• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias Mengajukan Permohonan Penitipan BB Limbah B3 RSU Bethesda di RSUD dr. M. Thomsen Nias

suarainv by suarainv
Juni 3, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kasus dugaan pengelolaan limbah medis ilegal RSU Bethesda Gunungsitoli memasuki babak baru. Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, mengonfirmasi bahwa pihak Kepolisian Resor (Polres) Nias telah menitipkan barang bukti limbah B3 medis dari RSU Bethesda ditempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis RSUD dr. M. Thomsen Nias, Selasa (03/06)2025).

Penitipan barang bukti ini dilakukan setelah Polres Nias mengajukan permohonan resmi, menyusul empat karyawan RSU Bethesda telah diamankan sebelumnya pada 20 Mei 2025 lalu saat diduga membuang limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

“Penyidik Polres Nias menitipkan barang bukti tersebut karena limbah medis B3 tidak dapat disimpan atau diletakkan sembarangan. Harus di TPS, dan itu hanya ada di RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk Kepulauan Nias dan juga yang terdekat dengan Polres Nias,” jelas dr. Noferlina melalui pesan WhatsApp pada Minggu (1/6/2025).

Dalam kesempatan yang sama, dr. Noferlina Zebua juga menegaskan bahwa RSUD dr. M. Thomsen Nias tidak memiliki kerja sama dengan RSU Bethesda terkait pengolahan limbah medis. Konfirmasi ini memperkuat dugaan bahwa RSU Bethesda tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah sendiri yang memadai atau tidak menggunakan jasa pengolah limbah berizin sesuai standar.

Sebelumnya, dalam insiden penangkapan, Polres Nias juga telah menyebutkan PT. Sumatera Deli Lestari Indah dan PT Indostar Cargo sebagai pihak rekanan RSU Bethesda dalam pengelolaan limbah. Namun, status perizinan dan kepatuhan kedua rekanan ini masih menjadi pertanyaan besar.

Menanggapi perkembangan terbaru ini, Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Helpin Zebua, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mengawal kasus ini, sekaligus mempertanyakan bagaimana proses pengelolaan limbah RSU Bethesda dilakukan pasca-penangkapan.

“Saat ini kan RSU Bethesda masih beroperasi seperti biasa, nah limbahnya bagaimana ya, pengelolaannya seperti apa, apakah masih seperti itu?” tanya Helpin. “Dan kenapa hingga saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli hanya diam saja tanpa memberikan penjelasan kepada publik tentang langkah yang telah mereka lakukan serta tindakan mereka terhadap rumah sakit seperti apa?”

Helpin Zebua juga menyoroti dugaan afiliasi kepemilikan RSU Bethesda dengan unsur kekuasaan di eksekutif dan legislatif daerah. “Hal ini sangat menentukan, apalagi diduga kekuasaan eksekutif dan legislatif di tingkat daerah khususnya Kota Gunungsitoli merupakan pemilik rumah sakit tersebut,” ungkapnya.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berfokus sebagai sosial kontrol di Kepulauan Nias, Helpin Zebua menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan “Dingin” begitu saja. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi terhadap penegakan hukum di Kepolisian dan juga di Pemerintahan Kota Gunungsitoli.

“Meskipun layanan kesehatan di RSU Bethesda sangat membantu masyarakat dan memberikan kontribusi untuk Kota Gunungsitoli sebagai investasi, namun hal tersebut bukan berarti menutupi pelanggarannya pada pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkas Helpin.

“Karena limbah medis atau B3 adalah bom waktu yang artinya dampaknya hari ini tidak terasa, namun jika dibiarkan terus-menerus suatu hari akan sangat memiliki dampak negatif yang sangat berbahaya baik terhadap lingkungan dan manusia.”

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan dan komitmen Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dari bahaya limbah medis B3. Publik menantikan langkah konkret selanjutnya dari Polres Nias, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan, serta penjelasan transparan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli.

(yosi)

Previous Post

Usai Direktur RSU Bethesda Diperiksa, Polres Nias Segera Melayangkan Surat Panggilan Ke Pihak-Pihak Terkait

Next Post

Diduga Oknum Pihak Alfamidi Tabrak Udang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi & Hak Perlindungan Kesehatan Konsumen

suarainv

suarainv

Next Post

Diduga Oknum Pihak Alfamidi Tabrak Udang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi & Hak Perlindungan Kesehatan Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In