• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tak Terima Aktifitas Tambang Ilegal Diberitakan Preman Kampung Aniaya Jurnalis 

suarainv by suarainv
Januari 14, 2021
in Kriminal
0
0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pangkalpinang – Suarainvestigasi.com – Intimidasi dan kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi kali ini di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Lantaran diduga tidak terima aktifitas tambang timah jenis Ti dan tambang galian C berupa pasir dan tanah di kawasan RTH Parit Enam diberitakan oleh jurnalis dan setelah pemberitaan aktifitas tambang Ti timah dan galian C tersebut kemudian ditertibkan oleh pihak Polresta Kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu, Sabtu (9/01/2021).

Oknum masyarakat yang diduga preman berinisial CB dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap RF salah satunya Jurnalis dari Mapikor di Bangka Belitung.

 

Berdasarkan keterangan RF (korban) yang juga merupakan kontributor berita media nasional dan daerah, menceritakan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya saat usai melakukan peliputan pencairan dana BLT di kantor kas Bank Sumsel Babel yang bersebelahan di kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di jalan Pulau Pelepas Air Itam Kota Pangkalpinang.


Sesaat ia dan rekannya Angga akan menuju ke mobil, dirinya sempat dipanggil NS oleh salah satu kawanan CB agar menghampiri NS, usai RF berbincang dengan NS terkait pemberitaan aktifitas tambang dikawasan RTH Parit Enam.

Dari arah sebelah kanan tampak CB pelaku penganiayaan dengan raut wajah yang penuh amarah menghampiri RF dengan perkataannya menyampaikan tidak menerima atas pemberitaan yang telah dinaikkan oleh RF dimedianya. Dan CB langsung memukul wajah dan kepala RF, dan tak lama kemudian kawanan teman CB yang satunya juga ikut turut memukul kepala RF, untunglah saat itu Angga dan anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juwanda cepat melerai CB dan kawannya agar tidak melanjutkan penganiayaan terhadap RF.


Atas kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap diri RF yang dilakukan CB bersama kawan-kawannya, RF didampingi sejumlah wartawan dan pengurus organisasi pers (PWRI, HPI dan FPII) di Bangka Belitung melaporkan perbuatan tindak pidana penganiayaan dan intimidasi kekerasan terhadap profesi jurnalistik ke Mapolres Kota Pangkalpinang, dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/LP B-8/I/2021/SPKT RES PKP tertanggal 14 Januari 2021, Kamis (14/01/2021).

 

Akibat dari penganiayaan yang dilakukan CB dan kawan-kawannya katamata pelindung pecah, kepala RF masih terasa pusing dan sempat mengalami muntah-muntah.

 

Tampaknya keberadaan RF di kantor Kas Bank Sumsel Babel atau Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah diincar dan dibuntuti oleh pelaku CB dan kawan-kawan, hal terungkap oleh keterangan istri RF dan orang tua bahwa beberapa yang lalu NS dan CB sudah berkali-kali mendatangi rumah RF baik di siang dan malam sebagai bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap profesi seorang jurnalis setelah RF mengangkat pemberitaan terkait aktifitas tambang timah dan penambangan galian C dikawasan RTH Kota Pangkalpinang Parit Enam.

 

Selain itu, intimidasi dalam tekanan psyikis lainnya bodi mobil milik RF pintu sebelah kanan depan sampai ke bodi belakang tak luput menjadi sasaran digores dengan benda tajam sehingga menimbulkan lecet, diduga tak lain dilakukan oleh NS dan kawan-kawannya.

 

Sementara itu, Ketua PWRI Babel Meyrest Kurniawan menanggapi terkait intimidasi dan kekerasan serta penganiayaan terhadap profesi jurnalis yang dialami RF rekannya, meminta kepada Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah untuk segera menangkap pelaku CB dan kawan-kawannya dan menambah pasal 14 ayat 1 sebagai pasal pidananya yang tercantum di undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

” Kami berharap Kapolres Pangkalpinang segera menangkap pelaku penganiayaan rekan kami, selain pasal pidana umum 351 KHUP seyogyanya pelaku juga dijerat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau membayar denda paling banyak 500 juta,” ungkap Meyrest.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) , Romi Marantika dalam penjelasannya menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum CB dan kawan-kawannya merupakan suatu tindakan Murni Pidana, untuk itu Polisi harus segera bertindak untuk menangkap para pelaku.

 

Lanjut Romi, dalam laporan Polisi jelas telah memenuhi unsur kriminal yang seharusnya polisi harus segera melakukan upaya penangkapan para pelaku karena sudah sesuai dengan KUHP Pasal 351, ayat 1 & 2, Junto Pasal 170 ayat 3 serta UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.

 

” Jelas tindakan tersebut sudah melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1 & 2, Junto Pasal 170 ayat 3 serta UU Pers Pasal 18 ayat,” tegas Romi.

 

Hal senada, juga sama disampaikan oleh Sekretaris HPI Babel Abdul Hamid SH, bahwa bukti dan fakta terjadinya intimidasi dan kekerasan terhadap profesi seorang jurnalis sudah terjadi dikarenakan pelaku dan kawan-kawannya sudah berulang-ulang kali mendatangkan rumah korban (RF) setelah berita terkait aktifitas tambang ilegal yang diback up pelaku dinaikkan seorang wartawan dan ini salah satu bentuk dari menghalang-halangi dan menghambat tugas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

 

” Saya yakin dan percaya pihak Polresta Pangkalpinang segera menangkap pelaku penganiayaan rekan kami, ” Pungkas Amek panggilan Sekretaris HPI Babel. (Red).

Previous Post

Gelar Rapat Rutin, DWP Lampura Ingin Berkiprah Bangun Daerah

Next Post

Insan Pers Berduka, Iwan Uyun Mantan Pengurus PWI Pusat Berpulang  

suarainv

suarainv

Next Post

Insan Pers Berduka, Iwan Uyun Mantan Pengurus PWI Pusat Berpulang  

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Bari

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Oktober 7, 2025

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Oktober 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.