• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Gagal Mediasi Penganiayaan Istri “Fatulusa Hulu” PW LSM KCBI Kep-Nias Desak Polsek Gomo Segera Melakukan Penyelidikan Laporan.

suarainv by suarainv
Oktober 23, 2025
in Daerah
0 0
0

Nias Selatan, Suarainvestigasi.com –Upaya mediasi yang difasilitasi Sektor Polsek Gomo kasus dugaan pidana penganiayaan terhadap seorang Ibuk rumah tangga istri dari Fatulusa Hulu (31), berakhir gagal tidak ditemukan itikat baik dari pihak terlapor, Rabu (22/10/2025).

Akibatnya, tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama tidak menui kesepakan mediasi antara korban. Sesuai Laporan Polisi Fatulusa Hulu di Polsek Gomo Nomor : LP/B/17/X/2025/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda/Sumatera Utara pada tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 11:04 Wib siang.

“Dalam Laporan Polisi (Fatulusa Hulu) di Polsek Gomo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat (1) KUHP yang terjadi di Desa Sifalago Gomo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 12:00 Wib, tiga (3) orang terlapor Adiria Hulu, Kristiani Hia dan Aswanolo Hulu melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap istrinya.

Menurut ketengan Fatulusa Hulu terkait kejadian tersebut, saya ditelpon oleh istri saya mengatakan bahwa ia telah dikeroyok oleh terduga Adiria Hulu, Kristiani Hia dan Aswanolo Hulu. Kemudian langsung bergegas pulang menemui istrinya ia melihat bahwa istrinya terdapat luka memar di bagian dagu dan mengeluarkan darah dari dalam mulutnya serta luka lecat di bagian perut sebelah kirinya.

“Melihat hal itu saya lansung bergegas membawa istri saya ke Puskesmas Gomo untuk dilakukan penangan medis dan melaporkan kejadian tersebut di Sektor Polsek Gomo,” terang Fatulusa Hulu sedih.

Dalam upaya mediasi Adiria Hulu mengakui bahwa hanya dirinya sebagai pelaku dalam penganiayaan tersebut sementara Kristiani Hia dan Aswanolo Hulu tidak terlibat menganiaya istri Fatulusa Hulu,” kata Adiria Hulu.

Selanjutnya, segala kerugian materi dan luka fisik yang dialami istri Fatulusa Hulu dalam penganiayaan tersebut seperti biaya pengobatan selama beberapa hari dirawat di Puskesmas Gomo karena mengalami muntah darah dan luka memar di dagu serta lecet di bagian perut, namun pihak terlapor tidak bersedia membayar tuntun korban menolak seutuhnya, hingga mediasi tersebut gagal.

Menurut informasi bahwa Adiria Hulu merupakan tante kandung Aswanolo Hulu adik kandung dari bapaknya dan Kristiani Hia merupakan istri dari Aswanolo Hulu,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan.

Mewakili keluarga paman (korban) An. Syukurman Laia alias Ama Riyan melalui sambungan telpon selulernya ketika dikonfimasi wartawan terkait mediasi tersebut gagal mengatakan bahwa 3 (tiga) terlapor tersebut sangat tidak berinisiatif menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan melakukan perlawanan hukum.

“Kami pihak keluarga sangat mengapresiasi Polsek Gomo telah mencari solusi mediasi dalam penyelesaian masalah agar tidak berlanjut ke proses hukum, namun pihak terlapor mencari alasan tidak masuk akal menghindar dari tanggung jawab,” ungkap Syukurman Laia kecewa.

Proses mediasi ini telah 2 (dua) kali berlangsung baik melalui Pemerintah Desa dan terakhir melalui Sektor Polsek Gomo, akan tetapi tidak membuahkan hasil kesepakatan perdamaian dari para pihak terlapor.

Lanjut Syukurman, kami berharap kepada Bapak Kapolsek Gomo dan Kanit Reskrim segera melakukan serangkaian tindak lanjut proses penyelidikan sesuai Laporan Polisi Fatulusa Hulu (suami korban), menahan 3 (tiga) terlapor agar diseret keranah hukum dan mendapat efek jera, “Seandainya hal ini dibiarkan berlarut-larut maka kami khawatir berbuntut panjang kedepan, terlapor ini meraja lela melakukan tindak pidana kriminal,” tegas Syukurman Laia.

Berdasarkan mediasi tersebut gagal awak media konfirmasi Kapolsek Gomo Iptu Elohansen Serli Marbun, S.H, mengatakan Baik Pak, akan kita tindak lanjuti sesuai aturan dan prosedurnya.” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini mendapat perhatian, Ketua Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mendesak Sektor Kapolsek Gomo dan Kasat Reskrim untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

“Kami dari PW LSM KCBI mendesak Kapolsek Gomo agar melakukan Penyelidikan sesuai proses hukum dan segera menangkap para pelaku, kasus ini tidak bisa dibiarkan. Kami percaya Polri tidak kalah dengan preman. Korban butuh keadilan dan pelaku harus bertanggung jawab,” tegas Helpin Zebua.

Helpin menambahkan, Proses perdamaian dalam penyelesaian masalah pidana berdasarkan Undang-Undang atau konsep Restorative Justice (RJ) mengedepankan mediasi untuk mencapai kesepakatan pemulihan. Pendekatan ini merupakan alternatif dari proses hukum yang berfokus pada pembalasan atau pemidanaan dan sebagaimana KUHP Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 51 dan Pasal 99 secara filosofis mengakomodasi keadilan restoratif sebagai tujuan pemidanaan, yaitu menyelesaikan konflik, memulihkan rasa aman, dan menumbuhkan penyesalan,” terang aktifis muda itu.

Akhir katanya, penanganan kasus penganiayaan ini tidak dapat dituntaskan secepatnya maka menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum. Ia meminta Polsek Gomo menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat, yang merupakan tiga aspek utama dari Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang secara eksplisit disebut dalam pasal 30 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia dan UU Kepolisian memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah hukumnya,” harap Helpin Zebua.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan secara resmi dari pihak terlapor belum didapat terkait mediasi tersebut gagal. Penanganan perkara tersebut kini sedang dinantikan oleh publik langkah tegas Sektor Polsek Gomo dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan pengeroyokan (istri) Fatulusa Hulu tersebut secara bersama-bersama oleh para pelaku.

(yosi)

Previous Post

APTIKNAS Apresiasi Program "Future Skills" PAM JAYA untuk Talenta Disabilitas di Era Digital

Next Post

Anak Bawaan Warga Binaan Asal Kenya Resmi Diserahkan kepada Kedutaan untuk Dipulangkan ke Keluarga

suarainv

suarainv

Next Post

Anak Bawaan Warga Binaan Asal Kenya Resmi Diserahkan kepada Kedutaan untuk Dipulangkan ke Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In