• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

Berbuntut Panjang Dugaan Pelecehan Wartawan Oleh Oknum Keamanan Di PT CBP Puluhan Jurnalis Lakukan Aksi

suarainv by suarainv
Juni 15, 2021
in Lintas Peristiwa
0 0
0

 

SERANG | Suarainvestigasi.com – Aksi unjukrasa dilakukan puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR) dan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) terkait interfensi atau pengusiran wartawan ketika hendak mengkonfirmasi soal pencemaran lingkungan oleh PT Citra Buana Pasta yang terletak di kawasan industri Pancatama Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, Selasa (15/6/2021).

Dalam aksinya puluhan wartawan tersebut menyampaikan aspirasi terkait pengusiran wartawan Bantenmore.Com Rudi, oleh oknum Security PT CBP yang diketahui bernama Kalpan ketika hendak melakukan tugas jurnalistik dan ingin mempertanyakan tindak lanjut perusahaan dalam pengelolaan limbahnya.

Atas dasar tersebut para jurnalis menduga bahwa pihak perusahaan atau security-nya telah melanggar (UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) : – Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama Dua (2) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Limaratus Juta Rupiah).

Semetara saat dilakukan mediasi antara perwakilan wartawan dengan pihak menejemen PT CBP yang diwakili oleh Darwin, menyampaikan bahwa semuanya sudah dilimpahkan ke pihak Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Serang.

“Kalau mau mengetahui tentang masalah ini, tanyanyakan saja ke DLH (Dinas Lingkunhan Hidup-red),” dengan nada tinggi dan berulang-ulang dilontarkan Darwin saat uandensi dengan berapa perwakilan wartawan.

Dalam mediasi tersebut, wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi ini merasa tidak puas dengan keterangan dari perwakilan perusahaan yang melimpahkan permasalahan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLHK Kabupaten Serang-red). Dan akan melakukan upaya hukum dan akan segera melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR) Ansori, bahwasa, apa yang dilakukan oleh PT CBP bukan hanya dugaan mencemari lingkungan yang sudah bertahun-tahun di lakukannya. Namun, soal perizinan (legalitas-red) PT CBP juga patut dipertanyakan.

“Ini harus kita sikapi bersama karena pencemaran lingkungan hidup adalah kejahatan yang serius dan sangat merugikan masyarakat terutama masyarakat sekitar perusahaan yang dicemari limbah tersebut,” kata Ansori.

Ansori menegaskan, soal pencemaran lingkungan bukan hanya dapat merugikan lingkungan sekitar, kerusakan alam dan lain sebagainya juga ada didalamnya yaitu hajat hidup orang banyak.

“Ini bukan hannya tugas DLH, menjaga lingkungan merupakan tugas kita bersama,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto, mengatakan, menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan perilaku preman. Bahkan ia menduga, di PT CBP memelihara preman guna menjaga dan menutup-nutupi kesalahannya yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

“Kami rasa apa yang dilakukan oknum security adalah cara cara premanisme. Dan jelas itu pasti perintah atasannya untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tegasnya.

Dan soal keberadaan PT CBP, lanjut Angga, patut diduga adanya oknum yang bermain (membeckingi) karena perusahaan ini seolah kebal terhadap aturan.

“Pencemaran ini bukan hal baru, jika tidak ada yang oknum yang bermain harusnya sudah ada tindakan. Tetapi mau siapapun yang coba-coba membeckingi perusahaan perusak lingkungan ini akan kami lawan dan akan terus kami sikapi,” tandasnya. (Red)

Previous Post

Pelaksanaan Serah Terima Jabatan Bupati Nias & Wakil Bupati Nias Priode 2021- 2024 Dilaksanakan Dikantor DPRD Nias

Next Post

Pemkab Nias Barat Rapat Koordinasi Dengan SDM PKH Kordinator Kabupaten

suarainv

suarainv

Next Post

Pemkab Nias Barat Rapat Koordinasi Dengan SDM PKH Kordinator Kabupaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In