Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Aset kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia Tbk saat ini berada dalam fase peralihan (modernisasi) besar-besaran menuju teknologi fiber optik. Meskipun sudah digantikan oleh kabel serat optik (fiber to the home/FTTH), aset kabel tembaga yang tertanam di bawah tanah maupun di udara masih tercatat sebagai bagian dari kekayaan negara, yang sayangnya sering menjadi sasaran pencurian.
Seperti Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) di Perumahan Pondok Surya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang yang diduga telah lenyap digasak oleh komplotan sindikat spesialis pencuri aset bawah tanah milik Telkom yang telah terstruktur, terorganisir dan sistematis. Senin, 16/02/2026.
Demi melancarkan aksinya, biasanya komplotan yang sering disebut gerandong ini diduga nekat memalsukan dokumen resmi dari PT Telkom Indonesia Tbk untuk tujuan mengelabui aparatur wilayah setempat, seperti Ketua RT dan RW. Bahkan mereka tak ragu-ragu menggandeng oknum Aparat Penegak Hukum (APH) agar kegiatan ilegalnya aman dan kondusif dari jeratan hukum pidana.
Berdasarkan informasi dari salah seorang pekerja, diduga dalang dibalik pencurian kabel aset tembaga di Pondok Surya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang ini adalah seseorang yang bernama Agus.
“Bos nya Agus, panjang kabel yang ditarik kira-kira 100 Meter,” ujar Pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Agar masyarakat tau dan tidak terkecoh dengan aktivitas yang diduga ilegal tersebut, berikut adalah ciri-ciri pencurian : tidak dibekali Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari Telkom, pekerja tidak menggunakan perlengkapan safety, sebagian besar dilakukan pada malam hari.
Peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel tembaga biasanya seperti cangkul untuk alat penggalian, kampak untuk memotong kabel hasil curian dan sebuah armada truk engkel terbuka dengan ikatan rantai untuk alat mempermudah penarikan kabel aset dalam tanah.
Sementara, Security And Safety (Satuan Pengamanan) yakni orang yang ditunjuk oleh PT Telkom Indonesia untuk melakukan pengawasan dan pengamanan aset wilayah Karang Tengah dan sekitarnya belum diketahui identitasnya. Jangan sampai orang yang seharusnya bertanggung jawab penuh malah berpura-pura buta dan terlibat dalam aktivitas pencurian.
Perlu digarisbawahi, Pelaku pencurian kabel tembaga milik Telkom ini dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
Telkom gencar menghimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan, khusunya pada malam hari yang berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi untuk meminimalisir dampak kerugian.
Diharapkan, Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penelusuran terhadap para terduga pelaku dan penadah hasil pencurian kabel aset tembaga milik Telkom yang diketahui masih terus melakukan aksinya tanpa tersentuh oleh hukum.
(Chy)





