• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Membuat Sesak Nafas, Debu Pengurugan Tanah di Jatake Pagedangan Dikeluhkan Pengendara Motor

suarainv by suarainv
Juli 29, 2025
in Tangerang Raya
0 0
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Untuk melakukan pengurugan tanah di Kabupaten Tangerang, diperlukan mengurus izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) dan mungkin juga izin lain terkait peruntukan tanah dan kegiatan usaha. Tentunya juga izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

Perlu diketahui, pengusaha atau pemilik lahan yang ingin melakukan pengurugan tanah harus memperhatikan aspek lingkungan sekitar serta tidak mengganggu kenyamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

Jika pengusaha tidak memiliki izin dan mengabaikan peraturan daerah, maka pemilik atau pengusaha yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara aktivitas pengurugan sebelum dikeluarkannya izin resmi dari pemerintah.

Seperti pengurugan lahan di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. Selasa, 29/07/2025.

Selain itu tanah yang mereka dapatkan harus dari galian yang memiliki legalitas resmi bukan dari galian C ilegal. Karena jika sembarangan, hal itu akan berdampak pada kerusakan alam dan ekosistem.

Saat dijumpai, salah seorang pengurus mengatakan bahwa tanah untuk pengurugan lahan tersebut didapatkan dari berbagai tempat, salah satunya dari gunung. Namun dirinya tidak tahu persis dimana lokasi gunungnya tersebut.

“Banyak yang ngirim kesini, ada yang dari gunung, banyak sih, cuman saya nggak tahu semuanya,” ungkap salah seorang pengurus yang enggan menyebutkan namanya. 29/07.

Sementara, Salah seorang warga putra daerah asli Jatake yang berinisial MD mengeluhkan adanya aktivitas pengurugan tanah yang berada diwilayahnya tersebut.

Dikatakan MD, bahwa semenjak adanya aktivitas pengurugan di wilayahnya ini menambah kemacetan diruas jalan raya. Bahkan bisa terjadi setiap hari pada jam-jam sibuk, karena operasional pengurugan ini tidak melihat waktu, dari esok hari hingga Pukul 22:00 WIB diwaktu malam.

“Sudah bikin macet, banyak debu, nggak tau waktu, nggak ada manfaatnya buat masyarakat, yang ada mikirin kantong sendiri, nggak mikirin dampaknya seperti apa, kalau bisa laporkan saja ke Satpol PP Kabupaten Tangerang karena sudah mengganggu ketertiban umum,” keluh MD kepada Wartawan.

Disisi lain, salah seorang pengendara kendaraan roda dua yang melintasi jalan raya Jatake Babakan juga merasa terganggu dengan adanya aktivitas pengurugan tersebut. Bagaimana tidak, karena akibatnya jalanan menjadi licin jikalau turun hujan dan berdebu saat terik matahari.

“Mata merah, perih akibat polusi debu dan tidak adanya penyiraman serta pembersihan jalan, kami minta pemerintah segera bertindak tegas,” beber pengendara motor yang berinisial DN.

Sampai berita ini diterbitkan pihak penanggung jawab dan Dinas terkait belum dikonfirmasi.

(Cy)

Previous Post

Direktur PT. Bangun Guna Sukses Semprotkan Gas Air Mata Membabi Buta, Korban Laporkan ke Polresta Tangerang

Next Post

Lpi Sorot Renovasi Gedung IGD Dan Kebidanan RSUD Malingping, ketum LPI : CV punya histori buruk dapat tender Kadinkes Banten wajib diperiksa APH

suarainv

suarainv

Next Post

Lpi Sorot Renovasi Gedung IGD Dan Kebidanan RSUD Malingping, ketum LPI : CV punya histori buruk dapat tender Kadinkes Banten wajib diperiksa APH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

0

Pembangunan 13 Kios Di Wilayah Kelurahan Kelapa Indah Diduga Tidak Transparan

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Presma Untirta Angkat Bicara Soal Omnibus Law

0

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Januari 14, 2026

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Januari 14, 2026

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Januari 14, 2026

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Januari 13, 2026

Recent News

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Januari 14, 2026

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Januari 14, 2026

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Januari 14, 2026

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Januari 13, 2026
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Januari 14, 2026

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Januari 14, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In