• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

FARPKeN Desak BKD Kota Gunungsitoli Segera Tindaklanjuti Laporan Oknum PPPK, Soroti Pelanggaran Moral ASN

suarainv by suarainv
Maret 19, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com – Pasca mencuatnya kasus dugaan kehamilan seorang gadis muda berinisial KH yang menyeret atas nama Marnius Waruwu alias Koel seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.

Desakan tersebut disampaikan menyusul surat pengaduan resmi yang telah dilayangkan FARPKeN kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gunungsitoli pada tanggal 17 Maret 2026.

Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai urusan pribadi semata, mengingat status terlapor sebagai Aparatur Pemerintah.

“Kami mendesak BKD Kota Gunungsitoli untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi sudah menyangkut moralitas dan integritas seorang Aparatur Negara,” tegas Helpin Zebua kepada wartawan, Selasa (18/03/2026).

Menurut Helpin, tindakan yang diduga dilakukan oleh Marnius Waruwu alias Koel oknum PPPK tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi kepegawaian, khususnya terkait etika, disiplin, dan perilaku ASN.

Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum kepegawaian, setiap ASN—termasuk PPPK—wajib menjaga sikap, perilaku, serta nama baik institusi Pemerintah.

“Dalam Undang-Undang ASN dan aturan turunannya, jelas disebutkan bahwa setiap ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan jabatan. Ketika ada perbuatan yang menimbulkan kegaduhan publik dan merusak citra instansi, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Helpin memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat sejumlah dasar yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menindak oknum tersebut.

“Di antaranya: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib: menjaga etika dan moralitas, menjunjung tinggi integritas, menghindari perbuatan yang mencoreng nama baik instansi, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K dimana Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa: P3K dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial dan etika, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (sebagai rujukan etika ASN),” paparnya.

Helpin menegaskan bahwa walaupun statusnya PPPK, prinsip disiplin tetap mengacu pada norma yang sama, yaitu: larangan melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan ASN, larangan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Pemerintah.

“Jika terbukti secara etik dan administratif, maka sanksinya bisa sampai pada pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK. Ini bukan hal yang sepele,” tegasnya.

FARPKeN juga meminta agar BKD Kota Gunungsitoli tidak lamban dalam merespons laporan tersebut dan segera melakukan langkah-langkah konkret.

Langkah yang dimaksud antara lain : pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan internal, pembentukan tim atau majelis kode etik, penyampaian hasil secara terbuka kepada publik.

“Kami berharap BKD tidak menunda-nunda. Proses ini harus transparan agar masyarakat percaya bahwa Pemerintah serius dalam menegakkan disiplin ASN,” lanjut Helpin.

FARPKeN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan administratif, baik melalui jalur kepegawaian maupun proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini dianggap biasa. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan masa depan seorang perempuan yang saat ini sedang mengandung. Negara harus hadir melalui mekanisme hukum dan kepegawaian,” tutup Helpin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKD Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan oleh FARPKeN.

(yosi)

Previous Post

Taruna Akpol 58, 59, 60 Serbu Daan Mogot, Berikan Edukasi Mudik Aman

Next Post

Bantah & Klarifikasi Tuduhan Menggelapkan Honor GTT PAUD/TK, Kuasa Hukum PJ Kades Onozalukhu You Akan Menempuh Jalur Hukum

suarainv

suarainv

Next Post

Bantah & Klarifikasi Tuduhan Menggelapkan Honor GTT PAUD/TK, Kuasa Hukum PJ Kades Onozalukhu You Akan Menempuh Jalur Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In