• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

“Aroziduhu Zebua” Pelapor Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui ITE Hadiri Sidang di PN Gunungsitoli

suarainv by suarainv
April 28, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvetigasi.com –Pelapor Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli setelah melaporkan atas nama Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi warga Dusun IV, Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, terkait dugaan pelanggaran UU ITE penghinaan dan pencemaran nama baiknya melalui media sosial Facebook.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Alfa Perdana, SH, dengan Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN Gst, digelar di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Jalan Pancasila No.12 Gunungsitoli, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, berjalan cukup singkat untuk mendengarkan keterangan pelapor dan kedua saksinya

Pelapor Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin bertempat tinggal di Dusun III, Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Aroziduhu menghadiri sidang diruang sidang PN Gunungsitoli, mengenakan baju kemeja hitam bercelana panjang warna coklat di dampingi 3 (tiga) orang saksinya, Senin (28/04/2025), sekira pukul 11:20 Wib siang.

Terpantau oleh awak media terdakwa Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi turut hadir di PN Gunungsitoli untuk ke 2 (kedua) kalinya berpakaian kemeja batik bermotif putih bercelana warna hijau tua didampingi keluarganya,

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunwarnat Telaumbanua, SH.,MH, membacakan tuntutan dakwaan Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,” terang JPU.

Selanjutnya, terhadap isi postingan yang di posting ulang atau dilanjutkan melalui akun Facebook milik terdakwa tersebut. Saksi Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin merasa diserang kehormatan atau nama baiknya oleh terdakwa sebab akun Facebook milik terdakwa bersifat publik sehingga telah dilihat beberapa orang tuduhan tersebut, menurut Aroziduhu Zebua itu tidak benar. Saksi dan terdakwa saling kenal dan tinggal satu Desa serta terdakwa juga kenal dengan Ama Febe sebagaimana dengan postingan tersebut, seharusnya terdakwa mengetahui bahwa tuduhan dalam postingan itu tidak benar, namun terdakwa tetap memposting ulang tuduhan tersebut,

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancam penjara 2 tahun. Selanjutnya JPU memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjelaskan terkait postingan di akun Facebook miliknya tersebut, namun terdakwa tidak memberikan tanggapan,” Pembacaan dakwaan JPU

Lulunasokhi Gulo hanya mengakui bahwa postingan penghinaan dan pencemaran nama baik Aroziduhu Zebua itu benar telah ia sebar luaskan melalui akun Facebook miliknya dan sangat menyesali perbuatanya tersebut,” katanya.

Pada Sidang Aroziduhu Zebua menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari postingan tangkapan layar (screen shoot) akun Facebook Ono Matua Sipade yang menuduhnya berbuat kejahatan, lalu Lulunasokhi Gulo mendistribusikan postingan tersebut melalui akun Facebook milik pribadinya dengan pertemanan yang lebih banyak dan dikomentari beberapa Netizen,

“Jadi saya melaporkan akun Lulunasokhi Gulo karena saya merasa tidak seperti yang telah dituduhkan dan tanpa ada bukti tiba-tiba saya di tuduh berbuat kejahatan seperti postingan terdakwa di publik,” ungkap Aroziduhu.

Dalam Postingan itu saya dituduh berbuat sadis dan keji sebagai berikut,
“Mana tau kalian bertanya kenapa cepat kali meninggal dunia bapak Ama Febe Halawa ini salah satunya sebabnya atau pelakunya gelarnya Ono Matua Sipade atau Aroziduhu Zebua alias Ama Hardi Zebua bersama Ama Putri Hulu kedepannya semoga ada kelanjutannya dengan yang berwajib apalagi Aroziduhu Zebua ini udah pernah di penjara 2 tahun dengan kesalahan memukul anak Desa tetangga masa dia GK Kapo” memang ini orang,” ditirukan Aroziduhu Zebua.

Selain tulisan, foto dan vidio pribadi saya ikut disertakan di postingan tersebut untuk menyakinkan publik bahwa benar saya seorang pelaku kejahatan yang di maksud oleh pelaku postingan dibagikan sebanyak 9 (sembilan) kali di akun Facebook milik Ono Matua Sipade tersebut,

“Saya sangat merasa keberatan, dirugikan dan dihina karena nama baik saya tercemar di publik. Atas kejadian tersebut agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, harapnya. Aroziduhu Zebua, menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa tidak mengerti apa maksud dan tujuan terdakwa, sebab hal itu sampai sekarang saya tidak merasa pernah berbuat seperti yang dituduhkan dan tidak pernah ada masalah dengan terdakwa,

“Mengingat dan menimbang masih satu Desa dengan terdakwa melalui pihak keluarga dan Polres Nias pernah saya minta Lulunasokhi Gulo untuk mengklarifikasi postingan tersebut, namun yang bersangkutan tidak ada itikat baik sesuai pernyataannya, menuding saya menjadi penjahat seperti yang tertulis di foto itu dan saya tegaskan bahwa itu tidak benar,” Tegas Aroziduhu Zebua.
Diakhir penjelas Aroziduhu Zebua, menegaskan, bahwa itu tidak pernah ia perbuat kepada siapapun, pada intinya pelaku sampai saat ini tidak bisa membuktikan postingan tersebut di akun Facebook miliknya Lulunasokhi Gulo dan postingan itu telah dihapus. Jelas tujuan terdakwa hanya membuat kegaduhan dan untuk mencemarkan nama baik saya di publik. Kita tunggu saja hasil proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” terang Aroziduhu Zebua kepada awak media.

Dari pantauan awak media setelah Majelis Hakim dan JPU mendengar keterangan pelapor dan 3 (tiga) saksi serta keterangan terdakwa sidang ditutup dan di agendakan kembali 1 (satu) Minggu kedepan untuk mendengar putusan tuntutan selanjutnya kepada terdakwa.

(yosi)

Previous Post

Lpi Sebut Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Haus Jabatan Bukan Ingin Membangun Banten, Ketum Lpi : Saya Prediksi Akan Ada Konflik Interes

Next Post

Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas

suarainv

suarainv

Next Post

Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In