• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Jaenudin Berharap Bebas dari Tuntutan PT VBM, karena Sudah Ada Pembayaran

suarainv by suarainv
Februari 12, 2021
in Hukum, Opini
0
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang, suarainvestigasi.com – Terdakwa Jae ygnudin alias Njen bin Atot berharap bebas dari jeratan hukum atas tuntutan PT.Vista Bangun Multiguna dengan didakwa pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP dan sudah dituntut Tiga tahun penjara.

Hakim Ketua Wandra Rais dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Permata Sari, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiga Raksa, bertempat diruang sidang Dua dengan agenda Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum (Pengacara). Kamis (11/02/2021).

Kasus yang berawal dari PT. Vista Bangun Multiguna (VBM) mencari Lahan di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang untuk membangun Perumahan, kemudian terdakwa bersama dengan Alm. H. Ahmad, Alm. Rohmanudin serta Alm. Salim membuat ;

1. 1 (satu) bandel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) atas tanah untuk kepentingan Swasta dari Abduloh (44) di desa Serdang Kulon atas tanah Girik C nomor : 1184 persil : 1. Satu kelas S.III berjenis sawah luas 2.642 M2 terletak di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang.

2. 1 (satu) bandel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah untuk kepentingan swasta dari H. Napis (79) dengan nomor girik : 2030, persil : 1.S. kelas III, sawah, luas 3.217 M2 terletak di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang yang melepaskan H. Napis.

3. 1 (satu) bandel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Surya Wiguna (54) yg terletak di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang dengan nomor girik : 943, persil: 17.b. Kelas S.III, berjenis sawah seluas 1.455 M2.

4. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan Swasta dari H. Sanwani (73) yang terletak di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang atas Girik nomor : 252, persil : 17.b. Kelas S.II. berjenis sawah dengan luas 1.544 M2.

5. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Rais B Maya (73) di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang atas Girik nomor : 1602, persil ; 4. S. Kelas II berjenis sawah seluas 2.077 M2.

6. 1 (satu) bundel Surat  Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Hj. Mardiyah (69) di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang  dengan nomor Girik 1.772 persil : 1. S. Kelas III berjenis sawah, seluas 1.178 M2.

7. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Sarinan (71) di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang atas Girik nomor : 985, persil : 1.S. Kelas III berjenis sawah, seluas 2.737 M2.

8. 1 ( satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Trisno (53) di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang atas Girik nomor : Persil : 7. Kelas S berjenis sawah seluas 1.746 M2.

9. 1 (satu) bundel asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan swasta dari Iyan (58) di desa Serdang Kulon kecamatan Panongan kabupaten Tangerang atas Girik nomor : 1073, persil ; 1. S.III berjenis sawah seluas 2.508 M2.

Selaku penasehat hukum terdakwa merasa keberatan, karena dalam eksekusi JPU dinyatakan tidak jelas dan tidak berkesinambungan.

“Dari fakta-fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum itu menyatakan kerugian perusahaan itu sebesar 2,2 Milyar, tetapi sudah dilakukan pembayaran oleh terdakwa sebesar 1, 6 Milyar sekian, tetapi dalam fakta persidangan pihak korban sendiri tidak mengakui, dari pihak perusahaan juga tidak mengakui saksi-saksi seperti saudara Jefri, maupun dari Heriyanto, kemudian ada lagi dari Holis, kerugian bahwa perusahaan itu tidak pernah mendapatkan pengembalian kerugian sejumlah 1,6 Milyar sekian,”

Bagaimana bisa dakwaan dengan keterangan korban itu berbeda, karena secara logika, tuntutan JPU berdasarkan dari berita acara pemeriksaan polisi yang didapat dari keterangan korban.

“Jadi banyak kejanggalan-kejanggalan. Karena yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum itu SPH yang nyatanya itu fiktif,”

Disini klien kami hanya sebagai kambing hitam, karena bagaimana mungkin sebuah perusahaan memberikan uang kepada makelar. Karena diatas kertas putih itu tidak ada tandatangan.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 15 Februari 2020 dengan agenda putusan.

“Ada tidak ada Kuasa Hukum, Putusan akan tetap dibacakan,” tegas Hakim Ketua Wandra Rais.

(rls/ Fajar)

Previous Post

Polresta Tangerang Terjunkan Personel Pengamanan Imlek Agar Kondusif dan Tertib Prokes

Next Post

Rakor Kab/Kota Layak Anak KLA Di Pimpin Lansung Sekda Kota Gunungsitoli

suarainv

suarainv

Next Post

Rakor Kab/Kota Layak Anak KLA Di Pimpin Lansung Sekda Kota Gunungsitoli

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Bari

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oktober 9, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Oktober 13, 2025

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Oktober 13, 2025

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Oktober 13, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.