• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Mangkir Dari Sidang Praperadilan Pemohon Menilai Polres Nias Tidak Taat Hukum dan Diduga Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka

suarainv by suarainv
September 8, 2024
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Kantor Hukum MJH sebagai Kuasa Hukum Pemohon Pra-Peradilan An. Pemohon Destriani Zebua, Alias Ina Lori, DZ sangat menyayangkan ketidak hadiran para Termohon (Kapolda Sumut beserta Jajaran di Polres Nias) dimana Polda Sumut meminta Penundaan dengan mengirimkan Surat Permohonan Penundaan melalui PTSP Pengadilan Gunungsitoli dan Jajaran Polres Nias tanpa keterangan apapun pada hari Jumat tanggal 06 September 2024. “Walau telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas adanya Permohonan Pra-Peradilan yang diajukan Kuasa Pemohon dengan Register Perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN GST.

Kantor Hukum MJH kecewa dan sangat sesali sikap para Termohon ini yang tidak menggambarkan sikap Penegak Hukum yang taat akan Hukum dan menghormati hak warga Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya Hukum Pra-Peradilan ini ditempuh diduga adanya proses Hukum yang tidak fair dan melanggar hak-hak Pemohon sehingga ditetapkan sebagai tersangka secara ugal-ugalan yang diduga tidak berdasarkan Hukum oleh para Termohon,“ Ungkap Kuasa Hukum termohon melalui Press Release Pers kepada awak media, Jumat (06/09/2024).

Akibat tidak hadirnya para Termohon ini, hak-hak Pemohon sebagai warga Negara tersandera dan tidak leluasa memperoleh hak-haknya secara maksimal.
Terutama dari segi aspek sosial Pemohon harus menahan rasa malu ditengah masyarakat dan mengalami sakit kejang-kejang serta tidak sadarkan diri dan harus di opname selama 3 (tiga) hari di rumah sakit RSUD dr. M. Thomsen Nias (sejak ditangkap dan ditahan secara bersamaan tertanggal 06 Agustus 2024) atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang telah mengalami trauma.

“Pada sisi yang lain, penetapan tersangka terhadap Pemohon ini berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia,(HAM). Sehingga hal tersebut dinilai sangat merugikan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Pemohon pada saat ini. Pemohon masih trauma atas Penetapan Tersangka terhadap dirinya dan masih mengalami kejang-kejang dikarenakan memikirkan permasalahan yang dialaminya, yang dimana dia sendiri membenarkan dengan proses Hukum yang ia jalani dengan patuh dan kooperatif setiap panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh para Termohon bahkan yang tidak pernah sama sekali menganiaya/melempar korban.
Bahwa terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kepada Destriani Zebua diduga tidak sesuai dengan Hukum pidana formil yang berlaku.

Hal ini tertuang, sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti, “Serta dipertegas lagi dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa “Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP” yang ditujukkan. Bahwa alat bukti yang ditunjukkan kepada Pemohon Destriani Zebua tidak sedikitpun ada kaitannya dengan laporan terkait dugaan yang dialami pelapor/korban,” Tegas Kuasa Hukum Martinus Jaya Halawa, SH.,MH.,CPM.

Oleh karena hal tersebut, diduga keterangan saksi dan bukti surat Visum et repertum diduga mengada-ngada yang diarahkan kepada Destriani Zebua. Melihat prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Nias diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia Pemohon. Karena menetapkan Pemohon sebagai tersangka diduga secara ugal-ugalan. Padahal Pemohon meyakini tidak pernah sama sekali menganiaya atau ikut bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap pelapor serta tidak pernah sama sekali melemparkan helm atau benda apapun kepada korban,” tegas Termohon.

Bahwa Pemohon juga telah mengirimkan surat kepada Kejatisu dan Kajari Gunungsitoli tertanggal 29 Agustus 2024 perihal : Mohon kehati-hatian dan penangguhan penanganan perkara, yang dimana tujuan surat ini meminta agar Kejaksaan Gunungsitoli dalam perkara ini bersifat objektif dan Imparsial sebagai salah satu Penegak Hukum yang dapat menegakkan Supremasi Hukum sesuai aturan yang berlaku dalam menerima berkas Pemohon dari pada para Termohon.

“Bahwa Pemohon juga telah membuat surat permohonan pemantauan dan pengawasan Persidangan kepada Komisi Yudisial tertanggal 02 September 2024, yang dimana intinya meminta Komisi Yudisial dapat hadir melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pemeriksaan perkara Pemohon. Bahwa sampai saat ini Pemohon dan Suami Pemohon menyampaikan, sudah ada beberapa yang menghubungi dan meminta ingin bertemu yang dimana Pemohon diminta untuk mencabut Permohonan Praperadilan dan melakukan perdamaian. Namun, menanggapi hal tersebut Suami Pemohon tetap tidak bisa menanggapi terlalu jauh karena keputusan itu harus diputuskan oleh keluarga besar yang iba dan prihatin terhadap yang dialami Pemohon,” Kuasa Hukum.

Berdasarkan perbuatan, Pemohon meminta agar para termohon datang dalam Sidang Permohonan Prapid yang di tunda kurang lebih 10 hari kedepan, yang dilakukan oleh para Termohon kepada Pemohon diduga telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 7, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 10 Huruf ayat 1 huruf a, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang seharusnya obyektif dalam penangan perkara Aquo.

(yosi)

Previous Post

Merasa Normatif, Pelaksana Revitalisasi SMAN 32 Tantang ke Dinas, Nyatanya Menghindar

Next Post

Ada Dugaan Praktik Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

suarainv

suarainv

Next Post

Ada Dugaan Praktik Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In