• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Soegiharto Santoso Ajukan Keberatan Resmi ke Bareskrim, Minta Pertanggungjawaban atas Penghentian Penyidikan yang Tidak Adil

Soegiharto Santoso Ajukan Keberatan Resmi ke Bareskrim, Minta Pertanggungjawaban atas Penghentian Penyidikan yang Tidak Adil

suarainv by suarainv
Februari 6, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Jakarta – Media Suarainvestigasi.com – Sebagai bentuk protes hukum atas dihentikannya proses penyelidikan terhadap laporannya, telah disampaikan surat keberatan resmi kepada Kepala Rowassidik Bareskrim Polri. Surat bernomor 120/DPP-SPRI/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 tersebut diajukan oleh Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), yang merupakan Ketua Umum DPP APKOMINDO, Wakil Ketua Umum DPP SPRI, dan Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.

Surat keberatan tersebut secara tegas meminta pembatalan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (STap.Lid) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri yang ia ajukan.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi pada 5 Februari 2026, Hoky menjelaskan bahwa surat tersebut tidak hanya menyertakan kembali bukti-bukti hukum yang substantif, tetapi juga melampirkan bukti-bukti baru (novum) yang menunjukkan indikasi kuat adanya peristiwa pidana, dugaan kriminalisasi, serta ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkaranya.

Langkah hukum ini disebutkannya sebagai puncak dari rangkaian upaya yang telah ditempuh secara konsisten, termasuk eskalasi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan parlemen terhadap dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

“Ini merupakan ikhtiar moral untuk menjaga marwah institusi penegak hukum, menegakkan prinsip keadilan, serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum,” tegas Hoky di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Keberatan ini diajukan setelah Hoky menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Kedua Nomor: B/17957/IX/RES.7.5./2025/Bareskrim tertanggal 12 September 2025, yang baru diterimanya pada 14 Januari 2026.

Kronologi Singkat: Dari Terlapor yang Diproses Kilat Menjadi Pelapor yang Diabaikan

Akar persoalan bermula pada tahun 2016, ketika Hoky dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok Agus Setiawan Lie dan Sonny Franslay, dengan sejumlah pihak lain yang turut memberikan keterangan sebagai saksi yang diduga palsu, antara lain Hidayat Tjokrodjojo, Henky Tjokroadhiguna, Irwan Japari, Henky Gunawan, Iwan Idris, Rudy Dermawan Muliadi, Faaz Ismail, dan Entin Kartini.

Proses hukum terhadap dirinya pada saat itu berjalan sangat cepat dan ekspansif. Dalam kurun waktu sekitar 6 (enam) bulan, yakni sejak April hingga November 2016, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke penuntutan dan ditahan selama 43 hari, serta berlanjut ke tahap persidangan.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN Btl., yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor: 144 K/Pid.Sus/2018, menyatakan Hoky tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa laporan awal terhadap dirinya adalah keliru, tidak berdasar hukum, dan merupakan bentuk nyata kriminalisasi.

Sebagai korban dari upaya sistematis tersebut, Hoky melaporkan balik para pelapor dengan LP/B/0117/II/2021 Bareskrim Polri. Namun, nasib laporannya justru berbanding terbalik. Penyelidikan berjalan lambat dan berlarut-larut selama 2 tahun 7 bulan, hanya untuk kemudian dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) tertanggal 12 September 2023, dengan dalih “tidak ditemukan peristiwa pidana”. Keputusan inilah yang ditentang keras karena dinilai mengabaikan fakta hukum, mengingkari prinsip keadilan, dan menunjukkan perlakuan yang timpang (double standard).

Bukti-Bukti Kuat yang Diabaikan: Fondasi Keberatan

Dalam surat keberatannya, Hoky bukan hanya menyampaikan protes, tetapi melengkapinya dengan bukti-bukti substantif yang selama ini dianggap diabaikan oleh penyelidik:
1. Putusan Bebas Tetap sebagai Alat Bukti Sah: Putusan PN Bantul dan MA yang telah inkrah merupakan bukti sah dan utama yang menyangkal kebenaran laporan Hoky jelas ada unsur pidananya. Mengabaikan putusan ini sama dengan mengabaikan kekuatan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Keterangan Saksi tentang “Pendanaan untuk Memenjarakan”: Dalam putusan tersebut, saksi Ir. Henky Yanto TA menyatakan di bawah sumpah: “tahu ada orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa (Hoky) masuk Penjara”, salah satu atas nama Suharto Yowono. Pernyataan ini merupakan indikasi kuat adanya permufakatan jahat (conspiracy) dan rekayasa hukum berbayar.

3. Dokumen BAP Palsu: Terdapat “Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara” tanggal 5 September 2016 yang memuat tanda tangan palsu Hoky. Laporan atas dugaan pemalsuan ini telah diajukan sejak 16 Juli 2018 ke berbagai institusi internal Polri (Kapolri, Irwasum, Propam), namun hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti, memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran prosedur.

Bukti Baru (Novum): Mengungkap Kontradiksi dan Kepalsuan yang Sistematis

Lebih dari sekadar mengulang bukti lama, surat tersebut menghadirkan bukti baru yang merobek tirai kontradiksi dari pihak Terlapor:
1. Kontradiksi antara Putusan, Website, dan BAP:

Versi Putusan Perdata: Putusan PN Jaksel No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL menyatakan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP APKOMINDO periode 2015-2020 hasil Munaslub 2 Februari 2015. Faktanya, peristiwa Munaslub ini tidak pernah ada, tidak terdokumentasi, dan tidak ada akta notarisnya serta tidak ada SK Kemenkumham-nya.

Versi Website Internal Terlapor: Situs resmi kelompok Terlapor (www.apkomindo.info) justru memuat struktur berbeda: Ketua Umum Rudy D. Muliadi, Sekjen (Pjs) Suwandi Sutikno, Bendahara Adnan untuk periode 2016-2021.

Versi BAP 2016 di Bareskrim Polri: Kesepuluh BAP saksi dari kelompok Agus Setiawan Lie di tahun 2016 seragam menyebut struktur: Ketua Agus Setiawan Lie, Sekjen Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Ir. Kunarto Mintarno.

Kontradiksi tiga level ini membuktikan inkonsistensi fatal dan menguatkan dugaan keterangan palsu yang disengaja namun diabaikan penyidik.

2. Akta Notaris Nomor 55 yang Menyesatkan: Dasar hukum gugatan perdata perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL adalah Akta Notaris No. 55. Namun, akta ini hanya berisi Perubahan Anggaran Dasar dan sama sekali tidak memuat proses atau hasil pemilihan pengurus seperti yang diklaim dalam putusan. Penggunaan akta yang tidak relevan ini sebagai dasar kemenangan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali merupakan sebuah ironi dan kejanggalan hukum yang serius. Hoky telah membuat laporan Polisi No. LP/3894/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, dugaan penyalahgunaan akta ini sejak 2020, tetapi penyelidikannya mandek hingga tahun ke-6 (enam) masih berstatus penyelidikan.

3. Legitimasi Sah Hoky: Di tengah klaim-klaim palsu tersebut, Hoky justru memiliki legitimasi sah sebagai Ketua Umum APKOMINDO yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tiga periode berturut-turut (2015-2019, 2019-2023, 2023-2028).

Dugaan Intervensi dan Conflict of Interest: Pertanyaan yang Menggelantung

Temuan paling krusial adalah pencantuman nama Irjen Pol. (Purn) Drs. Ariyanto Sutadi, M.Sc. (Penasihat Ahli Kapolri), sebagai Ketua Penasihat Yayasan APKOMINDO dalam kesepuluh BAP saksi Terlapor tahun 2016. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar dan serius tentang potensi conflict of interest serta kemungkinan intervensi yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas proses penyelidikan berikutnya, termasuk terbitnya SP2.Lid. Surat keberatan ini secara tegas meminta penjelasan resmi atas keterkaitan hal tersebut.

Sebelum surat ke Bareskrim, Hoky telah mengambil langkah strategis dengan menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus. Permohonan ini, seperti yang telah viral dalam pemberitaan berjudul “Soegiharto Santoso Surati Komisi III DPR, Minta RDP Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Polri”, bertujuan agar DPR menggunakan fungsi pengawasannya untuk menyoroti pola ketidakadilan dan dugaan maladministrasi penegakan hukum dalam kasus ini.

Eskalasi ini dinilai penting karena masalahnya telah melampaui persoalan personal. Surat kepada Bareskrim Polri juga melampirkan daftar 10 (sepuluh) laporan polisi lainnya yang diajukan Hoky terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum oleh kelompok yang sama.

Seluruh laporan tersebut hingga saat ini masih “diselidiki terus-menerus” tanpa kepastian, beberapa bahkan telah memasuki tahun ke-6 (enam).

Kondisi ini memperlihatkan pola yang sistematis: proses hukum terhadap dirinya dahulu dipaksakan hanya dalam waktu 6 (enam) bulan, sementara upaya hukum yang ia jalankan sebagai korban justru dihambat dan berlarut-larut hingga 6 (enam) tahun masih berstatus penyelidikan.

Berdasarkan bukti-bukti yang tak terbantahkan tersebut, Hoky menuntut dengan tegas kepada Karowassidik Bareskrim Polri untuk:
1. Mencabut dan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) serta STap.Lid tanggal 12 September 2023.

2. Memerintahkan dilanjutkannya penyelidikan atas LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri dengan memasukkan dan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh bukti lama dan bukti baru (novum).

3. Melakukan pengawasan dan evaluasi mendalam terhadap kinerja serta prosedur kerja penyelidik yang menangani laporan ini, mengingat kuatnya indikasi ketidakprofesionalan dan ketidaksungguhan.

“Perbedaan perlakuan yang begitu kontras dan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, adalah bentuk nyata dari penyimpangan hukum dan pengingkaran terhadap asas equality before the law,” tegas Ir. Soegiharto Santoso, SH.

“Perjuangan ini saya lakukan bukan hanya untuk membela hak saya sebagai warga negara yang dikriminalisasi, tetapi lebih luas, untuk mengingatkan kepada semua pihak bahwa hukum tidak boleh dibeli, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh rekayasa dan kekuatan tertentu. Kami meminta Bareskrim Polri untuk berani memperbaiki kesalahan ini, dan kami juga meminta Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengawal proses hukum yang adil.”

Surat tersebut diberikan tembusan resmi kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kadivkum Polri, serta pimpinan organisasi PERATIN dan SPRI, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan upaya maksimal untuk mendorong koreksi institusional. (Hendra)

Previous Post

Di Duga Pungli PKH–BPNT dan Intimidasi Saksi di Desa Luhurjaya Meledak, King Naga Murka: Ini Pembungkaman Terang-Terangan!

Next Post

Geopolitik Piring Rakyat: Membedah "Operasi Senyap" Prabowo di Rantai Pasok Gizi

suarainv

suarainv

Next Post

Geopolitik Piring Rakyat: Membedah "Operasi Senyap" Prabowo di Rantai Pasok Gizi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Warga Sebut Karung Jadi Pembatas, Galian Optik di Karawaci Berpotensi Membahayakan

Februari 16, 2026

YORINDO, APKOMINDO & APTIKNAS Gelar Roadshow di Surabaya, BSSN Beri Peringatan Keras soal Keamanan Siber

Februari 16, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In