Abaikan SE Bupati, LipanHam Desak Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang Segera Tutup Tempat Hiburan Malam yang Membandel

 

Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Tempat Hiburan Malam (THM) di Gading Serpong yang lokasinya meliputi dua wilayah yakni Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan sebagian diantara mereka diduga telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2026 tentang larangan serta jam operasional Restoran, Cafe, Jasa Hiburan dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan. Senin, 23/02/2026.

Jika diamati dari depan, memang sekilas pusat tempat-tempat hiburan malam eksekutif class di wilayah Gading Serpong ini kesannya seperti tutup. Namun pengelola tidak kehabisan akal, agar tetap beroperasional seperti biasa, mereka menyiasatinya dengan cara mengarahkan para pengunjung menyelinap melalui pintu belakang.

Berdasarkan informasi masyarakat, beberapa tempat hiburan malam terlihat masih membuka tempat usahanya meski sudah ada surat edaran bupati yang melarangnya beroperasional saat bulan Ramadhan.

“Kayaknya masih pada buka, soalnya suara musiknya masih sedikit kedengaran dari luar, tapi memang kelihatannya dari depan lampu nya dipadamkan, tapi pengunjung diarahkan lewat pintu belakang,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal itu, Darusamin yakni Ketua Umum Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) dengan tegas mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan inspeksi mendadak demi mensosialisasikan surat edaran bupati.

“Ini bulan suci Ramadhan waktu nya istiqomah dan perbanyak ibadah, mari sama-sama menjaga toleransi antar umat beragama, umat muslim sudah memberikan toleransi kelonggaran waktu selama 11 bulan buat mereka berbisnis hiburan malam, jadi harusnya 1 bulan ini para pengusaha dapat menghargai bulan suci Ramadhan demi menjaga kekhusyukan ibadah umat muslim,” ujar Darus kepada Wartawan.

Oleh karena itu, Ketua Umum LipanHam, Darusamin menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang untuk turut serta menghimbau pengusaha tempat hiburan malam agar dapat mematuhi surat edaran bupati demi menghormati bulan suci Ramadhan dan menjaga kearifan lokal.

“Kami sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang dan menyambangi MUI untuk melakukan sosialisasi dan inspeksi mendadak ke tempat-tempat hiburan malam, khususnya yang berada di wilayah Gading Serpong,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Bupati Tangerang belum dikonfirmasi. (Chy)

suarainv

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan DD Dahana Tabaloho Tahun 2024, Inspektorat Serahkan LHP Ke Kejari Gunungsitoli

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli terkait dugaan…

1 hari ago

Miris Sangat Tidak Terpuji Seragam Pelajar Dijadikan Alat Promosi, Nonix SPA & Massage Diduga Sediakan Paket Layanan Esek-Esek di Bulan Ramadhan

  Kabupaten Tangerang– Media Suarainvestigasi.com - Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan total Tempat…

1 hari ago

Sehari Menjabat, AKBP Awaludin Kanur Langsung Gebrak 18 Kg Ganja di Jakbar

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Baru satu hari menjabat sebagai Kasubdit 2 Direktorat Reserse…

3 hari ago

Ketua DPC LSM GEMPUR Nias Apresiasi Kejari Gunungsitoli Atas Penggeledahan Rumah Dinkes & PPK Terkait RSUD Pratama Kabupaten Nias

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Gempur Kabupaten Nias, Fatiziduhu Zai,…

3 hari ago

Buntut Hinaan Dan Intimidasi Oknum Humas Eksternal Wika Kontraktor, BK-LSM Kolaborasi Gelar Unras

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Pasca beredarnya pemberitaan berbau penghinaan terhadap BK-LSM Kabupaten Lebak,…

3 hari ago