias Ama Yarni berharap terkait laporannya di Polres Nias diberikan kejelasan hukum dan tidak pandang bulu dalam menerapkan undang-undang hukum dimata publik sebagai warga Indonesia taat pada dasar Pancasila.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolres Nias agar memberikan perlindungan dan kiranya menindak lanjuti laporan saya sebagai masyarakat kecil yang sudah satu tahun dua bulan tanpa ada kepastian hukum saya sangat merasa terancam tidak nyaman dengan pelaku masih berkeliaran sampai saat ini, mengingat hal yang lebih nekat akan suatu saat dilakukan oleh tiga orang pelaku ini kepada saya karena mereka merasa kebal dengan hukum.” Akhir katanya.

Dalam perimbangan berita awak media konfirmasi Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli melalui Chat WhatsApp mengatakan “baik biar saya tanyakan” karena beberapa kali ada pertukaran pada Humas Polres Nias sebelum-belumnya dan ianya juga baru menjabat Humas,” jelasnya.

(yosi)

Previous Post

Disdukcapil Kota Gunungsitoli Membuka Secara Resmi Pelayanan Perekaman e-KTP

Next Post

Berdasarkan Hasil Keputusan Pimpinan Umum, Notatema Ziliwu Ditunjuk Sebagai Ketua DPC-PPN Kota Gunungsitoli

suarainv

suarainv

Next Post

Berdasarkan Hasil Keputusan Pimpinan Umum, Notatema Ziliwu Ditunjuk Sebagai Ketua DPC-PPN Kota Gunungsitoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In