“Lebak – Suarainvestigasi.com – Warga keluhkan adanya aktivitas tambang batu bara di duga tanpa ijin ( ILEGAL ). Yang berada di kampung, Cimulih, Desa Mekar Manik, Kecamatan Bojong Manik. Kabupaten Lebak, Banten. Sabtu 05 Agustus 2023.
Adanya aduan dari masyarakat sekitar. Kami dari tim media, “SUARA INVESTIGASI. Dan Lsm Setempat. Langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran tambang batu bara yang di duga ilegal tersebut. Yang berada di kampung Cimulih, Desa Mekar Manik. Kecamatan Bojong Manik.
Sesampainya di lokasi. Batu bara di lokasi tersebut, Kami langsung bertemu dengan bagian pengawas lapangan, yang bernama pak Rw Hadi. Dan kami Menanyakan langsung ke pak Rw Hadi terkait aduan masyarakat setempat.
Pak Rw Hadi, Menjelaskan. Untuk masalh ijin dan yang lain – lainnya saya kurang tau. Mendingan bapak media dan bapak Lsm, Langsung ke yang punya tambangnya ajah. Kebetulan yang punya tambang tidak ada di tempat. Karena saya disini juga, sama pak, ama yang lainnya, Cuman Pegawai bukan pemiliknya. Pungkas Rw Hadi.
Di tempat terpisah kami langsung mengubungi pemilik tambang batu bara yang ber nama haerudin lewat via telepon / WhatsApp namun bapak haerudin selaku pemilik tambang tidak menjawab
Secara umum. Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan adalah, Penurunan Produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi. Terjadinya gerakan tanah atau Longsoran, Terganggunya flora Dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta berdampak pada perubahan iklim mikro. Sudah jelas ini mengakibatkan perusakan Alam.
Jika benar tambang tersebut tidak ada izin ( ilegal ) maka.” Hal itu termasuk tindak pidana yang di atur dalam pasal 158 UU ( Minerba ). Yang menyatakan bahwa. Kegiatan Penbangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara,” Ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku tabang tanpa izin adalah 10 tahun penjara. Dan denda Seratus ( Rp 100 ) miliyar
Untuk itu kami selaku media dan lsm setempat. meminta kepada dinas terkait untuk menindak lanjuti kasus ini.
( Epi)
Discussion about this post