• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kecewa, Diduga Putusan Hakim PN Gunungsitoli Tidak Memberikan Rasa Keadilan Kepada Pemohon??

suarainv by suarainv
September 23, 2024
in Daerah
0 0
0
0
SHARES
279
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Sidang Putusan Permohonan Praperadilan Destriani Zebua tentang sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan diputus dan ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dibaca di ruang Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dihadiri Pemohon dan diwakili beberapa Kuasa Termohon, Senin (24/09/2024).

Bahwa berdasarkan fakta dan rangkaian seluruh bukti-bukti dalam Laporan Polisi Nomor : 521/XII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 01 Desember 2023 Damai Yanti Lase alias Ina Egi serta saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon dan saksi dari Termohon, kuat dugaan bahwasanya Hakim Tunggal PN Gunungsitoli yang memeriksa perkara diduga tidak memberikan rasa keadilan kepada Pemohon, tidak ada kehati-hatian dan teliti dalam perkara A quo yang dimana pengujian perkara penetapan tersangka.

Berdasarkan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 ayat (1), 351 ayat (1) dan 352 ayat (2) KUHPidana artinya ada dua tersangka yaitu tersangka Yaredi Lase alias Rendi dan Destriani Zebua alias Ina Lori,“ ungkap Kuasa Hukum Pemohon Martin Jaya Halawa, SH.,MH.,CPM sesuai keluar ruang Sidang PN Gunungsitoli.

“Benar adanya dua alat bukti yang sah sesuai dengan hasil visum Et Repertum dan dua keterangan saksi yang dihadirkan Termohon diragukan didalam persidangan karena masih ada hubungan darah dengan Pelapor/Korban, bahwa sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) tentang alat bukti Jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Namun, perlu diketahui tersangka Yaredi Lase telah mengakui adanya dorong-mendorong antara Damai Yanti Lase alias Ina Egi dan Afdika Lase alias Ama Yasa, dan telah membantah adanya keterkaitan Pemohon sekalipun BAP’nya tidak dihadirkan para Termohon dipersidangan, bahwa hal tersebut juga telah dibantah oleh Adik Kandung Almarhum Ayah Pelapor/Korban atau Tante Pelapor/Korban Saksi Adimia Lase yang ada dilokasi dan tinggal selama ini dirumah Ibu Kandung Pelapor,“ tandas Martin Jaya Halawa.

Kuasa Hukum Martin Jaya Halawa,SH.,MH.,CPM sangat kecewa dengan putusan PN Gunungsitoli tersebut, seakan-akan hasil visum tersebut hanya berdasarkan keterangan saksi dari Termohon diarahkan kepada Pemohon, sekalipun tidak ada petunjuk atau informasi detail yang tertuju atau ada hubungan/kaitannya kepada Pemohon atau sebagai tersangka ke-2 dalam perkara A quo.

“Hal tersebut sangatlah keliru, jelas-jelas tuduhan itu telah dibantah oleh Saksi Adimia Lase yang ada hubungan darah kepada Termohon yang kami anggap keterangannya adalah keterangan Netral bahwasanya Pemohon tidak pernah melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau melempar helm mengenai para Pelapor/Koban, kemudian Hakim telah mengakui adanya beberapa Admistrasi dan Prosedur yang tidak sesuai, namun Hakim menyampaikan ranahnya adalah Propam atau Kode etik Profesi,“ cetus Advokad muda itu.

Yang sudah jelas tujuan dari Praperadilan ini menegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran, yang dimana ruang lingkupnya sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, kita liat dan baca saja nanti putusan soalnya belum kita terima fisik/salinan putusan nya dan apabila ada pertimbangannya yang keliru kita analisis lebih lanjut lah sekalipun tidak ada upaya Hukum, tentu ini juga pembelajaran kedepan untuk Penegakan Hukum secara Umum (general),” Kesalnya.

Diakhir penjelasannya mengatakan, bahwa untuk penetapan tersangka ini masih asas praduga tidak bersalah, bukan berarti Pemohon langsung dikatakan bersalah. Namun lebih lanjut kita akan uji hal tersebut di Pemeriksaan Pokok Perkara.

(yosi)

Previous Post

Kunjungan Kerja Kapolda dan Ketua Bhayangkari Sumatera Utara di Kabupaten Nias Utara

Next Post

Update Penemuan Koper di Tamansari: Masih Dalam Penyelidikan, Tidak Terkait Pilkada

suarainv

suarainv

Next Post

Update Penemuan Koper di Tamansari: Masih Dalam Penyelidikan, Tidak Terkait Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

LSM KCBI: Pemadaman Listrik 4-5 Hari Oleh PLN UP3 Nias Langgar UU Ketenagalistrikan dan Layak Dituntut

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

LSM KCBI: Pemadaman Listrik 4-5 Hari Oleh PLN UP3 Nias Langgar UU Ketenagalistrikan dan Layak Dituntut

Desember 1, 2025

Di Duga Pembngunan Rabat Neton Jalan Usaha Tani Di Desa SindangWangi Kecamatan Muncang Mogok Alias Mangkrak

November 30, 2025

Hanya Dengan Bermodalkan Izin Lingkungan, Penanaman Tiang Fiber Star di Mekarwangi Diduga Ditancapkan Secara Ilegal

November 26, 2025

Pelaksana Hotmix Sudah Dipanggil, Camat Cisauk Siap Menindak Lanjuti Tapi Anehnya Waktu Evaluasi Belum Ditentukan

November 26, 2025

Recent News

LSM KCBI: Pemadaman Listrik 4-5 Hari Oleh PLN UP3 Nias Langgar UU Ketenagalistrikan dan Layak Dituntut

Desember 1, 2025

Di Duga Pembngunan Rabat Neton Jalan Usaha Tani Di Desa SindangWangi Kecamatan Muncang Mogok Alias Mangkrak

November 30, 2025

Hanya Dengan Bermodalkan Izin Lingkungan, Penanaman Tiang Fiber Star di Mekarwangi Diduga Ditancapkan Secara Ilegal

November 26, 2025

Pelaksana Hotmix Sudah Dipanggil, Camat Cisauk Siap Menindak Lanjuti Tapi Anehnya Waktu Evaluasi Belum Ditentukan

November 26, 2025
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

LSM KCBI: Pemadaman Listrik 4-5 Hari Oleh PLN UP3 Nias Langgar UU Ketenagalistrikan dan Layak Dituntut

Desember 1, 2025

Di Duga Pembngunan Rabat Neton Jalan Usaha Tani Di Desa SindangWangi Kecamatan Muncang Mogok Alias Mangkrak

November 30, 2025
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In