• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Opini

Bahas Perlindungan Konsumen Forum Lingkar Merdeka SMSI Gelar Diskusi Bersama BPKN RI

suarainv by suarainv
April 22, 2021
in Opini
0
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Suarainvestigasi.com – Kali kedua, Forum Lingkar Merdeka menggelar diskusi bertajuk Keseimbangan Hak dan Kewajiban Konsumen, dalam rangka membangun keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia”. Bertindak sebagai tuan rumah, Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang terletak di Jalan Veteran II No. 7C Jakarta Pusat.

Kali ini diskusi digelar bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).

Hadir dalam diskusi Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Dr M Mufti Mubarok SH SSos MSi sebagai Keynote Speaker, Firdaus Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), narasumber DR Megawati Simanjuntak SPMSi BPKN RI, praktisi dihadiri oleh Didi M Rosyidi Komisaris Utama PT Jasa Tirta Energi (BUMN). Beberapa insan pers diantaranya Yoga salah satu perintis RMOL (Rakyat Merdeka Online), Versanews, berita fakta, organisasi masyarakat diwakili Novie dari organisasi masyarakat Rumah Pancasila, Edi Lazaro Lase Populis Indonesia, dan berbagai elemen masyarakat, Rabu sore (21/4/2021).

Kegiatan diawali dengan uapan selamat datang dan terima kasih oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus yang juga merupakan owner dari Majalah Teras dan Group ini menyampaikan bahwa diskusi akan rutin dilaksanakan.

“Diskusi akan digulirkan secara rutin setiap minggu, mengusung berbagai topik, melibatkan seluruh elemen,” ujarnya

Firdaus berharap, walaupun diskusi dimulai dengan keterbatasan serta kondisi apa adanya, diskusi dapat terus menghasilkan informasi yang penting bagi masyarakat.

“Diskusi dengan keterbatasan dan kondisi apa adanya, tidak menghalangi kita untuk bersinergi melahirkan pemikiran, ide gagasan, usulan dan informasi penting yang berguna bagi masyarakat luas,” tutur Firdaus.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), M Mufti mengatakan, seluruh warga negara Indonesia adalah konsumen, yang harus cerdas dan kritis terhadap produk yang dikonsumsi.

Ditegaskanya,Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berkomitmen untuk terus konsisten serta berkesinambungan mengoptimalisasi pentingnya literasi dan edukasi kepada masyarakat, baik konsumen dan pelaku usaha sebagai wujud salah satu tupoksi BPKN sebagaimana amanat dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Indek konsumen cerdas dan kritis dari konsumen Indonesia masih diangka 49,7 yang berarti mampu namun belum kritis, Kontribusi konsumen kritis lebih besar didomiasi oleh ibu-ibu, kita akan naikan di tahun 2021 menjadi 60 mungkin akan mendekati angka kritis,” terang M. Mufti.

Mufti berharap SMSI dan BPKN RI dapat terus berkerjasama memberikan informasi dan pengetahuan kepada konsumen atas hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dimana terkait dengan keadilan dan kepastian hukum yang jelas.

“Di gedung ini (Sekretariat SMSI Pusat) kita akan bicara banyak tentang bagaimana hak-hak konsumen yang terkait dengan keadilan dan kepastian hukum, karena ini penting dan harus cepat,” ucap M. Mufti.

Ditempat yang sama, Megawati Simanjuntak dalam penjelasannya menyampaikan hak-hak konsumen meliputi Hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang dan jasa, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya, hak untuk mendapat advokasi dan perlindungan, hak untuk mendapatkan edukasi, hak untuk dilayani secara benar, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.

Diungkapkan Megawati, konsumen juga memiliki kewajiban yaitu mengikuti petunjuk dan informasi, beritikad baik, membayar sesuai harga tukar, mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut.

“Dibutuhkan partisipasi dan proaktif dari konsumen dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan membangkitkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen serta menumbuhkan kemampuan dan kemandirian konsumen, kritis terhadap produk-produk di pasaran yang dianggap tak layak dan berkualitas rendah,” jelas Megawati.

Diskusi dibuka pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.40 WIB selanjutnya diteruskan dengan buka bersama.

Sumber : SMSI Kab. Tangerang

Previous Post

Pemkot Lubuklinggau Launching Kegiatan PK21

Next Post

Peringati Hari Bumi, Alfamart Tanam 15.000 Pohon untuk Indonesia

suarainv

suarainv

Next Post

Peringati Hari Bumi, Alfamart Tanam 15.000 Pohon untuk Indonesia

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Bari

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.