Categories: Daerah

Amiria Zebua Berikan Keterangan di Polres Nias Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Diduga Pelaku Kades Awoni Lauso

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami Amiria Zebua alias Ina Ucok seorang janda tua diduga pelakunya Kepala Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, terus berlanjut proses di Polres Nias.

Terbaru, korban yang akrab disapa Ina Ucok ini menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di ruangan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias pada hari Senin (21/07/2025).

Sebagaimana Laporan Polisi Amiria Zebua alias Ina Ucok dengan Nomor : LP/B/434/VII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10:37 Wib, telah melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik Udang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 yang terjadi di Desa Awoni Lauso.

“Kronologi uraian kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 14:00 Wib Amiria Zebua (pelapor) diberitahu oleh Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin (saksi), bahwa ada pernyataan Kades Awoni Lauso Fatou’osa Hulu Alias Ama Falen (terlapor) di Media Sosial melalui salah satu Pemberitaan Media Online “Bahwa pelapor tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dikarenakan pelapor tidak berada di Desa Awoni Lauso selama ini, mulai pada bulan Januari sampai bulan Juni 2025,” kata saksi.

Hal tersebut dibantah keras oleh pelapor Amiria Zebua, mengatakan kepada Saksi bahwa pernyataan Kades Awoni Lauso Fatou’osa Hulu tersebut di media sosial tidak benar, kenyataannya saya tetap berada di Desa tidak pernah keluar Daerah hingga berbulan-bulan seperti kata terlapor di Media Sosial,” tergas Amiria.

Kuasa Hukum Amiria Zebua mengatakan, bahwa kliennya pada hari ini telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Awoni Lauso Fatou’osa Hulu.

“Tadi ada beberapa poin klien saya dicecar pertanyaan oleh Penyidik dalam pemeriksaan. Intinya, Ibu Amira Zebua Alias Ina Ucok sebagai pelapor telah dimintai keterangan terkait kronologi dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah itu,” ungkap Sudaali Waruwu, SH.,MH Kuasa Hukum Amira kepada Suarainvestigasi.com di Polres Nias.

Lanjutnya, harapan kita sebagai Kuasa Hukum sekaligus klien saya sebagai korban, agar proses ini transparan dan konsisten bisa berjalan sesuai dengan Hukum yang berlaku dan klien saya bisa mendapat keadilan seadil-adilnya. Semua saksi-saksi dari klien saya telah diambil keterangannya oleh Penyidik tentunya bukti-bukti dari kasus ini telah melengkapi tingkat proses lebih lanjut,

“Tepat pada hari ini juga setelah klien saya selesai memberikan keterangan di Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nias Penyidik memberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan SP2HP tentunya semakin ada kekuatan terang benderang kasus ini,” tegas Sudaali Waruwu.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC Projo Nias sekaligus Aktivis Pemerhati Sosial Kepulauan Nias, Darwis Zendrato, kita berharap agar Kanit IV Tipidter dan Penyidik Sat Reskrim Polres Nias memberikan kepastian hukum kepada Amiria Zebua selaku korban pencemaran nama baik dan fitnah tersebut,

“Sangat disayangkan dalil Kepala Desa Awoni Lauso sebagai tautan masyarakat dalam pernyataannya di Media Sosial melalui Pemberitaan Media Online terkait Amira Zebua Alias Ina Ucok seorang janda tua hidup sebatang kara sudah rentang sakit-sakitan tidak disalurkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) alasannya karena tidak berada di Desa ada apa maksudnya Kades?

Sesuai penjelasan Amiria Zebua bahwa ianya tidak pernah keluar dari Desa, hal tersebut juga dibenarkan oleh warga setempat, berarti jelas Kades Awoni Lauso tersebut membuat pembohongan informasi Publik, sikap seperti ini tidak bisa dibiarkan harus diusut tuntas agar menjadi efek jera dan sebagai pembelajaran kedepan,” tegas Darwis Zendrato.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Jadi Penyebab Kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Grand El Hajj Minta Maaf Kewarga Perumahan dan Masyarakat Cipondoh Akui Over Kapasitas

  KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Sebabkan kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Cipondoh atau…

18 jam ago

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Picu Kemacetan, Warga Keluhkan Akses Jalan Tertutup

  TANGERANG  -  Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…

2 hari ago

Dugaan Pengeroyokan “SADARMAN LASE” Dipekan Sisarahili Bawolato, Terlibat Oknum Guru Jemaat BNKP Luahazuani!

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato,…

2 hari ago

Sebut Untuk Kepentingan Publik Kajari Kota Tangerang Jawab Pemberitaan Terkait Rp 246 Miliar

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang…

4 hari ago

Satlantas Polres Nias Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias bersama UPTD Samsat, Polisi…

4 hari ago

Satlantas Polres Nias dan UPTD Samsat Gunungsitoli Gelar Razia Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Satlantas Polres Nias bersama UPTD Samsat Gunungsitoli, gelar razia Operasi…

6 hari ago