Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Asnidar Lombu, S.Th diperiksa Unit III Tipidkor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nias terkait laporan pengaduan dugaan pemalsuan Nilai Rapor Peserta Didik, Senin (23/06/2025)
Selain Kasek SMP Negeri 2 Sogaeadu, ada dua orang yang juga ikut diperiksa yaitu, Kepala Tata Usaha (KTU), dan Guru Wakil Kelas dari SMP Negeri 2 Sogaeadu atas dugaan kasus pemalsuan Nilai Rapor Peserta Didik akhir Pembelajaran Tahun Ajaran 2024/2025.
Pihak Polres Nias dalam sepekan ini terus melakukan Penyelidikan tentang laporan pengaduan Fatiziduhu Zai, yang tak lain orangtua kandung dari murid SMP Negeri 2 Sogaeadu tersebut, sebagai korban dalam pemalsuan Nilai Rapor Peserta Didik itu.
“Kasus yang dilaporkan pada tanggal 02 Juni 2025 secara Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut kini bergulir dimeja Penyidik Unit III Tipidkor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nias, Dengan Nomor : B/124/VI/RES.3.3/2025/Reskrim,” ungkap Fatiziduhu Zai kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, awak media ini mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea melalui pesan WhatsApp, mengatakan bahwa, “Ya benar, Kasek SMP Negeri 2 Sogaeadu hari ini telah di ambil keterangannya di Polres Nias,” ungkap Motivasi Gea singkat.
Sementara itu, awak media berupaya mengkonfirmasi Kasek SMP Negeri 2 Sogaeadu, Asnidar Lombu, S.Th melalui pesan WhatsApp di Nomor 0821-6829xxxx tidak merespon, “Sikap ini semakin menambah kecurigaan masyarakat atas dugaan pemalsuan Nilai Rapor Peserta Didik di SMP Negeri 2 Sogaeadu tersebut.
Diberikan sebelumnya, Kasus Pemalsuan Nilai Rapor di SMPN 2 Sogaeadu Pelapor “Fatiziduhu Zai” Terima SP2HP Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli” Apresiasi Polres Nias.
(yosi)
Discussion about this post