Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Menjelang masuknya Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, Jajaran Polres Nias memasang spanduk dan baliho disetiap gerbang masuk pemudik di Wilayah Kota Gunungsitoli menghimbau,”JANGAN MUDIK”. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, seperti yang disampaikan melalui hasil Press Realis Paur Humas Polres Nias Sumut pada hari Senin 03 Mei 2021.
Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan S.I.K, mengatakan melalui Paur Subbag Humas Polres Nias AIPTU Yadsen F. Hulu,SH, menghimbau larangan mudik tersebut sebagai dukungan terhadap Program Pemerintah untuk menanggulangi Penyebaran Virus Covid-19 menjelang Perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021.
Diseluruh Wilayah Indonesia dengan adanya mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran, berdasarkan surat edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No:13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan yang dimulai dari tertanggal 06-17 Mei 2021, Ucap Polres.
Dengan adanya himbauan larangan mudik tersebut diharapkan kesadaran masyarakat dapat memahami situasi dan mematuhinya, baik masyarakat yang ada di Ke-Pulauan Nias maupun masyarakat yang ada diluar Ke-Pulauan Nias yang akan hendak berencana mudik Ke-Pulauan Nias, sehingga kita semua dapat terhindar dari Virus Covid-19.
“Mari kita jaga keselamatan diri dari Covid-19 dan keselamatan keluarga yang dituju serta lingkungan masyarakat pada umumnya, dengan tidak melakukan mudik sementara dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang sudah diterapkan Pemerintah Pusat dan Tim Penanggulangan Covid-19”.Jelasnya.
(yosi)
Discussion about this post