• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

suarainv by suarainv
April 1, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias, menyosoroti penanganan kasus kliennya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pertanyakan dasar kerugian Negara, Rabu (01/04/2026)

Trimen Harefa, SH.,MH menyampaikan keterangan pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (31/03/2026) kepada sejumlah wartawan di Kantor Hukumnya di Gunungsitoli.

Dalam pernyataannya, Trimen Harefa menjelaskan bahwa proyek pembangunan RSU tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Subbidang Penguatan Sistem Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Pagu Anggaran Sebesar Rp.38.550.850.700,- Miliar Rupiah yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias,” terang Trimen.

Menurut Trimen Harefa, pembangunan fisik Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias telah selesai dan di serahterimakan pada 07 September 2023. Setelah melalui proses administratif, termasuk penyusunan struktur organisasi dan perizinan, fasilitas tersebut mulai difungsikan secara bertahap sejak Juni 2024.

Ia juga menyebutkan bahwa pada Februari 2025, layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) telah resmi dibuka untuk masyarakat, sehingga rumah sakit tersebut sudah beroperasi dan melayani pasien.

Dalam keterangannya, Trimen Harefa mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2023 menemukan adanya: Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.281.301.864,39 Juta Rupiah, denda keterlambatan sebesar Rp 2.361.673.736,58 Miliar Rupiah lebih. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke Kas Daerah (RKUD) Kabupaten Nias dalam beberapa tahap hingga April 2024.

Lebih lanjut, Trimen Harefa, SH., MH menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki, pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontraktual dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembayaran denda dan pengembalian kekurangan volume pekerjaan menjadi indikator bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari pihak-pihak yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka di Kejari Gunungsitoli,” tegas Trimen.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah belum adanya penjelasan resmi mengenai kerugian Negara yang nyata (actual loss) sebagai dasar penetapan tersangka terhadap lima orang, yakni berinisial JPZ, ROZ, OG, LN, dan FLZ. “Hingga saat ini.

Kami sebagai kuasa Hukum Tersangka belum memperoleh keterangan resmi dan tertulis terkait kerugian Negara sebagai dasar penetapan tersangka,” ujar Trimen dalam keterangannya.

Advokat Muda Trimen juga menyoroti bahwa bangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias telah berdiri dan dimanfaatkan sejak 2023, sementara proses penyelidikan baru dimulai sekitar November 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Januari 2026. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait percepatan proses penanganan perkara tersebut.

Meskipun demikian, Trimen Harefa menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Disisi lain, ia mengakui bahwa berkembang berbagai persepsi di masyarakat terkait penanganan perkara ini, termasuk dugaan adanya muatan di luar aspek hukum, yang menurutnya harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang berjalan. Melalui keterangan pers ini, Trimen Harefa berharap agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis pada bukti hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap Institusi Penegak Hukum.

Terpisah dikutip dari Press Release Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di sejumlah tayang Media Online: Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu., S.H.,MH, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 02 Maret 2026 lalu, penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pelaku. Setelah status tersangka JPZ dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan.

“Kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai 2 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” sebutnya.

Ya’atulo Hulu menyebut tersangka melakukan aksinya dengan memanipulasi volume pekerjaan fisik, sehingga terjadi deviasi mutu. Selain itu, tersangka juga tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

Walau pun demikian, Ya’atulo Hulu mengatakan belum memerinci jumlah perhitungan kerugian Negara dalam kasus ini. Namun, dia mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. “Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim penyidik, terutama terhadap pihak- pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” pungkasnya.

(yosi)

Previous Post

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

Next Post

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

suarainv

suarainv

Next Post

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In