Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Akhirnya Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama iin 65 dan Yohanes Putra Hulu alias Anes 30 pelaku penganiayaan Basran Fadlan Hulu alias Basran 48 di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias, Kamis (09/11/2023).
Sebagaimana sebelumnya surat Laporan korban Nomor : STPLP/B/285/VI/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, bahwa pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 21:35 Wib, telah melapor di Mapolres Nias atas nama Basran Fadlan Hulu alias Basran Alamat Jl. Mistar Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli melaporkan telah terjadi peristiwa/perkara secara besama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya didepan rumah terlapor atas nama Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama iin pada hari kamis tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 15:30 Wib.
Informasi penetapan tersangka Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama iin dan Yohanes Putra Hulu alias Anes tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/298/D/X/RES.1.6./2023/Reskrim diterbitkan surat pada tanggal 26 Oktober 2023.
Berdasarkan SP2HP yang diterima Basran Fadlan Hulu alias Basran, tertulis penyidik telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap terlapor saudara Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama iin dan Yohanes Putra Hulu alias Anes, telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada terlapor Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama iin dan Yohanes Putra Hulu alias Anes ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengembangan penyidik terhadap dugaan terjadi tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan”, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira 15:30 Wib di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepat didepan rumah terlapor Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama iin atas perkembangan hasil penyidikan dilakukan serangkaian penyelidikan antara lain:
a. Telah dilakukan diversi terhadap “Anak” atas nama Berkat Perdamaian Zai alias ian dan saudara dengan “Anak” atas nama Berkat Perdamaian Zai telah sepakat perdamaian.
b. Telah mengirimkan permohonan persetujuan diversi ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan telah diterima penetapan diversi dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan diversi ke JPU Gunungsitoli.
c. Telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Ahonota Omasi’o Hulu alias Ama iin dan tersangka atas nama Yohanes Putra Hulu alias Anes.
Rencana tindak lanjut yakni melengkapi Berkas Perkara dan segera melimpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dilakukan penelitian.
Dituturkan Basran Fadlan Hulu alias Basran berharap kepada Bapak Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK dan Bapak Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting agar segera menahan kedua tersangka hal itu disampaikan kepada awak media ini, Kamis (08/11/2023), sekira pukul 17:30 Wib mengeluhkan Laporannya di Polres Nias sudah 4 bulan 17 hari belum ada titik terang untuk penahanan kepada terduga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Basran menduga laporannya sangat lamban prosesnya sengaja digantung untuk memperlambat proses penahanan tersangka,” Ucap Basran.
“Kasus ini sudah cukup lama Pak namun belum juga ada tindak lanjut penahan kepada tersangka oleh pihak Polres Nias, saya sangat merasa terancam bersama kelurga dimana kedua pelaku ini setiap hari kami bertemu, jarak tempat tinggal kami itu berdekatan masih satu Desa kedua pelaku ini merupak Bapak dan Anak orangnya sangat nekat bahkan suatu saat bisa terjadi kembali hal yang sangat fatal diluar dugaan kami.” Keluh korban.
Tambahnya, Kedua pelaku ini bukan hanya sama kami saja dia mencari masalah beberapa warga Desa ini telah menjadi korban atas keberingasannya dia selalu mencari masalah bila tidak sepahaman dengan pendapatnya dan orangnya sangat nekat, kami membutuhkan keadilan dan Ketentraman hidup atas perbuatan kedua pelaku ini sangat berharap kepada pihak Polres Nias segera menangkap tersangka dan ditahan secepatnya.” Harap Basran.
(yosi)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…
Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…
Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…