• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Tidak Kantongi Izin Penambangan, Pihak PT. BMIS Hadiri Panggilan Polres Nias

suarainv by suarainv
Agustus 17, 2024
in Daerah
0 0
0
0
SHARES
253
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Diduga tidak kantongi izin melakukan penambangan pasir dan batu di Sungai Oyo Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, pihak PT. Bina Mitra Sejahtera Indonesia (BMIS) penuhi panggilan Polres Nias untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 01 Agustus 2024 di Polres Nias.

Pihak PT. BMIS telah menghadiri panggilan Polres Nias, untuk di mintai keterangan pada tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 14:30 Wib terlihat keluar dari ruangan Unit IV Reskrim buru-buru bergegas menaiki mobil meninggalkan Polres Nias untuk menghindari wartawan.

Hal tersebut dibenarkan salah seorang pelapor berinisial KZ melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/08/2024).

“Benar pihak PT. BMIS telah dipanggil di Polres Nias untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat kerena telah melakukan penggalian dan pengambilan batu serta pasir di Sungai Oyo Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, diduga keras telah melakukan tindak pidana merusak lingkungan dalam menjalankan kegiatan tanpa melengkapi dokumen izin Lingkungan Hidup dari Instansi berwenang,” ungkap pelapor.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).”

Tambahnya, saya sebagai masyarakat sekaligus pelapor telah dipanggil di Polres Nias untuk dimintai keterangan pada tanggal 09 Agustus 2024 dicecar beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik sebagai berikut ;

  • 1. Berapa lama PT. BMIS telah melakukan kegiatan pengambilan batu dan pasir di Sungai Oyo.? : (lebih satu tahun).
  • 2. Siapa yang membantu mereka hingga tidak takut untuk melakukan kegiatan tanpa izin.? (pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya).
  • 3. Akibat kegiatan itu PT. BMIS tersebut mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan mengakibatkan longsor di berbagai tepi Sungai Oyo berdampak pada lahan milik warga, dalam hal ini jelas PT BMIS telah merugikan banyak masyarakat dan Negara.

Diakhir penjelasan KZ menurut informasi yang ia dapatkan, Penyidik Polres Nias segera memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

Untuk mendapatkan perimbangan informasi awak media ini belum tersambung komunikasi dengan pihak PT. BMIS dan pihak Humas Polres Nias dalam waktu dekat segera ditemui untuk dimintak tanggapan.

(Yosi)

Previous Post

Miris Sekali 4 Rumah Warga Diterjang Angin Puting Beliung

Next Post

Camat Somambawa, Pimpin Upacara HUT RI Ke-79 Tahun 2024

suarainv

suarainv

Next Post

Camat Somambawa, Pimpin Upacara HUT RI Ke-79 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Nyaris 5 Tahun Tidak Diproses, Laporan Bantong Didalami Bagwassidik PMJ

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Nyaris 5 Tahun Tidak Diproses, Laporan Bantong Didalami Bagwassidik PMJ

Desember 2, 2025

Siswi SMPN di Kota Tangerang Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Memohon Perlindungan ke S.N.A Law Office

Desember 2, 2025

LSM KCBI: Pemadaman Listrik 4-5 Hari Oleh PLN UP3 Nias Langgar UU Ketenagalistrikan dan Layak Dituntut

Desember 1, 2025

Di Duga Pembngunan Rabat Neton Jalan Usaha Tani Di Desa SindangWangi Kecamatan Muncang Mogok Alias Mangkrak

November 30, 2025

Recent News

Nyaris 5 Tahun Tidak Diproses, Laporan Bantong Didalami Bagwassidik PMJ

Desember 2, 2025

Siswi SMPN di Kota Tangerang Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Memohon Perlindungan ke S.N.A Law Office

Desember 2, 2025

LSM KCBI: Pemadaman Listrik 4-5 Hari Oleh PLN UP3 Nias Langgar UU Ketenagalistrikan dan Layak Dituntut

Desember 1, 2025

Di Duga Pembngunan Rabat Neton Jalan Usaha Tani Di Desa SindangWangi Kecamatan Muncang Mogok Alias Mangkrak

November 30, 2025
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Nyaris 5 Tahun Tidak Diproses, Laporan Bantong Didalami Bagwassidik PMJ

Desember 2, 2025

Siswi SMPN di Kota Tangerang Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Memohon Perlindungan ke S.N.A Law Office

Desember 2, 2025
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In