Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi sorotan serius di Kota Gunungsitoli. Di tengah operasi pasar yang dilakukan pemerintah, warga masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon di sejumlah pangkalan. Bahkan, harga di tingkat pengecer dilaporkan dapat mencapai Rp30.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp16.000, Rabu (26/08/2026).
“Keluhan masyarakat tersebut bukan tanpa dasar. Pada pertengahan Agustus 2026, warga di sejumlah wilayah Gunungsitoli dilaporkan harus membeli LPG 3 kg dengan harga Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung karena kesulitan memperoleh pasokan di pangkalan,” ungkap warga.
Berdasarkan, Investigasi Wartawan dilapangan
Kondisi itu kemudian mendorong Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan operasi pasar dan inspeksi mendadak terhadap sejumlah pelaku usaha. Pada 24–25 Agustus 2026, operasi pasar menyediakan ribuan tabung LPG 3 kg untuk masyarakat dengan harga sesuai HET. Data yang disampaikan Pertamina menyebut sebanyak 3.920 tabung disalurkan dalam operasi pasar selama dua hari tersebut. (Rubis.id).
Namun, langkah operasi pasar tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: mengapa masyarakat harus menunggu operasi pasar untuk mendapatkan LPG subsidi, jika pasokan dan kuota sebenarnya dinyatakan mencukupi?
Pertanyaan itu disampaikan Agri Handayan Zebua atau yang akrab disapa Mikoz, yang meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak berhenti pada operasi pasar maupun sidak terhadap pengguna LPG, tetapi membongkar secara menyeluruh rantai distribusi dari distributor, agen hingga pangkalan.
“Jangan hanya masyarakat dan pelaku usaha yang diperiksa. Pemerintah juga harus membuka data penyaluran dari hulu sampai hilir. Berapa kuota yang ditetapkan, berapa yang diterima agen, berapa yang diterima setiap pangkalan, dan berapa yang benar-benar sampai kepada masyarakat?,” ujar Mikoz.
Kritik Mikoz semakin kuat karena terdapat perbedaan angka penyaluran yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pada 12 Juni 2026, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Andika Laoli menyatakan berdasarkan informasi Pertamina, realisasi LPG 3 kg di wilayah Kota Gunungsitoli baru sekitar 46 persen. Saat itu disebutkan terdapat 3 agen dan 254 pangkalan yang tersebar di enam Kecamatan Kota Gunungsitoli.
“Pemerintah juga menyatakan masih terdapat sekitar 54 persen kuota yang belum terealisasi. (RRI.co.id).
Namun memasuki Agustus, Pertamina menyampaikan bahwa penyaluran LPG 3 kg di Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias telah berada di atas kuota rata-rata, masing-masing 106 persen untuk Kota Gunungsitoli dan 107 persen untuk Kabupaten Nias. Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan, Pertamina juga menyebut telah menambahkan penyaluran LPG di seluruh wilayah Nias hingga 21.280 tabung pada Agustus 2026. (Kliksumut.com) bagi Mikoz, angka tersebut harus dibuka secara transparan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui berapa kuota resmi Kota Gunungsitoli pada 2026, berapa realisasi Januari hingga Juli, berapa realisasi Agustus, berapa tambahan fakultatif yang diberikan, serta siapa penerima setiap alokasi tersebut. “Kalau benar penyaluran sudah 106 persen dari rata-rata kuota, pertanyaannya sederhana: mengapa masyarakat masih kesulitan mendapatkan LPG dan mengapa harga di pengecer bisa mencapai Rp30.000? Ini yang harus dijawab Pemerintah dan Pertamina secara terbuka,” tegasnya.
Mikoz juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pangkalan yang menyalurkan LPG 3 kg kepada pengecer. Menurut informasi yang diterimanya, tabung-tabung tersebut bahkan diduga diangkut menggunakan becak menuju tempat pengecer. Jika informasi tersebut terbukti, praktik demikian patut menjadi perhatian serius karena dapat memutus akses masyarakat terhadap pangkalan resmi sekaligus menciptakan ruang bagi kenaikan harga di tingkat pengecer.
Pemerintah Kota Gunungsitoli sendiri sebelumnya telah menemukan pelanggaran pada salah satu pangkalan. Pada Juni 2026, Pemko menyatakan pangkalan UD NIFO terbukti belum menjalankan distribusi sesuai ketentuan, termasuk penjualan di atas HET dan distribusi yang tidak memprioritaskan masyarakat sekitar. Agen penyalur kemudian memberikan sanksi berupa pemotongan kuota dan penghentian sementara penyaluran. (Pemko Gunungsitoli).
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi bukan isu yang muncul tiba-tiba pada Agustus.
Karena itu, Mikoz meminta pemerintah melakukan audit distribusi berbasis data, bukan sekadar melakukan operasi pasar ketika masyarakat sudah mengalami kelangkaan. “Kalau satu pangkalan seharusnya menerima 120 tabung tetapi yang sampai hanya 80, maka harus ada penjelasan secara tertulis ke mana 40 tabung lainnya. Jangan sampai masyarakat disuruh antre, sementara LPG subsidi justru beredar melalui jalur pengecer,” katanya.
Operasi pasar memang dapat menjadi solusi darurat. Tetapi menurut Mikoz, operasi pasar tidak boleh menjadi pengganti sistem distribusi yang normal.
Pada 24–25 Agustus 2026, Pemko bersama Pertamina melaksanakan operasi pasar dengan total 3.920 tabung. (Rubis.id) Jika satu tabung berisi 3 kilogram, maka 3.920 tabung tersebut setara sekitar 11,76 ton LPG.
Sementara itu, Pemko pada dua hari operasi pasar dilaporkan menyediakan 560 tabung per kegiatan. Dengan demikian, angka operasi pasar tersebut harus ditempatkan sebagai intervensi sementara, bukan ukuran bahwa kebutuhan masyarakat Kota Gunungsitoli telah terpenuhi.
“Operasi pasar itu bagus, tetapi jangan sampai pemerintah sibuk membagikan gas ketika masalah sebenarnya berada pada rantai distribusinya. Pemerintah harus mencari akar persoalannya,” kata Mikoz.
Mikoz juga mempertanyakan fokus Pemerintah yang melakukan sidak terhadap sejumlah pelaku usaha, termasuk usaha laundry.
Dalam sidak pada 24–25 Agustus, tim gabungan memang menemukan dan mengamankan LPG 3 kg dari sejumlah lokasi usaha. Pemerintah sebelumnya juga melakukan pengawasan untuk memastikan LPG subsidi digunakan sesuai peruntukannya (POSKOTASUMATERA.COM).
Namun menurut Mikoz, pengawasan terhadap pengguna akhir harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap rantai pasokan.
“Kalau ditemukan pelaku usaha menggunakan LPG subsidi tidak sesuai ketentuan, silakan ditindak. Tetapi jangan berhenti di situ. Pemerintah juga harus menjawab bagaimana LPG tersebut bisa sampai kepada mereka. Apakah dibeli dari pangkalan, pengecer atau jalur lain?” ujarnya. Ia meminta Pemerintah membuka data distribusi secara berkala agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
Mikoz bahkan menduga ada kemungkinan persoalan distribusi melibatkan mata rantai yang lebih luas, mulai dari distributor, pemerintah, agen hingga pangkalan.
Namun ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit, bukan sekadar tuduhan. “Saya menduga ada persoalan dalam mata rantai distribusi antara distributor, pemerintah, agen dan pangkalan. Kalau dugaan saya salah, silahkan Pemerintah membantah dengan data. Tetapi kalau benar ada permainan, jangan dilindungi,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli, Pertamina dan seluruh pihak terkait melakukan pencocokan data secara terbuka. Data yang menurutnya wajib dibuka antara lain:
1. Kuota LPG 3 kg Kota Gunungsitoli tahun 2026.
2. Realisasi penyaluran Januari–Juli 2026.
3. Realisasi penyaluran Agustus 2026.
4. Jumlah tambahan/fakultatif yang diberikan Pertamina.
5. Jumlah LPG yang diterima masing-masing agen.
6. Jumlah LPG yang disalurkan masing-masing pangkalan.
7. Data pangkalan yang mendapatkan pemotongan kuota.
8. Alasan pemotongan dan dasar perhitungannya.
9. Data penyaluran kepada masyarakat berdasarkan wilayah.
10. Data operasi pasar serta sumber kuotanya.
Mikoz menilai persoalan LPG 3 kg di Kota Gunungsitoli tidak cukup diselesaikan dengan operasi pasar setiap kali harga melonjak. Terlebih lagi, Pertamina sendiri menyatakan penyaluran di Kota Gunungsitoli sudah mencapai 106 persen dari kuota rata-rata dan bahkan memberikan tambahan penyaluran untuk wilayah Nias. (kliksumut.com)
“Kalau pasokan sudah di atas kuota rata-rata tetapi masyarakat masih kesulitan mendapatkan LPG, berarti ada sesuatu yang harus diperiksa. Apakah masalahnya pada distribusi, waktu penyaluran, pola pembelian, pengecer, pangkalan atau faktor lainnya? Pemerintah harus menjawab berdasarkan data, bukan asumsi,” kata Mikoz.
Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan bukti adanya penyelewengan LPG subsidi. “Ini uang negara. LPG 3 kg adalah barang bersubsidi. Kalau ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara menyelewengkan distribusi subsidi, itu bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Mikoz berharap pemerintah tidak hanya sibuk melakukan sidak setelah masyarakat mengeluh, tetapi membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi persoalan sejak dari distributor hingga pangkalan. “Jangan sampai rakyat disuruh antre, sementara pemerintah hanya menghitung berapa tabung yang dibawa ke operasi pasar. Yang harus dihitung adalah berapa sebenarnya kuota yang masuk, ke mana mengalirnya, siapa yang menerima dan apakah seluruhnya sampai kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya mengakhiri.
(yosi)
LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…
KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Sebabkan kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Cipondoh atau…
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato,…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang…