Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Acara euforia nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia Spanyol vs Argentina yang digelar di lapangan Merdeka Alun-Alun Kota Gunungsitoli pada Senin dini hari (20/07/2026), dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution bersama sejumlah Kepala Daerah, termasuk Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli justru diwarnai gelombang protes dari masyarakat yang hadir malam itu.
Alih-alih hanya memberikan dukungan kepada tim favorit mereka di partai final Piala Dunia, puluhan ribu warga yang hadir justru menyuarakan keberatan terhadap adanya pungutan sebesar Rp.2.000 per orang setiap kali menggunakan toilet umum fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Gunungsitoli.
Menurut sejumlah warga, kebutuhan menggunakan toilet di tengah ramainya kegiatan nobar merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Namun, mereka mengaku keberatan karena harus membayar setiap kali masuk menggunakan fasilitas umum tersebut.
Hal itu diwarnai protes warga, bahkan ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya datang dari postingan akun Facebook milik Darisalim Telaumbanua, mengunggah video saat berada di depan toilet Umum Alun-Alun Kota Gunungsitoli mempertanyakan dasar aturan terkait pungutan uang Rp.2.000 tersebut kepada setiap pengguna toilet umum fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Dalam unggahannya, Darisalim Telaumbanua menuliskan:
“Hal yang tidak masuk akal, tagihan Rp.2.000 kepada setiap warga yang ingin masuk ke kamar mandi yang terletak di Alun-Alun Kota Gunungsitoli. Bukankah ini fasilitas umum. Katanya ada Perwal-nya, sungguh tidak masuk akal. Kasihan masyarakat, hanya dengan momen seperti ini nonton bareng Piala Dunia harus ditagih Rp.2.000 jika ingin ke kamar mandi”.
Dalam rekaman video tersebut, Darisalim mengaku telah mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut kepada petugas. Menurut penuturannya, ia memperoleh penjelasan bahwa pungutan itu didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal). Namun demikian, dalam video tidak dijelaskan siapa Kepala Dinas yang dimaksud menyampaikan keterangan tersebut.
Darisalim pun meminta agar Pemerintah Kota Gunungsitoli, khususnya Wali Kota, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nomor dan substansi Peraturan Wali Kota yang dijadikan dasar hukum penarikan biaya penggunaan toilet umum fasilitasi yang di sediakan Pemerintah tersebut.
Di sisi lain, sejumlah warga juga menyampaikan keluhan yang sama kepada awak media. Mereka menilai pengelolaan toilet umum di Alun-Alun Kota Gunungsitoli selama ini terkesan tidak maksimal. “Kalau tidak ada kegiatan, toiletnya justru ditutup dan digembok. Baru dibuka saat ada acara besar seperti ini,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan fasilitas umum yang dibangun Pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Warga berharap keberadaan toilet umum dapat diakses secara layak setiap hari, bukan hanya pada saat kegiatan tertentu,” ungkap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, termasuk Dinas terkait, mengenai dasar hukum pungutan tersebut, mekanisme pengelolaannya, pihak yang melakukan pemungutan, serta apakah hasil pungutan tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dikelola melalui mekanisme lain.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Helpin Zebua Aktifis muda asal Kota Gunungsitoli menyoroti kejadian tersebut, mengatakan pembangunan infrastruktur sanitasi krusial termasuk toilet umum untuk menjaga kesehatan lingkungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ketersediaan fasilitas ini sangat vital, terutama di ruang publik seperti Alun-Alun pasar tradisional, kawasan wisata, dan fasilitas transportasi umum. Agar toilet umum Pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal dan mempermudah masyarakat secara berkelanjutan, beberapa aspek penting yang perlu diterapkan.
“Pembangunan toilet umum diarea publik menggunakan dana APBD sah dan sesuai Undang-Undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan Pemerintah menyediakan fasilitas sarana prasarana memadai, serta Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang standar teknis dan kemudahan akses gedung,” jelas Helpin.
Lanjut Helpin, kita mengacu pada aturan dan pedoman pelaksanaannya meliputi: dasar pelayanan publik, kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan sarana prasarana publik yang baik, sehat dan fasilitas sanitasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H.
Pemungutan biaya untuk toilet umum yang dibangun menggunakan APBD pada dasarnya diperbolehkan, tetapi hanya jika ditetapkan secara resmi sebagai Retribusi Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda/Perwal). Pungutan tanpa dasar hukum yang sah dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Aturan dan mekanisme pemungutan biaya tersebut meliputi yaitu:
“Harus Berdasarkan Perda/Perwal: Besaran tarif, peruntukannya, dan mekanisme penyetoran ke kas Daerah harus diatur secara transparan dalam Perda mengenai Retribusi Jasa Umum. Status Pengelolaan: Pemerintah Daerah dapat menggratiskan fasilitas tersebut sebagai bentuk pelayanan publik, atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga melalui sistem sewa/kontrak. Pihak ketiga ini biasanya di izinkan memungut biaya operasional demi menjaga kebersihan dan perawatan,” terang Helpin.
Diakhir penjelasan Helpin, tentu jika tidak ada Perda/Perwal yang melandasinya dan tidak ada izin pengelolaan resmi dari Pemerintah setempat, oknum yang memungut biaya dapat dikenakan sanksi. Peraturan tersebut segera kita pertanyakan ke Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas terkait agar fasilitas umum Pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mencari keuntungan dalam momen-memen musiman tertentu.
(yosi)
LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…
KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Sebabkan kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Cipondoh atau…
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato,…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang…