• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelapor Dehenafao Laia Memohon Kejaksaan Nisel Segera Menahan Terdakwa Tehenibe Laia Beserta Dkk Yang Menganiaya Dirinya

suarainv by suarainv
Maret 1, 2025
in Daerah
0 0
0

Nias Selatan – Suarainvestigasi.com –Dehenafao Laia alias Ama Awis (44), warga Desa Hiliorudua, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, memohon kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Nias Selatan untuk segera menahan Terdakwa penganiayaan yang telah dilakukan oleh Tehenibe Laia alias Ama Terangi, Aroziduhu Laia alias Ama Rosilina dan Faogoziduhu Laia alias Ama Arwa, sesuai dengan Nomor Perkara Nomor: 1/Pid.B/2025/PN.Gst. Permohonan ini disampaikan oleh pelapor pada 28 Februari 2025, di Kantor Hukum Advokat Ely Fama Zebua, SH., MH & Partners yang beralamat di Jl. Pancasila No. 2 Lt. 2, Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan pernyataannya kepada media, Dehenafao Laia mengungkapkan bahwa meskipun laporan pengaduan terkait penganiayaan tersebut telah disampaikan pada Polres Nias Selatan pada tanggal 08 September 2023, hingga saat ini belum ada penahanan terhadap para terdakwa dan Pelaku-pelaku lainnya. Atas Nama Talinatola Laia alias Ama Hida Tersangka, Kasus ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Nias Selatan.

Tindak Pidana penganiayaan bersama-sama atau Pengeroyokan ini, berawal pada tanggal 8 September 2023, sekitar pukul 11.00 Wib, saat Dehenafao Laia menghadiri rapat Pemerintah Desa Hiliorudua. Dalam rapat tersebut, Dehenafao Laia menanyakan mengenai penggunaan anggaran Dana Desa yang menurutnya tidak transparan. Namun, pertanyaan tersebut tidak diterima dengan baik oleh salah satu terdakwa, Tehenibe Laia, yang merupakan famili Kepala Desa Hiliorudua. Tehenibe merasa tersinggung dan melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan kepada Dehenafao Laia.

Akibatnya terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak, yang kemudian memicu aksi kekerasan. Untuk menghindari keributan lebih lanjut, Dehenafao memutuskan untuk meninggalkan rapat dan pulang. Namun, saat ia berjalan menuju rumah, Tehenibe Laia mengejar dan langsung melakukan pemukulan terhadapnya dengan dibantu tujuh orang lainnya. Kejadian tersebut membuat Dehenafao terjatuh dan mengalami luka memar di wajah, leher, dan tubuh lainnya, serta luka berdarah di kepala. Beruntung, aksi kekerasan tersebut berhasil dihentikan oleh warga setempat.

Setelah peristiwa tersebut, Dehenafao Laia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias Selatan pada malam yang sama, yaitu 8 September 2023 sekira pukul 21:21 Wib. Namun, meskipun telah ada surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikeluarkan oleh Instansi Kepolisian, kasus ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Tiga orang Terdakwa telah ditetapkan, dan satu orang lagi di identifikasi sebagai terdakwa baru setelah pengembangan bukti oleh Penyidik Polres Nias Selatan. Meskipun berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Nias Selatan, pelaku-pelaku tersebut masih belum ditahan dan berkeliaran.

Dehenafao mengungkapkan rasa keprihatinannya, karena merasa terancam saat menjalani aktivitas sehari-hari. Ia khawatir bahwa para terdakwa masih bebas berkeliaran dan terus mengancam keselamatannya. “Mereka terus memancing keributan, baik di acara pernikahan, saat berpapasan di jalan, bahkan saat bertemu di warung. Saya sangat berharap agar Kapolres Nias Selatan, Kepala Kejaksaan Nias Selatan, dan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Nias Selatan segera melakukan Penahanan terhadap para Terdakwa,” ujar Dehenafao Laia.

Penasehat hukum Dehenafao Laia, Ely Fama Zebua, SH., MH, di ruang kerjanya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar semua pihak terkait dapat menegakkan hukum secara adil. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami juga berharap agar kasus ini segera mendapatkan keadilan sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami serahkan, termasuk keterangan saksi dan hasil rekonstruksi juga Vidio pada saat kejadian,” ujar Ely.

Ely juga menyebutkan bahwa saat ini kasus tersebut sebagian telah berlangsung di Persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Teluk Dalam sesuai dengan Perkara Nomor: 1/Pid.B/2025/PN.Gst. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan cara yang seadil-adilnya, dan pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung kasus ini, termasuk saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Ely menilai bahwa ada dugaan kelalaian dalam proses penyidikan yang perlu diusut lebih lanjut.

Berdasarkan surat SPDP dan surat pemberitahuan penetapan tersangka, perkara ini didakwakan Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau pengeroyokan, selain itu, pasal tersebut juga mengarah pada pasal Juncto 55 yang melibatkan beberapa pelaku lainnya, di antaranya Tehenibe Laia alias Ama Terangi, Aroziduhu Laia alias Ama Roslina, Faogoziduhu Laia alias Ama Arwa, dan Talinaso Laia alias Ama Hida.

Ely Fama Zebua juga menegaskan bahwa mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan tanpa ada pihak yang mencoba menutup-nutupi atau mengintimidasi demi kepentingan pribadi. “Kami ingin masyarakat percaya bahwa hukum di Indonesia itu adil, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Ely.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terkait permohonan penahanan para terdakwa.

(yosi)

Previous Post

Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Selatan Terabaikan : LSM KCBI Kritis Soal Pengelolaan Yang Buruk

Next Post

Satgas Pangan Polda Metro Akan Tindak Tegas Pedagang Nakal Yang Menjual Beras Diatas HET

suarainv

suarainv

Next Post

Satgas Pangan Polda Metro Akan Tindak Tegas Pedagang Nakal Yang Menjual Beras Diatas HET

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In