Nias – media Suarainvestigasi.com –Polres Nias memberikan klarifikasi resmi, terkait tuduhan yang disampaikan oleh seorang warga bernama Yul Daeli Daeli alias Ama Sona di media sosial, yang menyebut bahwa penyidik Polres Nias tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara.
Dalam keterangan resminya, Polres Nias, Selasa (24/03/2026), menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/449/X/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 5 Oktober 2024, yang dilaporkan oleh Yul Daeli Daeli Alias Ama Sona atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor RS, Penyidik telah melakukan serangkaian Penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
“Hasil gelar perkara pada tanggal 20 Februari 2025 menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, karena tindakan membuat laporan ke Kepolisian oleh terlapor RS sebelumnya bukan merupakan perbuatan jahat yang dapat dipidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonafati Zalukhu, S.H.
Polres Nias juga membantah tudingan yang menyebut penghentian perkara tersebut disebabkan karena faktor uang. “Pernyataan tersebut tidak benar dan merupakan informasi bohong,” tegasnya.
Selain itu, SP2HP/atau surat pemberitahuan terkait penghentian Penyelidikan telah diberikan langsung kepada pelapor Yul Daeli Daeli sebelumnya namun tidak diterima oleh pelapor Yul Daeli Daeli sehingga dikirimkan kepada pelapor Yul Daeli Daeli melalui kantor pos, dengan bukti pengiriman yang telah di simpan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Nias.
Sementara itu, dalam perkara lain yang merupakan kasus saling melapor antara pelapor dan terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan Laporan Polisi Nomor: LP/54/I/2026 dan LP/B/2/I/2026, Penyidik/Penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, saksi-saksi, serta ahli.
“Di sebabkan oleh karena perkara tersebut saling melapor maka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Lidik/Sidik perlu di laksanakan upaya mediasi. Sebelum surat undangan pelaksanaan mediasi tersebut Penyidik/Penyidik pembantu telah berkoordinasi kepada saksi-saksi korban dan para terlapor untuk dapat dilaksanakan kegiatan mediasi tersebut yang di jadwalkan pada tanggal 28 Maret 2026 di Polsek Tuhemberua,” terang Kasat Reskrim Polres Nias.
Pemilihan lokasi tersebut dipertimbangkan karena para pihak berdomisili di wilayah Kecamatan Tuhemberua agar lebih efisien dan mengurangi beban biaya para pihak yang di undang dibanding dengan biaya para pihak jika dilaksanakan di Kantor Sat Reskrim Polres Nias.
“Rencana mediasi sebelumnya telah disetujui para pihak, namun kemudian saudara Yul Daeli Daeli menyatakan keberatan terhadap lokasi pelaksanaan,” ungkapnya, dalam hal ini saudara Yul Daeli Daeli merasa keberatan dan menyampaikan keberatan itu kepada Penyidik/Penyidik pembantu karena merasa ianya yang mendampingi korban saudari MG dalam perkara ini (yang patut mendamping secara Hukum ialah Advokat/Pengacara), maka jika Advokat tidak melakukan bantahan seperti yang dilakukan saudara Yul Daeli Daeli melainkan menyurati Sat Reskrim Polres Nias,” tandas Kasat.
Polres Nias juga menegaskan bahwa penyidik pembantu BRIPDA Ray Danniel Gulo yang menangani proses Lidik/Sidik kasus tersebut tidak pernah melakukan penipuan atau tindakan tidak profesional sebagaimana yang dituduhkan dalam video yang beredar di media sosial oleh Yul Daeli Daeli tersebut.
Lebih lanjut, terkait tuduhan terhadap BRIPDA Yufo Zebua yang disebut meminta uang sebesar Rp 3 Juta dalam penanganan perkara penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/VI/2025/SPKT/POLRES NIAS, pihak Kepolisian memastikan hal tersebut tidak benar bahwa Bripda Yufo Zebua telah meminta dan atau menerima uang dari siapapun pada saat menangani proses Lidik/Sidik saat menangani kasus tersebut.
Dijelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani sesuai prosedur, mulai dari tahap Penyelidikan hingga Penyidikan, bahkan telah menetapkan tersangka berinisial BG pada 25 Oktober 2025. Upaya penangkapan terhadap tersangka juga telah dilakukan sebanyak dua kali, namun belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.
“Penyidik/Penyidik pembantu yang bersangkutan tidak pernah meminta dan atau menerima uang dari pihak manapun,” tegasnya.
Polres Nias Menghimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Nias berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” akhir penjelasan pihak Polres Nias melalui Kasat Reskrim.
(yosi)






