TANGERANG, Suarainvestigasi.com – Gencarnya pemerintah pusat dan daerah untuk menekan penyebaran Covid -19, dengan melarang berkerumun namun tidak dengan sabung ayam di daerah Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kab. Tangerang, dengan diam diam dan ditempat pelosok selalu mengadakan perjudian yang mengundang kerumunan masa.
Mendapat laporan tersebut Polsek Sepatan langsung mengerahkan anggota untuk melakukan penggerebekan dan pembubaran pada hari Minggu 28 Februari 2021.
Penggrebekan dipimpin langsung Kapolsek AKP I Gustu Moc Sugiarto bersama Propam Dan Provos Polsek Sepatan, dalam video yang beredar di group Whatsapp terlihat Kapolsek sempat meletuskan tembakan ke atas untuk memperingatkan penjudi tidak kabur. Namun tembakan peringatan tersebut di hiraukan oleh para penjudi mereka kabur terbirit birit kabur masuk ke perkebunan warga.
Masih dalam pantauan video terlihat sekitar ada 8 orang di amankan dan terlihat beberapa unit motor yang ditinggal kabur oleh para penjudi sabung ayam serta belasan ayam tarung.
Saat di konfirmasi ke Kapolsek Sepatan AKP I Gustu Moc Sugiarto, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sepatan Riyono SH, melalui sambungan telpon membenarkan akan kejadian penggrebegan sabung ayam tersebut, Ia mengatakan penggerebegan tersebut adalah laporan dari masyarakat.
“Jadi kejadian tersebut ada laporan dari masyarakat dan kami langsung tindak, apalagi kan sekarang lagi ga boleh berkerumun dan masih di perpanjangnya PSBB Covid -19”. Ucapnya
Saat ditanya berapa yang tertangkap Kanit menjelaskan jika yang tertangkap dalam kejadian tersebut merupakan pedagang dan penonton yang ikut tertangakap.
“jadi yang ketangkap itu kemarin ngakunya pedagang dan penonton hanya dilakukan pendataan saja”. ujarnya
Berdasarkan undang – undang Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Discussion about this post