• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Anak Bawaan Warga Binaan Asal Kenya Resmi Diserahkan kepada Kedutaan untuk Dipulangkan ke Keluarga

suarainv by suarainv
Oktober 23, 2025
in Daerah
0 0
0

Jakarta, — Media Suarainvestigasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta secara resmi menyerahkan anak bawaan asal Kenya yang berada di lingkungan pemasyarakatan kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Kenya di Jakarta untuk dipulangkan ke negara asalnya.

Anak tersebut merupakan anak kandung dari salah satu warga binaan perempuan asal Kenya yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Melalui koordinasi antara Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kedutaan Besar Kenya, disepakati bahwa anak tersebut akan diserahkan kepada pihak kedutaan untuk selanjutnya difasilitasi pemulangannya ke Kenya agar dapat diasuh oleh keluarga kandung di negara asal.

Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen negara untuk menjamin perlindungan anak dan pemenuhan hak anak, termasuk bagi anak bawaan yang berada di lembaga pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan data dan regulasi, sistem registrasi anak bawaan mencakup proses penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran, sebagaimana diatur dalam fitur “Anak Bawaan” oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan penyerahan ini berlangsung di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Kamis (23/10/2025) dan disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta, Kedutaan Besar Kenya Maurine Atieno Abungu, Eva, dan Grace Abiero Akello, Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, yaitu Kepala Lapas, Plh. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, dan Kepala Pengamanan Lapas.


Dalam keterangannya, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menjamin hak-hak anak, terutama bagi anak bawaan warga binaan asing.

“Kami memastikan setiap anak, tanpa memandang kewarganegaraannya, mendapatkan perlindungan dan hak atas pengasuhan yang layak. Kerja sama dengan pihak kedutaan menjadi bukti nyata kepedulian bersama terhadap masa depan anak. Kami berharap anak ini dapat kembali ke negara asalnya untuk berkumpul bersama keluarganya dalam kondisi aman serta dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung pengembangan dirinya,” ujar Nety Saraswaty.


Pihak Kedutaan Besar Kenya turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, atas kerja sama dan perhatian yang diberikan terhadap warga negaranya.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan Pemerintah Indonesia dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak warga negara Kenya yang berada di bawah tanggung jawab lembaga pemasyarakatan,” ungkap Maurine Atieno Abungu, perwakilan Kedutaan Besar Kenya.


Lebih jauh, proses ini juga menjadi contoh bagaimana negara secara aktif menegakkan perlindungan hak anak, bahkan dalam situasi kompleks seperti ketika anak berada di lembaga pemasyarakatan.

Diharapkan langkah ini menjadi contoh sinergi antara lembaga pemasyarakatan, instansi pemerintah, dan perwakilan diplomatik negara sahabat dalam menjamin hak asasi manusia dan perlindungan anak lintas negara.

Penyerahan ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak berhenti pada kondisi ideal saja, tetapi juga mencakup situasi khusus seperti di lembaga pemasyarakatan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan instansi terkait akan terus memastikan bahwa mekanisme pengelolaan anak bawaan dilaksanakan dengan baik dan selaras dengan prinsip perlindungan anak serta standar pemasyarakatan.

( Red )

Previous Post

Gagal Mediasi Penganiayaan Istri “Fatulusa Hulu” PW LSM KCBI Kep-Nias Desak Polsek Gomo Segera Melakukan Penyelidikan Laporan.

Next Post

Humas PT.Apalamas Electrindo Klaim Pemkab Serang Setujui Izin Produksi Sesuai Hukum Fiktif Positif, LSM PKPB Tunggu Janji Sekda Sesuai Tata Ruang Wilayah

suarainv

suarainv

Next Post

Humas PT.Apalamas Electrindo Klaim Pemkab Serang Setujui Izin Produksi Sesuai Hukum Fiktif Positif, LSM PKPB Tunggu Janji Sekda Sesuai Tata Ruang Wilayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In