• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan DZ

suarainv by suarainv
September 10, 2024
in Daerah
0
0
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Polres Nias akhirnya mengungkapkan alasan tak menghadiri Sidang Perdana Praperadilan yang diajukan Pemohon Destriani Zebua alias Ina Lori, tersangka kasus dugaan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan”, Senin (09/09/2024).

Sebagaimana Register Perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.GST, yang diajukan Kuasa Hukum tersangka pada tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli menyebut ketidak hadirnya Polda Sumut dan Jajaran Polres Nias di panggilan Sidang Perdana Praperadilan atas Pengajuan Saudara Destriani Zebua yang dijadwalkan pada tanggal 06 September 2024 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena menunggu Kuasa Hukum dari Kapolda Sumut,”

“Polres Nias tidak menghadiri Sidang karena menunggu Kuasa Hukum dari Kapolda Kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut untuk mendampingi Persidangan, ungkap Kasi Humas Polres Nias saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/09/2024) sekira pukul 07: 21 WIB pagi.

Disinggung, apakah Polres Nias/Penyidik sudah menghentikan sementara pelimpahan berkas tersangka kepada Kejari Gunungsitoli karena dalam pengajuan Permohonan Praperadilan/dalam pengujian perkara.?
“Pengiriman berkas perkara untuk sementara ditunda menunggu hasil Sidang Praperadilan,” Kata Humas Polres Nias.

Dihari yang sama awak media menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel yang juga merangkap Humas Kejari Gunungsitoli, Sulaiman A. Rifai H, S.H, menjelaskan sudah menanyakan kepada P16 Jaksa Peneliti bahwa berkasnya sudah masuk tahap 1 (satu) jadi Jaksa Peneliti nantik mengembalikan berkas tersebut sesuai petunjuk itulah informasi yang saya dapatkan dari mereka,” Ungkap Humas Kajari.

Ketika dipertanyakan, apakah sudah dihentikan penerimaan berkas tersangka dari Polres Nias oleh Kejari Gunungsitoli karena dalam Pengajuan Permohonan Praperadilan.?
“Jadi begini informasi yang saya dapat dari Jaksa Peneliti sebelum diajukan Praperadilan oleh Kuasa Hukum tersangka, berkas dari Polres Nias sudah duluan masuk di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetapi mau dikembalikan ke Polres Nias sesuai petunjuk,”

“Ya benar berkas itu mau dikembalikan ke Polres Nias oleh Jaksa Peneliti dan saat ini sedang membuat petunjuknya, untuk sementara itu informasi yang bisa saya sampaikan,” Tutup Sulaiman.

Perkara yang sedang bergulir di PN Gunungsitoli, Arosandre Zai, S.H selaku suami sekaligus kuasa dari saudara Destriani Zebua alias Ina Lori telah meminta perlindungan kepada Ombudsman RI, bahwa mengenai Proses Hukum, Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan, Penahanan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/521/XII/2023/SPKT Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Desember 2023 dengan terlapor An. Saudara Destriani Zebua tidak dapat ditindaklanjuti karena sedang menjadi objek pemeriksaan Pengadilan, dalam hal ini Gugatan Praperadilan.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur bahwa Ombudsman menolak laporan dalam hal substansi laporan sedang dan telah menjadi Objek Pemeriksaan Pengadilan,” Tegas Ombudsman RI.

Harapan Destriani Zebua (Pemohon) menyampaikan bahwa melalui PN Gunungsitoli bisa memberikan keadilan seadil-adilnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Nias.

“Sebagaimana tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan Hukum keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka,”

“Bahwa Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama Penegak Hukum,” Ungkap Pemohon.

Terkait hal diatas awak media ini belum bisa tersambung komunikasi atau konfirmasi kepada PN Gunungsitoli dalam waktu sesingkat-singkatnya segera ditemui atau dihubungi.

(yosi)

Previous Post

Menurut Ketua BPD Pembongkaran Tembok Penahan Tanah Dusun III Pj. Kades Saewe Tidak Mengikuti Regulasi, Itu Tidak Benar.!!

Next Post

KSOP Gunungsitoli Berkilah Saat Dikonfirmasi Tentang Coklit Jumlah Penumpang Kapal WJL dan Kapal Niaga Diduga Suap Wartawan!!

suarainv

suarainv

Next Post

KSOP Gunungsitoli Berkilah Saat Dikonfirmasi Tentang Coklit Jumlah Penumpang Kapal WJL dan Kapal Niaga Diduga Suap Wartawan!!

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Bari

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.