• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemko Gunungsitoli Resmi PDTH Karya Septianus Bate’e, SSTP.,MAP Sebagai PNS

suarainv by suarainv
Juli 2, 2024
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Siaran Pers Pemerintah Kota Gunungsitoli Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli, telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

Hal itu disampaikan melalui Siaran Pers Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) An. Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P, Press Release Nomor.142/PR-Diskominfo/2024, Senin (01/07/2024).

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) melalui keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 100.3.3.3-246 tahun 2024 tanggal 28 Juni 2024 karena menjadi anggota partai politik.

Keputusan itu berlaku terhitung mulai tanggal 30 April 2024 berdasarkan data dan fakta surat DPD Partai Golkar Nomor : 101/DPD-PG-KG/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, perihal klarifikasi keabsahan KTA Partai Golongan Karya.

“Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P, dinyatakan terdaftar sebagai anggota Partai Golongan Karya sejak tanggal 22 April 2024. Hal ini sebagaimana isi surat Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Nomor : 29/KR.VI/BKN/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal pertimbangan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada awalnya Pemerintah Kota Gunungsitoli pada akhir bulan Mei 2024 menerima informasi dari masyarakat dan beredar di media sosial bahwa An. Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P, telah menjadi anggota partai politik.

Berdasarkan informasi itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi.

Kemudian, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyurati DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor : 800.1.6/2095/BKPSDM/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal permintaan klarifikasi dugaan status keanggotaan An. Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P pada partai politik.

Dimana, Pihak DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli membalas surat tersebut dan pada poin 3 melalui surat Nomor : 101/DPD-PG/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal keabsahan KTA Partai Golongan Karya dengan melampirkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatra Utara kepada DPD partai Golkar Gunungsitoli Nomor : B-84/GK/SU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal klarifikasi.

“Secara tegas menyatakan Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P, telah terdaftar sebagai anggota partai Golkar sejak tanggal 22 April 2024, ”Dalam surat itu.

Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Gunungsitoli selaku Perangkat Daerah yang membidangi Kepegawaian di lingkungan Pemkot Gunungsitoli selaku pejabat yang berwenang melalui Nota Dinas Nomor : 800/2230/BKPSDM/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekertaris Daerah Kota Gunungsitoli melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli selaku atasan langsung yang bersangkutan telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib diruang kerja asisten administrasi umum sekda Kota Gunungsitoli dan hasil klarifikasi yang bersangkutan terkait KTA pada Partai Golkar.

Pada intinya yang bersangkutan mengatakan bahwa tidak pernah menyampaikan atau mengajukan permohonan diri menjadi anggota atau pengurus partai Golkar di semua tingkatan. Kemudian, KTA atas nama yang bersangkutan yang beredar di media sosial dan ditengah-tengah masyarakat adalah tidak benar atau fitnah.

Selain itu, Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P telah menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani diatas Materai 10.000, menyampaikan surat keberatan sehubungan dengan KTA Partai Golkar kepada Ketua Umum DPP, DPD Sumut dan DPD Kota Gunungsitoli.

“Yang bersangkutan juga telah menyampaikan bahwa berdasarkan (SIPOL) yang dimiliki (KPU) dan dapat diakses oleh masyarakat dari penelusuran (NIK) data yang bersangkutan tidak dapat ditemukan,” Jelasnya.

Dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Kota Gunungsitoli meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Kantor Regional VI BKN melalui surat Nomor: 800/2234/BKPSDM/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal permohonan pertimbangan terkait pelaksanaan PTDH sebagai PNS, serta melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pejabat yang membidangi di BKN RI dan KASN RI.

Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor : 290/KR.VI/BKN/VI/ 2024, tanggal 21 Juni 2024 perihal pertimbangan terkait PTDH sebagai PNS atas nama Karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P., NIP 198409162003121001.

Berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian, yaitu pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil Negara, serta pasal 250 huruf c dan pasal 255 ayat (1), ayat (2 ), ayat (3), ayat (4 ), dan ayat (5).

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Sehubungan dengan hal tersebut, Walikota Gunungsitoli sebagai pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan atau pengurus partai politik berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa pertimbangan Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS sebagai dasar dalam proses dan mekanisme PTDH yang bersangkutan sebagai PNS.

Pasalnya, yang bersangkutan menjadi anggota partai politik merupakan pelanggaran terhadap larangan bagi PNS, yang diatur pada UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan secara teknis diatur melalui PBKN Nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, termasuk PP Nomor 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Partai politik.

Saudara Karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P. mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS dengan alasan menjadi anggota partai politik dan/atau pengurus partai politik melalui surat tertanggal 24 Juni 2024.

“Penyampaian pengunduran diri tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3 ) peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis, dilakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(yosi)

Previous Post

TARKAM KEMENPORA RI TAHUN 2024 di Kota Gunungsitoli, Resmi Dibuka Oleh Wali Kota Gunungsitoli

Next Post

Peduli Lingkungan, Pelita Air Bersama Pertamina Lakukan Penanaman 10 Ribu Pohon di Jawa Timur.

suarainv

suarainv

Next Post

Peduli Lingkungan, Pelita Air Bersama Pertamina Lakukan Penanaman 10 Ribu Pohon di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In