• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

suarainv by suarainv
Agustus 21, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan penyalahgunaan fasilitas Negara kembali mencuat. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gunungsitoli, Mesoniman Lahagu, SH.,M.Si, diduga menguasai 2 (dua) unit Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Kamis (21/08/2025), di kediaman pribadi Mesoniman Lahagu di Jalan Sisingamangaraja XII No. 34, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli terlihat terparkir 2 (dua) unit Mobil Dinas, yakni: 1 (satu) unit Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam BB 1566 T yang melekat saat ia menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemko Gunungsitoli,

“Sementara 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova G warna hitam BB 124 T yang saat ini digunakan untuk menunjang tugasnya sebagai Plt. Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa Mobil Dinas jenis Innova tersebut kerap digunakan oleh pihak lain. “Terkadang Innova keluar dikendarai orang yang tidak kami ketahui, dan biasanya sore hari sudah kembali,” ungkapnya.

Ironisnya, hingga kini Mesoniman Lahagu belum mengembalikan salah satu kendaraan Dinas tersebut kepada Pemko Gunungsitoli sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.

Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, ikut menyoroti kasus ini. Menurutnya, tindakan seorang pejabat yang menguasai lebih dari 1 (satu) kendaraan Dinas jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,

“Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 6 ayat (1), setiap pengguna barang wajib menggunakan barang milik Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi. Kemudian, Pasal 7 ayat (1) melarang barang milik Daerah digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan pejabat berwenang. Jadi kalau ada dua Mobil Dinas dikuasai sekaligus, itu indikasi kuat penyalahgunaan Aset Negara,” tegas Helpin Zebua.

Ia juga mengutip Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa kendaraan Dinas hanya diberikan 1 (satu) unit untuk satu pejabat, serta tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi maupun dipinjamkan kepada pihak lain.

Lebih jauh, menurutnya, praktik seperti ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius. “Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan pengguna barang dilarang menyalahgunakan barang milik Daerah. Bahkan di Pasal 37 ayat (2) ditegaskan, penyalahgunaan barang milik Daerah bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. Jika ada unsur memperkaya diri atau orang lain, itu bisa diarahkan ke tindak pidana korupsi,” jelas Helpin.

Menurut LSM KCBI, ada beberapa potensi sanksi yang dapat dikenakan kepada pejabat yang terbukti menguasai 2 (dua) unit Mobil Dinas Aset Negara,

“Menurut Helpin, Jika ada bukti penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang menimbulkan kerugian keuangan Negara /Daerah, maka dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Helpin.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Mesoniman Lahagu terkait keberadaan kedua Mobil Dinas tersebut tidak mendapat respons. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penguasaan 2 (dua) unit Mobil Dinas oleh pejabat tersebut. Awak media akan terus mengupayakan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Bagian Aset Pemko Gunungsitoli.

“Kami dari LSM KCBI Kepulauan Nias akan terus mengawal persoalan ini. Negara jangan dirugikan hanya karena ada pejabat yang seolah merasa berhak menguasai fasilitas ganda. Jika tidak segera ditindak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk di lingkungan birokrasi Pemko Gunungsitoli,” pungkas Helpin Zebua.

(yosi)

Previous Post

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

suarainv

suarainv

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Agustus 17, 2025

Bari

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Agustus 17, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.