Categories: Daerah

Pelaksanaan Sidang Lapangan Oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli Berjalan Sukses

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Pelaksanaan Sidang Lapangan Atau PS oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas kasus perkara Perdata dengan nomor Register 82/Pdt.G/2021/PN.Gst yang beralamat di Jalan Dolok Maratimbang, Dusun l, Desa Hilina,a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang di mulai sekira pukul 09.30 Wib berjalan dengan Baik dan Sukses, Selasa (26/04/2022)

Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komaruddin, SH Yang memimpin Sidang Lapangan membuka secara Resmi Pelaksanaan Sidang dan dengan mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat satu dan dua Yulius Laoli, SH untuk menunjukkan Objek Perkara.

Yulius Laoli, SH., MH sebagai Kuasa Hukum penggugat satu dan dua menjelaskan bahwa Objek perkara yang di perkarakan adalah Milik penggugat satu dan dua.

Sementara Kuasa hukum tergugat satu dan dua Elyfama Zebua, SH dan Faoziduhu Ziliwu, SH mengatakan bahwa “Kami Dari Kuasa Hukum tergugat sangat berterimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah hadir pada Sidang Lapangan, untuk membuktikan dan melihat langsung Objek perkara. Kiranya menjadi bahan pertimbangan Keabsahan sebenarnya Milik Tanah tersebut.” Jelas Faoziduhu Ziliwu

Kuasa Hukum tergugat, menilai bahwa penggugat tidak menunjukkan Objek Tanah yang Sebenarnya sehingga susah untuk membuktikan Keabsahan Kepemilikkan Tanahnya.

“Penggugat bingung dan tidak mengetahui Objek gugatan yang Sebenarnya, melainkan penggugat mengada-ngada Tanah Objek perkara yang bukan Miliknya”. Bebernya

Sementara di tempat yang sama saat Wartawan mencoba Mengkonfirmasi penggugat dua atas Nama Sentosa Yamoarota Zebua yang Notabene adalah seorang Pendeta GNKPI di Kota Gunungsitoli tidak mau memberikan tanggapan.

“Saya tidak bisa menanggapi dan tidak mau di Wawancarai” Ucapnya kepada Wartawan

Juniria Zebua sebagai Kuasa Insidentil penggugat lntervensi mengatakan bahwa Objek Tanah yang di tunjukkan penggugat satu dan dua atas Nama Fatilia Telaumbanua Dan Sentosa Yamoarota Zebua kepada Hakim, itu adalah sebagian Milik dari penggugat Intervensi.

“Jadi mereka menunjukan Objek Tanah yang Sebenarnya, bukan Milik penggugat satu dan dua melainkan itu adalah Milik orang Tua kami yang telah di Wariskan kepada kami sampai saat ini, dan kenyataanya kami yang menguasai sampai Sekarang Objek Tanah tersebut”. Jelasnya

Pada acara Sidang tersebut Turut di hadiri oleh Anggota Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Rombongan, Tim Opsnal dari Polres Nias, Kepala Desa Hilina,a dan Perangkatnya, Keluarga tergugat, Keluarga penggugat, Para Kuasa Hukum penggugat dan tergugat serta beberapa Wartawan.

(Tim)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

5 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

8 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

16 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

1 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago