Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Pelaksanaan Sidang Lapangan Atau PS oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas kasus perkara Perdata dengan nomor Register 82/Pdt.G/2021/PN.Gst yang beralamat di Jalan Dolok Maratimbang, Dusun l, Desa Hilina,a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang di mulai sekira pukul 09.30 Wib berjalan dengan Baik dan Sukses, Selasa (26/04/2022)
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komaruddin, SH Yang memimpin Sidang Lapangan membuka secara Resmi Pelaksanaan Sidang dan dengan mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat satu dan dua Yulius Laoli, SH untuk menunjukkan Objek Perkara.
Yulius Laoli, SH., MH sebagai Kuasa Hukum penggugat satu dan dua menjelaskan bahwa Objek perkara yang di perkarakan adalah Milik penggugat satu dan dua.
Sementara Kuasa hukum tergugat satu dan dua Elyfama Zebua, SH dan Faoziduhu Ziliwu, SH mengatakan bahwa “Kami Dari Kuasa Hukum tergugat sangat berterimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah hadir pada Sidang Lapangan, untuk membuktikan dan melihat langsung Objek perkara. Kiranya menjadi bahan pertimbangan Keabsahan sebenarnya Milik Tanah tersebut.” Jelas Faoziduhu Ziliwu
Kuasa Hukum tergugat, menilai bahwa penggugat tidak menunjukkan Objek Tanah yang Sebenarnya sehingga susah untuk membuktikan Keabsahan Kepemilikkan Tanahnya.
“Penggugat bingung dan tidak mengetahui Objek gugatan yang Sebenarnya, melainkan penggugat mengada-ngada Tanah Objek perkara yang bukan Miliknya”. Bebernya
Sementara di tempat yang sama saat Wartawan mencoba Mengkonfirmasi penggugat dua atas Nama Sentosa Yamoarota Zebua yang Notabene adalah seorang Pendeta GNKPI di Kota Gunungsitoli tidak mau memberikan tanggapan.
“Saya tidak bisa menanggapi dan tidak mau di Wawancarai” Ucapnya kepada Wartawan
Juniria Zebua sebagai Kuasa Insidentil penggugat lntervensi mengatakan bahwa Objek Tanah yang di tunjukkan penggugat satu dan dua atas Nama Fatilia Telaumbanua Dan Sentosa Yamoarota Zebua kepada Hakim, itu adalah sebagian Milik dari penggugat Intervensi.
“Jadi mereka menunjukan Objek Tanah yang Sebenarnya, bukan Milik penggugat satu dan dua melainkan itu adalah Milik orang Tua kami yang telah di Wariskan kepada kami sampai saat ini, dan kenyataanya kami yang menguasai sampai Sekarang Objek Tanah tersebut”. Jelasnya
Pada acara Sidang tersebut Turut di hadiri oleh Anggota Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Rombongan, Tim Opsnal dari Polres Nias, Kepala Desa Hilina,a dan Perangkatnya, Keluarga tergugat, Keluarga penggugat, Para Kuasa Hukum penggugat dan tergugat serta beberapa Wartawan.
(Tim)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…
Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…
Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…