• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Budaya

Kyai Satibi PCNU Subang Peringatkan Oknum Instansi yang Terlibat dalam Praktik Mafia Tanah di Jawa Barat

suarainv by suarainv
Februari 7, 2025
in Budaya
0
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang – Media Suarainvestigasi.com – Kyai H. Satibi SP.i, M.M., Ketua PCNU Kabupaten Subang, hari ini menyampaikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah di Jawa Barat, khususnya kepada oknum yang mendukung kelancaran penahanan dan penguasaan tanah secara ilegal. Dalam pernyataannya, Kyai Satibi menegaskan bahwa di era kepemimpinan Presiden Prabowo, tidak ada toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang instansi demi keuntungan pribadi.

Kyai Satibi menyebut, “Kita harus bersatu melawan praktik mafia tahan yang kerap melibatkan pihak-pihak dari dalam instansi. Kita tidak akan membiarkan tindakan yang merugikan rakyat dan melanggar hukum terus berlangsung di wilayah kita.” Peringatan ini diberikan terkait dengan sengketa tanah yang saat ini mencuat di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung.

Menurut putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023 tertanggal 12 Oktober 2023, telah ditegaskan bahwa lahan seluas 107 meter persegi di lokasi tersebut merupakan milik sah keluarga Hendra Yowargana. Kepemilikan tersebut didukung oleh dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh notaris di Bandung. Namun, lahan tersebut kini diklaim dikuasai oleh Tan Lucky Sunarjo dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mengacu pada Meetbrief berbahasa kuno—dokumen yang isinya tidak sepenuhnya dipahami.

Dalam konteks ini, Dede Tesa Irawan, Ketua LPNU Kabupaten Subang, turut memberikan keterangan setelah mendatangi Kantor BPN Kota Bandung. Menurut penjelasan lisan dari petugas BPN, sertifikat yang diterbitkan tidak didasarkan pada Meetbrief berbahasa kuno tersebut. “Sertifikat yang kami keluarkan tidak menggunakan Meetbrief kuno sebagai dasar. Semua telah melalui proses verifikasi sesuai dengan standar administrasi pertanahan yang berlaku,” ujar petugas BPN secara singkat.

Kyai Satibi menekankan bahwa langkah-langkah seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas sistem pertanahan.

“Kita harus menindak tegas oknum yang mendukung kelancaran praktik mafia tanah, karena hal ini tidak hanya merugikan pemilik sah, tetapi juga mengganggu keadilan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Peringatan dari Kyai Satibi dan klarifikasi dari LPNU Kabupaten Subang ini diharapkan dapat memicu tindakan tegas aparat terkait, sehingga sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman No. 218 dapat segera diselesaikan sesuai dengan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. (Red)

Previous Post

Dalam Waktu Dekat Gelar Perkara, Kuasa Hukum Wartawan Minta Oknum Anggota Polsek Pagedangan Diberikan Sanksi Sepatutnya

Next Post

Aktivis Banten Dani saeputra Desak kejaksaan Negri Lebak Usut Tuntas Dugaan penyalahgunaan Dana BOS PKBM Se kabupaten Lebak

suarainv

suarainv

Next Post

Aktivis Banten Dani saeputra Desak kejaksaan Negri Lebak Usut Tuntas Dugaan penyalahgunaan Dana BOS PKBM Se kabupaten Lebak

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Agustus 17, 2025

Bari

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Agustus 17, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.