• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias & UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Kecolongan Kayu illegal Ekspor Melalui Pelabuhan Gunungsitoli-Sibolga

suarainv by suarainv
September 22, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli -Media Suarainvestigasi.com –Polres Nias dan Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Gunungsitoli diminta untuk menindak tegas pengusaha kayu illegal di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, melakukan aktifitas diluar areal penggunaan lain (APL), Senin (22/09/2025).

Pasalnya, hingga kini aktivitas bisnis pengolahan kayu ilegal melalui Pelabuhan Gunungsitoli menuju Sibolga atau Medan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan, meskipun sudah menyalahi aturan, diduga kuat Polres Nias dan Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli lalai pengawasan dan kecolongan.

Kayu-kayu tersebut diketahui milik pengusaha yang datang dari luar Pulau Nias diduga menggunakan modus izin APL. Namun, menurut informasi di lapangan, bahwa kayu yang mereka kirim keluar Pulau Nias tersebut, melainkan dari lokasi Zona Penghijauan atau Hutan Lindung tidak memiliki izin resmi,” terang warga sekitar berinisial ASH.

Kurangnya Pengawasan di Pelabuhan Gunungsitoli yang lebih disayangkan, aparat Syahbandar di Pelabuhan Gunungsitoli tampaknya tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap muatan ekspedisi dan dokumen yang diajukan pemilik kayu. Padahal, sebagai otoritas pelabuhan, mereka seharusnya berperan memastikan asal kayu sesuai dengan izin APL yang sah.

Bahkan, muncul dugaan bahwa kayu yang di ekspor keluar dari Pulau Nias itu ada keterlibatan oknum petinggi Polri sendiri. Sebagaimana diungkapkan beberapa sumber yang akurat dan dipercaya,

“Ketidak tegasan Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli semakin memperkuat dugaan adanya praktik “kongkalikong” dengan pengusaha kayu ilegal.
“Beberapa informasi sumber menyebutkan bahwa instansi dan pihak berwenang terkait mendapatkan keuntungan atau upeti dari aktivitas ini, sehingga memilih diam dan membiarkan praktik illegal logging tersebut hingga terus berlangsung tanpa hambatan alias (tutup mata),” ungkap ASH.

Tidak hanya itu, kondisi ini juga diperburuk dengan lemahnya peran pengawasan Kelompok UPTD Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli. Padahal, KPH merupakan perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dalam mengawasi dan menertibkan aktivitas praktik penebangan liar di wilayah hutan Kepulauan Nias.

Aktivitas illegal logging yang dibiarkan berlarut-larut dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan yang parah serta merugikan Negara.

Oleh karena itu, Polres Nias dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diminta segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pengiriman kayu illegal ini keluar Pulau Nias, termasuk memastikan bahwa semua kayu yang keluar dari Pelabuhan Gunungsitoli memiliki izin resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan bisnis kayu tersebut telah disampaikan informasi oleh wartawan kepada Kapolres Nias, AKBP Agung, S.D.C., S.Psi., M.Psi,. Psi., M.P.K melalui pesan WhatsApp, jawaban singkat yang didapat hanya (Terima kasih),” tanggap Kapolres Nias.

Pada saat Pers dan LSM menyampaikan secara lansung diruang kerja Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H kegiatan tersebut mengatakan bahwa bisnis kayu dimaksud telah gagal tidak jadi lagi, dalam pernyataan itu diduga Kasat Reskrim mengetahui jelas aktifitas bisnis itu.

Pihak Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat (19/09/2025) Pagi menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, banyak terdapat Kawasan Hutan Lindung termasuk lokasi penebangan kayu mahoni tersebut tidak boleh dikelola maupun itu hasil tanaman masyarakat apa lagi dijadikan lahan bisnis diekspor keluar Pulau Nias,

“Lokasi tersebut termasuk titik koordinat Hutan Lindung yang telah memiliki kekuatan Udang-Udang hukum kehutanan, yang boleh disana pengelolan jasa hutan bukan pengambilan hasil hutannya meskipun itu lahan milik masyarakat dan harus dibuktikan dengan mempunyai alas hak sertifikat,” kata Staf UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli yang tidak ingin dijelaskan identitasnya.

Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli tegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin dokumen pengelolaan kayu dan lokasi itu dulu pernah bermasalah dengan hal yang sama.

Wartawan ini ketika mengkonfirmasi Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili, S.E, Minggu (21/09/2025) sekira pukul 21:04 Wib malam mengatakan (Terimakasih infonya pak), Kasi Perlindungan Hutan dan Polhut akan berkoordinasi sama Bapak.” katanya.

(yosi)

Previous Post

Anggota DPRD Provsu “Berkat Kurniawan Laoli” Tegaskan Pengawasan Dinas, Terkait Peningkatan Ruas Jalan Gunungsitoli-Nias Utara

Next Post

LSM Seroja Indonesia dan Indonesia Halal Center Tanda tangani MOU untuk sukseskan program Sertifikat Halal di Kabupaten Tangerang

suarainv

suarainv

Next Post

LSM Seroja Indonesia dan Indonesia Halal Center Tanda tangani MOU untuk sukseskan program Sertifikat Halal di Kabupaten Tangerang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kegiatan festival UMKM ngider kecamatan panongan

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kegiatan festival UMKM ngider kecamatan panongan

Oktober 2, 2025

Kepulauan Nias Terancam Serangan Virus ASF Babi Ilegal Tanpa Dokumen Masuk Melalui Pelabuhan Gunungsitoli Aparat Tersenyum Menjadi Penonton

Oktober 1, 2025

Viraaaaaal !!! Sudah Bertahun – Tahun Di Duga Malpraktek Tanpa Surat Izin Praktik SIP

Oktober 1, 2025

Pengaspalan Jalan Provinsi Nias Tengah Desa Dahadano Botombawo, Hanya Uji Coba Kepadatan Base!

September 29, 2025

Bari

Kegiatan festival UMKM ngider kecamatan panongan

Oktober 2, 2025

Kepulauan Nias Terancam Serangan Virus ASF Babi Ilegal Tanpa Dokumen Masuk Melalui Pelabuhan Gunungsitoli Aparat Tersenyum Menjadi Penonton

Oktober 1, 2025

Viraaaaaal !!! Sudah Bertahun – Tahun Di Duga Malpraktek Tanpa Surat Izin Praktik SIP

Oktober 1, 2025

Pengaspalan Jalan Provinsi Nias Tengah Desa Dahadano Botombawo, Hanya Uji Coba Kepadatan Base!

September 29, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kegiatan festival UMKM ngider kecamatan panongan

Oktober 2, 2025

Kepulauan Nias Terancam Serangan Virus ASF Babi Ilegal Tanpa Dokumen Masuk Melalui Pelabuhan Gunungsitoli Aparat Tersenyum Menjadi Penonton

Oktober 1, 2025

Viraaaaaal !!! Sudah Bertahun – Tahun Di Duga Malpraktek Tanpa Surat Izin Praktik SIP

Oktober 1, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.