• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Kesimpulan Prapid PN Gunungsitoli Keterangan Kedua Saksi Korban Diragukan Karena Adanya Hubungan Darah.!!

suarainv by suarainv
September 21, 2024
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Sidang lanjutan Perkara Permohonan Praperadilan dengan Register Perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN GST pasca sebelum diputus Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan pemeriksaan saksi dari Termohon yaitu Afdika Lase sebagai saksi/korban dan Ribka Yolanda Lase (adik kandung pelapor/korban).

“Kedua saksi korban yang diperiksa sebelumnya di Kepolisian Resor Nias sesuai dengan laporan Polisi Nomor : 521/XII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 01 Desember 2023 Pelapor Damai Yanti alias Ina Egi yang dimana kedua saksi ada hungan darah (saudara) dengan Pelapor/Korban, hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Permohon Martin Jaya Halawa, SH.,MH.,CPM, Jumat (20/09/2024).

Kemudian pengantar bukti lanjutan Pemohon serta di akhiri dengan agenda Kesimpulan (konklusi) pada pukul 16.30 Wib sore.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Termohon, selain adanya hubungan keluarga dengan Pelapor yang rentan sekali mendukung keterangan Pelapor (Pro ke Korban) diduga keras keterangan kedua saksi diragukan dan dibuat-buat yang dapat dibuktikan dalam memberikan keterangan terbata-bata, terlebih saksi Ribka Yolanda Lase yang masih dituntun Pelapor/Korban dari luar Persidangan dan dituntun oleh Termohon”

Hal tersebut jelas berbeda dibanding keterangan saksi Adimia Lase yang merupakan adik kandung Almarhum Ayah Pelapor atau Tante dari Pelapor/Korban yang membantah tuduhan kepada Pemohon Destriani Zebua alias Ina Lorin dan Arosandre Zai, SH. “Bahwasanya telah menegaskan Pemohon dan Arosandre Zai, SH tidak pernah sama sekali melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada Anak saya Damai Yanti Lase alias Ina Egi.

“Bahwa saksi Adimia Lase datang kembali kerumah Ibu Ina Iman setelah dipanggil Arosandre Zai, SH dengan alasan telah dijumpai oleh Damai Yanti Lase di Kantor Satpol PP dan Damai Yanti Lase menyampaikan informasi perselingkuhan, cium-ciuman Istrimu dengan Rendi Lase, namun Adimia tidak pernah melihat hal tersebut karena selama ini tinggal dirumah Ibu Ina Iman, dapat dibuktikan informasi tersebut (Chat Via WhatsApp) perselingkuhan dan ancaman,” terang Kuasa Hukum.

Didalam Persidangan saksi Ribka Yolanda Lase mengakui hal tersebut dikirim ke Rendi Lase setelah kejadian, dan Yolan menyampaikan bahwa Damai Yanti Lase yang mengirimkan pesan tersebut dan kemudian Pemohon bersama dengan Arosandre Zai, SH dan Saudara Yaredi Lase serta Adimia Lase untuk menanyakan ke Damai Yanti Lase dirumah Ina Iman. Namun tiba-tiba melihat Afdika Lase didepan pintu melarang Yaredi Lase masuk dimana selama ini Yaredi Lase dan Adimia Lase memang tinggal dirumah Ibu Ina Iman.

Dalam penjelasan saksi ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses Hukum dugaan kekhawatiran berlebihan para Termohon dengan tidak menghadirkan saksi Yaredi Lase, bahkan adanya beberapa bukti, seperti surat undangan mediasi, berita acara pemeriksaan (BAP) Yaredi Lase dan masih banyak lagi yang menurut Pemohon terdapat dugaan Admistrasi yang amburadul (maladmistrasi) dan diluar prosedur (unprosedur),”

“Kemudian tidak dihadirkan Yaredi Lase dan bukti surat BAP Yaredi sangat kuat dugaan pihak Termohon telah melawan Hukum, dimana penetapan tersangka Pemohon adalah salah satu pasal yang di sangkakan adalah pasal 170 (1) KUHP dan tentunya satu berkas dengan Pemohon. “Apa dihilangkan atau tidak, atau pernah di BAP atau tidak namun sekarang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Nias, atau ada hal lain ya.? Kita tidak tahu”, kita sudah kirim surat kepada Kapolres dan telah mengonfirmasi melalui chat WhatsApp langsung kepada Kasat dan Kanit Unit PPA. “Namun hal tersebut tidak ada tanggapan sampai Sidang diskors berulang kali dan ditunda berulang kali bahkan sampai agenda kesimpulan Termohon tidak pernah menghadirkan saksi Yaredi Lase yang merupakan salah satu saksi kunci dalam Perkara a quo,” tegas Kuasa Hukum.

Tentunya kami sebagai Kuasa Hukum telah memaksimalkan untuk mencari Keadilan kepada Pemohon lewat Gugatan Praperadilan, menurut pandangan dan fakta yang terjadi dipersidangan adanya dugaan paksa dalam penetapan tersangka terhadap Pemohon, waktu yang singkat dan membutuhkan energi yang banyak untuk membuktikan dalil-dalil kami sebagai Pemohon dan kemudian juga Termohon, terlebih Hakim yang menyidangkan perkara a quo bersama dengan Panitera Pengganti. Kami sadar banyak kekurangan dalam muatan Gugatan seperti kurang huruf dan banyak tutur kata yang menyinggung para pihak, maka kami minta ampun kepada Tuhan serta meminta pengertian kepada para pihak karena kami juga Manusia tidak sempurna.

Diakhir kata, kita tetap menunggu hasil Pemeriksaan, Pertimbangan, dan Keputusan Hakim Tunggal yang menyidangkan Perkara a quo serta kita mendukung penuh Keputusan Hukum yang akan memberikan rasa Keadilan kepada Pemohon Guna menegakkan Supremasi Hukum kepada Pemohon yang diduga keras dikriminalisasi, “Bila Penegakkan Hukum Untuk Menghukum Tersalah. Kenapa Tidak, Hukum Digunakan Untuk Membela Yang Tidak Bersalah,” Tandas Martin Jaya Halawa, S.H.,M.H.,CPM.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH.,S.IK.,MH melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan bahwa ketidak hadiran Yaredi Lase di Sidang Praperadilan PN Gunungsitoli pengawalan tidak ada Personil Polres Nias.

“Ya tetapi pada saat Pengawalan tidak ada Personil karena semua Pengamanan Unras, itu masalahnya Pak, kata Kasi Humas Polres Nias kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

(yosi)

Previous Post

Bersaksi di PN Gunungsitoli Adimia Lase Bantah Tuduhan DZ Melakukan Penganiayaan Kepada Para Pelapor.!!

Next Post

Gerak Cepat, Polsek Ciledug Amankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Hitungan Jam

suarainv

suarainv

Next Post

Gerak Cepat, Polsek Ciledug Amankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Hitungan Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In