• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Hukum

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

suarainv by suarainv
Oktober 18, 2025
in Hukum
0 0
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keterangan foto: Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief di Mahkamah Agung, Jum’at 17 Oktober 2025.

Jakarta – Media Suarainvestigasi.com – Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan, sebelum PT Blue Bird “Go Public”, Purnomo sebagai direktur PT Blue Bird Taxi menggugat sesama direktur, yaitu Mintarsih melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Gugatan dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi.

“Sebelum menggugat saya, sesama direktur, namun tidak ada persetujuan lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), PT Blue Bird Taxi, sehingga pengadilan ini bisa dibilang “Peradilan Sesat”. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jum’at (17/10/2025).

Bahkan putusan final Mahkamah Agung setelahnya, kata Mintarsih, masih pula diberi Putusan-putusan tambahan yang semakin menambah kejanggalan. Salah satu isi gugatan yang dirasa janggal, yaitu bahwa Mintarsih harus membayar kembali semua gaji yang pernah dibayar oleh PT Blue Bird Taxi. 

“Alasan yang dipakai pun tak kalah janggal, selain hanya berdasarkan kesaksian dari seorang sekretaris pribadi Purnomo yang masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, yaitu Diana Novari Dewi, yang menyatakan bahwa Mintarsih kurang bekerja, tanpa adanya penjelasan, contoh, bukti ataupun saksi lain,” ungkap Mintarsih.

Ironisnya, lanjut dia, ada 3 saksi lain dari Purnomo, yang juga masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, justru tidak memberikan kesaksian apapun tentang kinerja Mintarsih. Bukti Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 123 sd 132.

Mintarsih sendiri telah menghadirkan 5 saksi mantan karyawan yang pernah bekerja di bagian  “office” PT Blue Bird Taxi, semuanya menyatakan bahwa Mintarsih bekerja mulai dari pengaturan order, database pelanggan, bengkel, “life time” suku cadang mobil, administrasi, pembukuan, serta mengatur semua manajemen komputer mulai dari pembuatan desain program komputer, pendidikan tenaga programmer, operator sampai pada analisa permasalahannya.

“Selain itu, juga aktif dalam proses seleksi karyawan-karyawan dan pengemudi-pengemudi. Sebagian dari saksi saya, (Mintarsih) juga mengemukakan bahwa justru Purnomo dan Chandra yang masuk kerja hanya beberapa jam saja seharinya.

Bukti : Putusan Perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 152 sd 170,” paparnya.

Dokter Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu juga membeberkan bahwa, “Selain mengembalikan gaji juga ada gugatan pencemaran nama baik, dengan alasan adanya berita negatif dari wartawan. Padahal wartawan menyaksikan sendiri. Jika ada rekayasa dari wartawan, mengapa tidak memanfaatkan adanya Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) menyatakan “pers wajib melayani Hak Jawab, ayat (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi”. Kan ada wartawan senior yang bekerja di Blue Bird. Maka pernyataan di pers yang merupakan fakta tidak dapat dijadikan alasan pencemaran nama baik,” ulas Mintarsih.

Dijelaskannya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 761/Pdt/2014/PT DKI tanggal 21 Januari 2015, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Juni 2014 terhadap “Peradilan sesat” ini menghasilkan Putusan denda sebesar 140 miliar, yang tidak melibatkan putra dan putri Mintarsih, dan tidak ada sita jaminan.

KETUA PN MENAMBAH KETENTUAN

Di luar dugaan, dikatakan Mintarsih, permohonan dari putra ketiga dari Purnomo, yaitu Adrianto berlanjut pada  Putusan Mahkamah Agung sebesar 140 miliar yang dianggap final, ternyata tidak final. Ketua Pengadilan Negeri malah menambah dengan Ketentuan sebagai berikut: 

a. Melalui surat Teguran no. 23/Eks.Pdt/2024 memanggil putra dan putri Mintarsih, untuk hadir pada tanggal 22 Mei 2024, guna melaksanakan Putusan Pengadilan Jakarta Selatan yaitu membayar denda 140 miliar tersebut. Padahal putusan Mahkamah Agung tidak melibatkan ahli waris.

Maka keputusan Mahkamah Agung yang dilakukan atas dasar gugatan PT Blue Bird Taxi yang gugatan dilakukan tanpa izin para pemegang saham PT Blue Bird Taxi tetap dilaksanakan.

b. Pada tanggal 16 Desember 2024 ketua Pengadilan Negeri juga mengeluarkan surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi, dimana harta yang di-eksekusi dipilih oleh Ketua Pengadilan dan langsung diperintahkan untuk di eksekusi. Surat sita eksekusi diterima Mintarsih pada hari Jum’at sore, sita eksekusi diperintahkan untuk dilaksanakan Senin paginya pada jam 08.00 WIB. 

c. Atas dasar Putusan Mahkamah Agung No. 2601K/Pdt/2015, putri kedua dari Purnomo yaitu Sri Adriyani Lestari meminta diblokirnya tanah yang berhasil diatasi oleh Mintarsih dengan susah payah setelah 4 tahun, walaupun tidak pernah ada putusan sita jaminan oleh Mahkamah Agung. 

Bukti : Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 212. Faktanya adalah bahwa Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat pemblokiran “tetap”,  yang dilakukan melalui surat-surat no.  1436/600-31.15/X, 240/Ket-36.71.300.8/II/2020, 242/Ket-36.71.71.300.8/II/2020 dan MP.01.02/581-31.75.600/V/2020. 

Lanjut dia, masih banyak kejadian lain terjadi, termasuk kejadian dimana Purnomo, isteri dan putri Purnomo yaitu Sri Ayati Purnomo telah menganiaya seorang pemegang saham wanita yang pada saat kejadian berusia 74 tahun dengan visum no. 88/VER/U/2000. Inikah hasil cuci otak pada seluruh keluarga Purnomo?

“Seperti inikah rasanya dijajah oleh adik kandung sendiri yang ironisnya dilakukan dengan topeng hukum demi uang.

Bagaimana nasib pekerja lain bila suatu hari menghadapi hukum untuk mengembalikan semua gaji mereka dengan bukti penyataan seorang sekretaris direksi atau dilakukan pengusahan lain dengan yuriprudensi ini?” ungkap Mintarsih.

Saat ini Mintarsih sedang mengajukan Peninjauan Kembali. Semoga para Hakim Agung memikirkan, bagaimana seandainya putra-putri hakim mengalami hal yang sama, apakah tidak menangis? Bagi rata-rata ibu mungkin akan memilih di hukum mati dari pada anak turunan tidak mempunyai kehidupan lagi karena harus membayar denda irasionil, yang hukumnya dapat ditambah dengan ketentuan/keputusan pengadilan yang lain.

Seandainya Mintarsih dapat memutar ulang waktu, tentunya Mintarsih akan memilih untuk membina karier pribadi yang diidamkan, ketimbang menuruti paksaan  berbakti kepada keluarga sendiri, yang akhirnya malah menikam dari belakang.

( *** )

Previous Post

Jay Ahmad, Direktur Eksekutif Yayasan Bani Abdurrahman Wahid Apresiasi Setahun Pemerintahan Prabowo: Tekankan Kolaborasi dan Nilai Kemanusiaan

Next Post

Masyarakat Desa Sukamaju Mohili : Kecam Petugas PLN, Lampu Mati Hampir 2 Minggu Tidak Diperbaiki!

suarainv

suarainv

Next Post

Masyarakat Desa Sukamaju Mohili : Kecam Petugas PLN, Lampu Mati Hampir 2 Minggu Tidak Diperbaiki!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

0

Pembangunan 13 Kios Di Wilayah Kelurahan Kelapa Indah Diduga Tidak Transparan

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Presma Untirta Angkat Bicara Soal Omnibus Law

0

Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang

Januari 17, 2026

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

Januari 16, 2026

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

Januari 16, 2026

Tudingan Aksi Demo Ampera Terkait Pemeliharaan Jalan Nasional di Nias, Diklarifikasi PPK 3.5 BBPJN Sumut

Januari 16, 2026

Recent News

Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang

Januari 17, 2026

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

Januari 16, 2026

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

Januari 16, 2026

Tudingan Aksi Demo Ampera Terkait Pemeliharaan Jalan Nasional di Nias, Diklarifikasi PPK 3.5 BBPJN Sumut

Januari 16, 2026
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang

Januari 17, 2026

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

Januari 16, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In