• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home TNI-Polri

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

suarainv by suarainv
April 2, 2026
in TNI-Polri
0 0
0

 

JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com –  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online (judol) yang terintegrasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam operasi penyidikan yang berlangsung sejak akhir 2025. Direktur Tipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke penuntutan.

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik, yang menemukan aktivitas mencurigakan pada sejumlah situs perjudian daring, di antaranya CIVICTOTO dan JALUTOTO. Kedua situs tersebut menyediakan beragam permainan, mulai dari kasino, togel, slot, hingga poker, yang seluruhnya dapat diakses oleh masyarakat Indonesia dengan sistem transaksi melalui rekening bank domestik.

“Dari hasil analisa dan profiling, penyidik menemukan bahwa operasional situs ini secara jelas menargetkan pasar Indonesia,” ujar Brigjen Pol Ade Safri dalam keterangan resminya.

Operasi dari Kamboja, Kendali di Indonesia

Penyidik mengidentifikasi seorang pria berinisial LT alias T (40 tahun) sebagai pemilik sekaligus pengendali utama jaringan tersebut. Ia diketahui telah mengoperasikan bisnis ilegal ini sejak 2022 dengan dukungan 17 orang karyawan yang berbasis di Kamboja, terdiri dari manajer, admin, operator, dan auditor.

Meski operasional berada di luar negeri, kendali keuangan dan keuntungan tetap mengalir ke Indonesia. Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka meraup keuntungan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Secara kumulatif, selama tiga tahun, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp3 miliar.

Penangkapan dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediaman tersangka di kawasan BSD City, Kabupaten Tangerang. Sejak 6 Desember 2025, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga awal April 2026.

Jerat Berlapis: ITE, Perjudian, hingga TPPU

Dalam konstruksi hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP terkait perjudian, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ade Safri menegaskan, pendekatan ini dilakukan untuk menjerat pelaku tidak hanya dari sisi operasional judi, tetapi juga aliran dana ilegal yang dihasilkan.

“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan aset hasil kejahatan,” kata dia.

Ancaman hukuman terhadap tersangka mencakup pidana penjara maksimal 9 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Aset Miliaran Disita

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomi tinggi. Di antaranya uang tunai Rp202 juta, sejumlah kendaraan bermotor, logam mulia produksi PT Antam, serta perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah.

Selain itu, ditemukan pula dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, buku tabungan dari berbagai bank, serta barang mewah seperti tas bermerek internasional, jam tangan, hingga aksesori fashion.

Yang paling signifikan, penyidik melakukan pemblokiran sejumlah rekening bank yang diduga menjadi penampungan dana hasil judi online, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

Menuju Tahap Penuntutan

Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Maret 2026. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Ade Safri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa negara tidak akan tinggal diam,” ujarnya. (Wly)

Previous Post

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

suarainv

suarainv

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In