Categories: Daerah

22 orang Pelanggar Terjaring OPS Yustisi Masker, di Kel : Cengkareng Timur, Yang Digelar Tiga Pilar Kec : Cengkareng

 

Jakarta – Suarainvestigasi.com – Satpol PP, Kecamatan Cengkareng melakukan apel pagi di halaman kantor Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat Dipimpin langsung Oleh Bp Asromadian AB (Kasat pol PP Kec Cengkareng), Lanjut melakukan operasi yustisi penertiban Masker(Tibmask) di jalan Ruko Taman Palem Mutiara (Pasar JB) RW 014 , Kelurahan Cengkareng Timur ,Kecamatan Cengkareng ,Jakarta Barat memberhentikan dan menindak pengendara yang tidak memakai masker saat operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Sabtu (03/07/2021)

Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan dan melaksanakan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulan Covid 19 di Provinsi DKI Jakarta.
*2*. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid 19 di Provinsi DKI Jakarta.
*3*. Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ,dalam upaya penanganan covid-19.

Turut hadir dalam penertiban Masker
Bpk. Asromadian A.B. ( Ka.Satpol PP Kecamatan Cengkareng )
Bpk.M.Juni ( Danru 4 ) dan Anggota Regu 4*
Unsur POLRI.(Iptu Subandi) Kanit Samapta Polsek Cengkareng
– Unsur Anggota Satpol Regu 4.
– Unsur Anggota Satpol Kelurahan.Cengkareng Timur ,

Menurut Asromadian Kepada awak media kami “Mengatakan, Kegiatan ini dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta penegakan disiplin protokol kesehatan. “Kata Asromadian

Satpol-pp Kec Cengkareng “terus menerus melaksanakan operasi yustisi guna meningkatkan disiplin masyarakat untuk menggunakan masker dan menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan dan masih ada saja masyarakat yang membandel tidak menggunakan masker” Jelas Asromadian

Asromadian juga menambahkan Kegiatan Operasi Yustisi Tibmask Bersama Tiga Pilar menurunkan 15 personil Satpol-pp gabungan Polri dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker, di beri sanksi sebagai efek jera. “Tambahnya

Ditempat yang sama , M Juni ,juga menambahkan Petugas Satpol-pp berhasil menindak 22 orang pelanggar tidak menggunakan masker dengan rincian, 21orang pelanggar di berikan sanksi sosial menyapu dan mengumpulkan sampah ditempat yang sudah disediakan dan 1 orang pelanggar di berikan sanksi administrasi berupa denda, “Tutup Juni .

Acara Tibmask dimulai pukul 08 : 00 WIB, hingga selesai, berlangsung aman dan kondusif cuaca cukup cerah
Demikan

(Ida)

suarainv

Recent Posts

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM…

7 jam ago

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dua orang saksi bersama korban pada hari ini, Rabu (14/01/2026) mendatangi…

14 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Sumut - Media Suarainvestigasi.com -Seorang warga Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Irvan Dhani (39), resmi…

20 jam ago

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…

1 hari ago

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias…

2 hari ago

Viral Pelayanan Buruk: Warganet Hujat Pedas RSUD Thomsen Nias di Facebook, Nyatakan Pernah Mengalami Kejadian Yang Sama!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral buruknya kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M.…

3 hari ago