• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Tuduhan Yul Daeli di Media Sosial, Diklarifikasi Polres Nias Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

suarainv by suarainv
Maret 24, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Nias – media Suarainvestigasi.com –Polres Nias memberikan klarifikasi resmi, terkait tuduhan yang disampaikan oleh seorang warga bernama Yul Daeli Daeli alias Ama Sona di media sosial, yang menyebut bahwa penyidik Polres Nias tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara.

Dalam keterangan resminya, Polres Nias, Selasa (24/03/2026), menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/449/X/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 5 Oktober 2024, yang dilaporkan oleh Yul Daeli Daeli Alias Ama Sona atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor RS, Penyidik telah melakukan serangkaian Penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

“Hasil gelar perkara pada tanggal 20 Februari 2025 menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, karena tindakan membuat laporan ke Kepolisian oleh terlapor RS sebelumnya bukan merupakan perbuatan jahat yang dapat dipidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonafati Zalukhu, S.H.

Polres Nias juga membantah tudingan yang menyebut penghentian perkara tersebut disebabkan karena faktor uang. “Pernyataan tersebut tidak benar dan merupakan informasi bohong,” tegasnya.

Selain itu, SP2HP/atau surat pemberitahuan terkait penghentian Penyelidikan telah diberikan langsung kepada pelapor Yul Daeli Daeli sebelumnya namun tidak diterima oleh pelapor Yul Daeli Daeli sehingga dikirimkan kepada pelapor Yul Daeli Daeli melalui kantor pos, dengan bukti pengiriman yang telah di simpan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Nias.

Sementara itu, dalam perkara lain yang merupakan kasus saling melapor antara pelapor dan terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan Laporan Polisi Nomor: LP/54/I/2026 dan LP/B/2/I/2026, Penyidik/Penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, saksi-saksi, serta ahli.

“Di sebabkan oleh karena perkara tersebut saling melapor maka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Lidik/Sidik perlu di laksanakan upaya mediasi. Sebelum surat undangan pelaksanaan mediasi tersebut Penyidik/Penyidik pembantu telah berkoordinasi kepada saksi-saksi korban dan para terlapor untuk dapat dilaksanakan kegiatan mediasi tersebut yang di jadwalkan pada tanggal 28 Maret 2026 di Polsek Tuhemberua,” terang Kasat Reskrim Polres Nias.

Pemilihan lokasi tersebut dipertimbangkan karena para pihak berdomisili di wilayah Kecamatan Tuhemberua agar lebih efisien dan mengurangi beban biaya para pihak yang di undang dibanding dengan biaya para pihak jika dilaksanakan di Kantor Sat Reskrim Polres Nias.

“Rencana mediasi sebelumnya telah disetujui para pihak, namun kemudian saudara Yul Daeli Daeli menyatakan keberatan terhadap lokasi pelaksanaan,” ungkapnya, dalam hal ini saudara Yul Daeli Daeli merasa keberatan dan menyampaikan keberatan itu kepada Penyidik/Penyidik pembantu karena merasa ianya yang mendampingi korban saudari MG dalam perkara ini (yang patut mendamping secara Hukum ialah Advokat/Pengacara), maka jika Advokat tidak melakukan bantahan seperti yang dilakukan saudara Yul Daeli Daeli melainkan menyurati Sat Reskrim Polres Nias,” tandas Kasat.

Polres Nias juga menegaskan bahwa penyidik pembantu BRIPDA Ray Danniel Gulo yang menangani proses Lidik/Sidik kasus tersebut tidak pernah melakukan penipuan atau tindakan tidak profesional sebagaimana yang dituduhkan dalam video yang beredar di media sosial oleh Yul Daeli Daeli tersebut.

Lebih lanjut, terkait tuduhan terhadap BRIPDA Yufo Zebua yang disebut meminta uang sebesar Rp 3 Juta dalam penanganan perkara penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/VI/2025/SPKT/POLRES NIAS, pihak Kepolisian memastikan hal tersebut tidak benar bahwa Bripda Yufo Zebua telah meminta dan atau menerima uang dari siapapun pada saat menangani proses Lidik/Sidik saat menangani kasus tersebut.

Dijelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani sesuai prosedur, mulai dari tahap Penyelidikan hingga Penyidikan, bahkan telah menetapkan tersangka berinisial BG pada 25 Oktober 2025. Upaya penangkapan terhadap tersangka juga telah dilakukan sebanyak dua kali, namun belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

“Penyidik/Penyidik pembantu yang bersangkutan tidak pernah meminta dan atau menerima uang dari pihak manapun,” tegasnya.

Polres Nias Menghimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Nias berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” akhir penjelasan pihak Polres Nias melalui Kasat Reskrim.

(yosi)

Previous Post

Bantah & Klarifikasi Tuduhan Menggelapkan Honor GTT PAUD/TK, Kuasa Hukum PJ Kades Onozalukhu You Akan Menempuh Jalur Hukum

Next Post

Diduga PUD/Distributor Bermain: PPTS Serahkan Uang Penebus Pupuk, Petani Menjerit Terancam Gagal Panen di Kec. Bawolato

suarainv

suarainv

Next Post

Diduga PUD/Distributor Bermain: PPTS Serahkan Uang Penebus Pupuk, Petani Menjerit Terancam Gagal Panen di Kec. Bawolato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In