• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga AMP Ilegal.!!! Beroperasi di Area Bandara Binaka Gunungsitoli, Jhonson Silitonga Sebut Milik PUPR Pemerintah Kota Gunungsitoli

suarainv by suarainv
Februari 17, 2024
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Keberadaan Pengelola Pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli diduga tak mengantongi dokumen izin UKL-UPL analisis dampak lingkungan dari Dinas terkait, Jumat (16/02/2024).

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Jhonson Silitonga Kepala Tata Usaha Otoritas Bandara Udara Binaka Gunungsitoli, Sumatera Utara, beberapa waktu silam menyatakan bahwa keberadaan AMP di wilayah Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli sudah mempunyai izin dari Pemko Gunungsitoli.

“Pabrik AMP yang berada di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli merupakan perusahaan salah seorang China Medan yang dikelolah lansung oleh Dinas PUPR Kota Gunungsitoli dan telah mempunyai izin,” ucap Jhonson Silitonga kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Izin AMP yang Bapak maksud dari Pemko Gunungsitoli di keluarkan Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli ?
“Ya yang kelola kan Dinas PUPR Kota Gunungsitoli lansung AMP’nya, hasil produksi kita gunakan untuk kegiatan Perpanjangan dan Pelebaran landasan Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli terkait izin tergantung lobi-lobi itu,” katanya Johnson Silitonga.

Menyingkapi Kegiatan Industri Pengolahan Produksi Hotmix atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Area Bandara Udara Binaka Gunungsitoli, wartawan konfirmasi Kepala Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli Dafril Hulu, SE, di Kantornya, Jumat (16/02/2024), menyangkan pernyataan KTU Bandara Binaka Jhonson Silitonga mengatakan Dinas DPMPTSP telah mengeluarkan dan memberikan izin beroperasinya AMP di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli.

“Saya tegaskan bahwa Dinas DPMPTSP Kota Gunungsitoli tidak pernah memberikan sepucuk surat izin kepada Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli untuk beroperasi AMP disana seperti yang disampaikan KTU Bandara Binaka Jhonson Silitonga, keberadaan AMP tersebut Dinas Perizinan Kota Gunungsitoli tidak pernah mengetahui,” tegas Safril.

Dijelaskan Safril Hulu, pihak Bandara tidak pernah koordinasi dengan Dinas DPMPTSP Kota Gunungsitoli atau pemilik perusahaan terkait beroperasinya AMP di Area Bandara Udara Binaka Kota Gunungsitoli. Kemungkinan izin yang mereka maksud dari Provinsi bukan izin dari Pemko Gunungsitoli.

Dihari yang sama, untuk memastikan pernyataan Jhonson Silitonga, wartawan konfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli Arianto Zega, SE.,MM mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat izin apa pun dari Kantornya untuk beroperasinya perusahaan AMP di Bandara Binaka Kota Gunungsitoli dan tidak pernah koordinasi dengan pihaknya,” Ucap Arianto.

Sangat kita sayangkan ucapan Jhonson Silitonga KTU Bandara Binaka Kota Gunungsitoli itu memberikan informasi yang tidak benar menuduh Dinas terkait untuk memuluskan beroperasinya AMP di Bandara Binaka. Informasi ini sudah saya dengar dan sudah saya hubungi Jhonson Silitonga namun tidak menanggapi, “Seharusnya pemilik AMP itu menghargai Dinas terkait, mereka berada di rumah kita tidak se’enak perut mereka saja mendirikan Perusahaan,” kesal Arianto Zega.

Dilanjutkan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli Ir. Ekuator Jaya Daeli, ST.,MM dikantornya tidak bisa ditemui sedang rapat disampaikan petugas honorer. Di chat melalui WhatsApp tidak merespon, diduga Kadis PUPR menyembunyikan sesuaktu dari informasi terkait keberadaan AMP di Bandara Binaka Kota Gunungsitoli.

“Informasi yang didapat wartawan melalui Kabid Tata Ruang PUPR Gunungsitoli Tuty Zebua, menegaskan bahwa dapat kami sampaikan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap izin beroperasinya AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli Dan PUTR Kota Gunungsitoli tidak mengelola AMP tersebut,” jelas Tuty Zebua.

Hasil akhir konfirmasi wartawan kepada Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli melalui Kabid pendapatan menjelaskan Pabrik AMP yang berada di Bandara Binaka Gunungsitoli tidak ada menyetor pajak ke Pemko Gunungsitoli dari hasil produksi mereka bahkan kita tidak mengetahui apa yang mereka produksi disana sebab tidak pernah koordinasi sama kita,” jelasnya singkat.

Surat Ketua Organisasi Garda Bela Negara Nasional Nomor : 100/DPC-GBNN/GST/1/2024 pada tanggal 08 Januari 2024 yang diterima media ini. Perihal konfirmasi terkait adanya Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi diwilayah Area Bandara Binaka Gunungsitoli, diduga dikelola oleh Dinas PUPR Pemko Gunungsitoli.

Berdasarkan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).
Undang-Undang No.40 tahun 2009 tentang kepemudaan.
Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2018 Tetang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat.

“Hasil intelijen ormas GBNN, kami melakukan konfirmasi lansung kepada salah seorang Pimpinan yang ada di Bandara Binaka Gunungsitoli terkait pengoperasian AMP yang ada diwilayah kerjanya, menurut informasi dari pihak Bandara Binaka Gunungsitoli, bahwa AMP tersebut dikelolah oleh pihak PUPR Pemerintah Kota Gunungsitoli. (Ttd, Ketua DPC-GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli).

Konfirmasi itu telah dibalas lansung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli, pada tanggal 08 Januari 2024, dengan Nomor : 600/111/PUTR/2024.

“Sehubungan dengan surat saudara Nomor : 100/DPC-GBNN/GST/1/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal konfirmasi terkait adanya Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah Area Bandara Binaka Gunungsitoli diduga dikelola Dinas PUTR Pemko Gunungsitoli.

“Tanggapan, Dengan ini kami terangkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak mempunyai Aset Asphalt Mixing Plant (AMP) yang dikelola oleh Dinas PUTR Kota Gunungsitoli. (Ttd, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli, Ir. Ekuator Jaya Daeli, ST., MM).

(yosi)

Previous Post

Listrik Sering Padam.!!! Masyarakat Desa Sukamaju Mohili Kecamatan Gomo Keluhkan Layanan PLN Kabupaten Nias Selatan

Next Post

Diduga PPS & KPPS Melakukan Aksi Kecurangan di TPS 01 Desa Orahili Kecamatan Bawolato Hasil Pleno di Tipe-X

suarainv

suarainv

Next Post

Diduga PPS & KPPS Melakukan Aksi Kecurangan di TPS 01 Desa Orahili Kecamatan Bawolato Hasil Pleno di Tipe-X

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In