• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Bantah & Klarifikasi Tuduhan Menggelapkan Honor GTT PAUD/TK, Kuasa Hukum PJ Kades Onozalukhu You Akan Menempuh Jalur Hukum

suarainv by suarainv
Maret 20, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –PJ Kepala Desa Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Fangalulu Waruwu, S.Pd bantah dan memberikan klarifikasi terkait tayangan sejumlah pemberitaan media online lokal baru-baru ini yang menyeret namanya telah menggelapkan honor Guru Tidak Tetap (GTT) PAUD/TK serta Dana penyelenggaraan Posyandu tahun anggaran 2025 hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Pemberitaan yang viral di beberapa media online itu menuding Pemerintah Desa Onozalukhu You diduga telah melakukan penyimpangan dalam realisasi anggaran honor GTT PAUD/TK serta Dana Posyandu Tahun Anggaran 2025, tidak benar dan tanpa mendasar,” ungkap Fangalulu Waruwu S.Pd, PJ Kades Onozalukhu You dalam konferensi Persnya dihadapan sejumlah wartawan di Gunungsitoli, Jumat (20/03/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar PJ Kades Onozalukhu You Fangalulu Waruwu, S.Pd menegaskan bahwa seluruh realisasi ADD dan DD Onozalukhu You pada tahun anggaran 2025 telah sesuai petunjuk teknis (juknis) dan Undang-Undang Kemendes.

“Pemberitaan sejumlah media online tersebut tidak benar, Pemdes Onozalukhu You sudah melaksanakan realisasi anggaran kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan selalu koordinasi dengan pihak Kecamatan,” tegas Fangalulu.

Konferensi pers tersebut PJ Kades Onozalukhu You turut didampingi Serius Waruwu Ketua Yayasan PAUD KB BERGANDENGAN TANGAN, PAUD/TK SWASTA DESA ONOZALUKHU YOU, dan PAUD/TK HASAMBUA, terkait tuduhan dalam pemberitaan tersebut sangat disayangkan dan tidak mendasar akurat, menyasar ke opini.

“Dasar tidak dibayarkan honor Guru GTT PAUD/TK dimaksud sudah saya konfirmasi ke Pemerintah Desa dan telah diberikan penjelasan karena berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tahap anggaran kedua belum masuk direkening Desa, maka honor tidak bisa dibayarkan kepada Guru-Guru GTT PAUD/TK,” ungkap Ketua Yayasan Serius Waruwu.

Lanjutnya Serius, penjelasan Pemerintah Desa Onozalukhu You telah saya bawa dalam forum rapat kepada seluruh Guru GTT PAUD/TK, kenapa tidak dibayarkan honor tersebut. Namun pada saat rapat berlangsung ada oknum Guru GTT mengambil vidio tanpa izin sempat saya tegur.

“Saya selaku Ketua Yayasan merasa tidak dihargai oleh oknum Guru GTT tersebut mengambil vidio tanpa izin tentu sudah menyalahi aturan rapat, yang seharusnya Guru sebagai contoh teladan bagi murid malah tidak mencerminkan etika sopan ditengah-tengah rapat sedang berlangsung,” tegas Arius Waruwu.

Oknum Guru GTT itu telah dipecat dari Yayasan karena tidak pantas sebagai contoh. Kita menduga bahwa oknum tersebut yang menjadi nara sumber dalam pemberitaan di beberapa media online yang telah tayang saat ini di publik,” tutup Ketua Yayasan.

Diakhir klarifikasi PJ Kades Onozalukhu You Fangalulu Waruwu, S.Pd menilai bahwa pemberitaan yang beredar di publik secara pribadi telah merugikan dirinya dan nama baik Pemerintah Desa Onozalukhu You dalam waktu dekat berencana melakukan somasi kepada media yang menulis berita tersebut.

“Kami akan lakukan somasi kepada semua media online yang menulis pemberitaan hoax tentang Desa Onozalukhu You. Wartawan harus paham tugas dan fungsinya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap PJ Kades.

Ia juga menegaskan bahwa menjadi wartawan tidak cukup hanya memiliki nara sumber sepihak harus konfirmasi pihak yang diberitakan dan juga harus memahami kode etik jurnalistik dan tugas profesinya, yakni mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang akurat di publik bukan opini.

Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Kuasa Hukum Fangalulu Waruwu (PJ Kades Onozalukhu You), mengatakan secara resmi terkait dugaan berita fitnah yang beredar, menyatakan penolakan terhadap informasi tersebut dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Contohnya seperti yang beredar disalah satu Media Online baru baru ini yang mana klien saya belum pernah dikonfirmasi oleh Pembuat Berita: “Dengan ini, sebagai Kuasa Hukum Fangalulu Waruwu menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait beredarnya informasi, narasi, dan pemberitaan yang bersifat fitnah, tidak berdasar, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di ruang publik, termasuk di media sosial”.

Selain itu, Yalisokhi Laoli, S.H menyampaikan Penjelasan dan Bantahan Khusus, Menyoroti poin-poin dalam berita fitnah yang diduga tidak benar dan memberikan klarifikasi yang sesuai dengan fakta. Misalnya, Fangalulu Waruwu membantah tuduhan belum pernah dikonfirmasi langsung oleh pembuat Berita dan bahkan tidak pernah menyampaikan kata-kata menakut-nakuti menghapus nama honorer di dapodik.

Selanjutnya, Yalisokhi menyampaikan, bahwa atas pemberitaan yang tidak seimbang tersebut, diduga merugikan kliennya dan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami selaku Kuasa Hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan upaya hukum baik pidana maupun perdata berdasarkan UU ITE.

Dalam penjelasannya, Yalisokhi Laoli, S.H mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya dan mengharapkan kerja sama serta pengertian dari semua pihak agar dapat bersikap bijak dan bertanggung jawab.” akhir kata Yalisokhi.

(yosi)

Previous Post

FARPKeN Desak BKD Kota Gunungsitoli Segera Tindaklanjuti Laporan Oknum PPPK, Soroti Pelanggaran Moral ASN

Next Post

Tuduhan Yul Daeli di Media Sosial, Diklarifikasi Polres Nias Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

suarainv

suarainv

Next Post

Tuduhan Yul Daeli di Media Sosial, Diklarifikasi Polres Nias Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In